A. PENGERTIAN UMROH
Umroh artinya berkunjung atau berziarah dengan cara tertentu yang disebut juga Haji Kecil. Dapat di kerjakan dalam waktu haji maupun di luar musim haji dan umroh tidak tergantung waktu, artinya dapat dilakukan setiap saat, sepanjang tahun, kecuali di hari Arofah atau Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah dan hari tasyrik tanggal 11,12,13 Zulhijah) yang hukumnya Makruh tahrim (mendekati haram).
B. TAHAPAN UMROH
Tata cara pelaksanaan ibadah umroh adalah mandi, berwudhu, ihram dari miqot, shalat sunat ihram dua rakaat, niat umroh dengan membaca “ Labbaik Allahumma ‘Umratan ”, membaca Talbiah serta tawaf di Masjidil Haram, Tawaf, Sa’i, antara Shafa dan Marwah dan Tahallul (cukur) dengan melaksanakan berbagai rangkaian ibadah tersebut, maka selesailah ibadah umroh.
C. RUKUN UMROH
Umroh dilakukan dengan ihrom dari miqot, kemudian tawaf, sa’I dan di akhiri dengan Tahalul dengan cara menggunting rambut. Sedangkan Wajib Umroh adalah berniat untuk melakukan ibadah umroh dari miqot, serta menghindari perbuatan yang diharamkan ketika ihram. Dan umroh yang dilakukan untuk pertama kalinya dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Umroh disunatkan bagi setiap muslim dan sangat baik jika dilakukan pada bulan Ramadhan. Hal ini di dasarkan pada Hadist Rasulullah yang di riwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya " Umroh di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan ibadah Haji sekali".