Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Friday, 5 October 2012

Hukum Menafsirkan Mimpi

Sumber : Daarut Tauhiid

Tanya :
Assalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh Ustadz Sigit yang dimuliakan Allah, apakah hukum dari tafsir mimpi. Apakah itu dihukumi seperti hal-hal ghoib lainnya yang mana dilarang, atau diperbolehkan? Ataukah pula khusus di peruntukkan bagi Nabi Yusuf Alaihissalaam saja? Bagaimana pula hukumnya bagi orang-orang yang memperbincangkan mimpinya dan berusaha mengartikan dengan awal kalimat "Jangan-jangan...". Namun apabila di perbolehkan, apakah ada cabang studi di dalam ilmu agama Islam yang mempelajarinya?

Jazakalloh Wassalaamu'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh Abu Noura

Jawaban :
Waalaikumussalam Wr Wb Sesungguhnya menafsirkan mimpi dibolehkan.
Nabi saw pernah menafsirkan mimpinya dan mimpi orang lain. Abu Bakar pernah menafsirkan mimpi dihadapan Rasulullah saw. Didalam shahih Bukhori dari Ibnu Abbas menceritakan seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan; 'Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali tersambung.

Spontan Abu Bakar berujar : 'Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku untuk tebusanmu, demi Allah, biarkan aku untuk mentakwilkannya! ' "takwilkanlah" Kata Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Abu Bakar mengatakan; 'Adapun awan, itulah Islam, adapun madu dan minyak samin yang menetes, itulah Alquran, karena alqur'an manisnya menetes, maka silahkan ada yang memperbanyak atau mempersedikit, adapun tali yang menghubungkan langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau pegang teguh sekarang ini, yang karenanya Allah meninggikan kedudukanmu, kemudian ada seseorang sepeninggalmu mengambilnya dan ia pun menjadi tinggi kedudukannya, lantas ada orang lain yang mengambilnya dan terputus, kemudian tali itu tersambung kembali sehingga ia menjadi tinggi kedudukannya karenanya, maka beritahulah aku ya Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, saya benar ataukah salah?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : "Engkau benar sebagian dan salah sebagian!" Abu Bakar mengatakan; 'Demi Allah ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kepadaku takwilku yang salah! ' Nabi menjawab: "Janganlah engkau bersumpah!" Hadits diatas menunjukkan dibolehkannya menafsirkan mimpi dan hal itu juga dibolehkan bagi selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun penafsiran yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tunjukkan oleh banyak hadits-hadits shahih.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi mimpi menjadi tiga bagian, sebagaimana diriwayatkan dari Auf bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, diantaranya mimpi-mimpi buruk yang menakutkan yang datang dari setan untuk membuat sedih anak Adam, diantaranya pula perkara yang menggelisahkan seseorang ketika terjaga kemudian terbawa dalam mimpinya, dan diantaranya pula satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah dan yang lainnya, hadits shahih).

Adapun macam pertama yaitu mimpi buruk dari setan maka tidak perlu ditafsirkan atau diceritakan. Dari Jabir berkata, Telah datang seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah! Aku bermimpi kemarin seakan-akan kepalaku di penggal, bagaimana itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa, beliau bersabda: 'Apabila setan mempermainkan salah seorang dari kalian di dalam tidurnya, maka janganlah dia menceritakannya kepada orang lain. (HR. Muslim)

Macam kedua demikian pula karena ia bukanlah mimpi. Sesungguhnya ia hanyalah perkara yang menggelisahkan seseorang disaat terjaganya dan terus di fikirkannya sehingga hal itu di lihatnya saat dirinya tidur.

Adapun macam ketiga adalah salah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian yang mesti diungkapkannya. Malik pernah ditanya, Apakah setiap orang yang bermimpi mesti menceritakannya?... Dia menjawab, Tidak ! apakah hendak bermain-main dengan kenabian?! dia berkata, Tidaklah seorang menceritakan mimpinya kecuali yang baik. Jika seorang bermimpi yang baik maka hendaklah dia menceritakannya dan jika dia bermimpi selainnya maka katakanlah kebaikan atau diam. Intinya bahwa tidak ada perbedaan dikalangan ulama tentang mengungkapkan mimpi di karenakan banyaknya dalil dalil. Tidaklah mengingkarinya kecuali orang atheis atau kebanyakan dari mutazilah. (Markaz al Fatwa No. 4473) Dan janganlah seorang yang bermimpi buruk kemudian menafsirkannya dengan kalimat jangan-jangan begini atau begitu! Akan tetapi hendaklah dia berdiam diri untuk tidak menceritakannya.

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau diam." Kemudian terjadi perbedaan di kalangan ulama tentang apakah kemampuan menafsirkan mimpi merupakan sesuatu yang bisa di pelajari atau tidak? Pendapat yang tepat adalah bahwa kemampuan menafsirkan mimpi merupakan pemberian dan taufik dari Allah swt kepada orang yang dikehendaki-Nya, sebagaimana perkataan Imam Malik diatas, Apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!


Wallahu A'lam.....

Thursday, 12 January 2012

Hukum Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khutbah Jumat

Tanya :
Apa hukumnya sholat tahyatul masjid selagi khotib membacakan khodbahnya, bukankan sholat jum'at itu terdiri dari 2 hotbah dan 2 rekaat sholat

Mahyudin Fikri
.....................................................................................................................
Jawaban

Waalaikumussala Wr Wb

Saudara Mahudin Fikri yang dirahmati Allah swt

Khutbah Jumat
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah, ia pun duduk, maka beliau pun bertanya padanya: "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka'at, kerjakanlah dengan ringan." Kemudian beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan." Terdapat beberapa riwayat dalam hal ini.

Imam Nawawi mengatakan didalam “Syarh Muslim” (6/164) : Hadits-hadits ini seluruhnya sangat jelas menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para fuqaha ahli hadits bahwa jika seseorang memasuki suatu masjid jami pada hari jum’at sedangkan imam sedangkan berkhutbah maka dianjurkan untuk melaksanakan dua rakaat shalat tahiyat masjid dan dimakruhkan untuk segera duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat tersebut. Dianjurkan pula untuk meringankan kedua rakaat tersebut agar dapat mendengarkan khutbah setelahnya, pendapat ini juga berasal dari Hasan Bashri dan selainnya dari para ulama terdahulu.

Al Qodhi mengatakan,”Malik, Laits, Abu Hanifah, Tsauriy dan jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in mengatakan,’Tidak perlu melaksanakan shalat dua rakaat.” Demikian diriwayatkan dari Umar, Utsman dan Ali ra. Argumentasi mereka adalah perintah untuk mendengarkan imam. Mereka menta’wilkan hadits-hadits ini bahwa dia—yaitu Sulaik—dalam keadaan tidak berpakaian lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk berdiri agar orang-orang melihatnya dan memberikan sedekah mereka kepadanya. Ini adalah takwil batil yang dibantah oleh kejelasan sabdanya shallallahu 'alaihi wasallam,” Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan.” Ini adalah nash yang tidak membutuhkan takwil apa pun karena ia bersifat umum dan tidak hanya dikhususkan bagi Sulaik saja dan aku tidak yakin ada seorang alim yang sampai kepadanya lafazh yang shahih ini lalu menentangnya.

Kemudian Nawawi mengatakan,”Didalam hadits-hadits ini juga dibolehkan berbicara disaat khutbah jika hal itu dibutuhkan, dalam hal ini dibolehkan bagi khotib dan yang lainnya, didalamnya terdapat seruan kepada kebaikan dan anjuran untuk kemaslahatan didalam setiap keadaan dan tempat, didalamnya disebutkan shalat tahiyat masjid adalah dua rakaat, dan shalat-shalat sunnah di siang hari adalah dua rakaat dan shalat tahiyat masjid tidaklah hilang dikarenakan duduk bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya. Para sahabat kami—madzhab Syafi’i—hilangnya tahiyat masjid dengan duduk adalah terhadap orang yang mengetahui bahwa ia adalah sunnah sedangkan terhadap orang yang jahil (tidak mengetahui) maka hendaklah dia mengerjakannya berdasarkan kedekatan hadits ini.

Dari hadits-hadits ini bisa didapat bahwa tahiyat masjid tidak ditinggalkan pada waktu-waktu yang dilarang shalat didalamnya karena ia termasuk shalat yang memiliki sebab yang dibolehkan di setiap waktu, dari sini maka hal demikian juga berlaku bagi setiap shalat yang memiliki sebab, seperti : mengqodho shalat. Seandainya shalat itu hilang dalam suatu keadaan maka keadaan seperti ini lebih utama lagi dimana dia diperintahkan untuk mendengarkan khutbah.

Tatkala orang itu dibiarkan mendengarkan khutbah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutus khutbahnya dan memerintahkan orang itu setelah dia duduk agar melaksanakannya (shalat tahiat masjid) dan duduknya orang itu adalah duduk orang yang tidak mengetahui hukumnya. Ini adalah dalil yang menguatkan bahwa shalat tahiyat masjid tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apa pun dan pada waktu apa pun.”

Para ulama baik klasik maupun kontemporer telah membahas tentang tema ini. Dan kita telah mengetahui dari pembahasan diatas bahwa hal ini termasuk permasalahan khilafiyah. Sehingga tidak seharusnya fanatik dengan satu pendapat yang masih diperselisihkan. Barangsiapa yang melaksanakan shalat tahiyat masjid sebelum dirinya duduk sedangkan imam dalam keadaan berkhutbah maka ia tidaklah berdosa, demikian barangsiapa yang masuk masjid lalu duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyat masjid maka ia juga tidak berdosa dan barangsiapa yang duduk tidak melaksanakan shalat kemudian dia bangun lalu melaksanakan shalat tahiyat masjid disaat imam berkhutbah diakarenakan dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya tentang itu maka hendaklah diberitahu dengan penuh kelembutan tidak dengan kekerasan. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 496)

Pelaksanaan shalat jum’at terdiri dari dua khutbah dan dua rakaat shalat. Pelaksanaan dua khutbah dalam shalat jum’at didasari pada kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian menurut pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.(Eramuslim)

Wallahu A’lam.....

Friday, 5 August 2011

Hukum Mendoakan Orang Sakit Secara Bersama dan Diaminkan

sakit
Pertanyaan:
Pernah suatu hari saya dan beberapa jamaah masjid tempat saya tinggal menjenguk salah seorang jamaah yang sedang sakit. Lalu ada salah seorang dari rombongan meminta kepada saya untuk mendoakannya dan mereka mengaminkan sesudahnya. Kemudian saya berdoa sebagaimana yang mereka minta. Bagaimana sebenarnya hukum mendoakan orang sakit dengan suara keras lalu diaminkan oleh yang lain?

Jawaban:
Oleh: Ust. Badrul Tamam, S.Pdi
 Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta kelarga dan para sahabatnya.

Mendoakan yang sakit termasuk bagian dari adab menjenguk orang sakit yang disunnahkan. Karena pada saat seperti itu ia sangat membutuhkan doa orang-orang shalih agar Allah meringankan sakitnya dan menguatkan kesabarannya sehingga tumbuh semangat dan pengharapan dalam dirinya.

Mendoakan orang sakit saat menjenguknya juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'Anhu, ia mengabarkan bahwa saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjenguknya, "Beliau meletakkan tangannya pada jidadnya kemudian meletakkan tangannya pada wajah dan perutku kemudian berdoa: Allahumma Isyfi Sa'dan dan sempurnakan hijrahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga menganjurkan hal itu dengan mengajarkan satu doa yang diharapkan dengan membacanya akan dikabulkan oleh Allah dan ia diberi kesembuhan. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang menjenguk orang sakit yang belum sampai ajalnya, lalu dia mendoakannya sebanyak tujuh kali:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

"Saya memohon kepada Allah Yang Mahaagung, Rabb 'Arsy yang Agung, agar Dia menyembuhkannya." Pasti Allah akan menyembuhkannya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh 

Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Disunnahkan bagi orang yang menjenguk apabila berharap kehidupan orang yang sakit agar mendoakanya, baik berharap kehidupannya atau ada kemungkinan. Terdapat hadits-hadits shahih yang cukup banyak menyebutkan tentang doa untuk orang sakit yang telah saya kumpulkan dalam kitab "Al-Adzkar" . . " (disebutkan secara ringkas dari Al-Majmu': 5/112)

Mendoakan orang sakit ini disunnahkan bagi orang yang menjenguk dengan sendiri-sendiri atau berjama'ah (bareng-bareng dengan yang lain), tidak ada bedanya. Bagi seseorang disunnahkan mendoakannya dengan sirri (suara pelan) atau jahar (suara keras) sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjaharkannya. Begitu juga bagi yang menjenguk dengan berombongan, mereka disunnahkan mendoakannya dengan sendiri-sendiri.

Apabila ada salah seorang dari mereka yang berdoa lalu yang lain mengaminkan doanya, insya Allah, juga tidak apa-apa. Karena Ta'min Du'a (mengaminkan doa) juga termasuk doa. Dalilnya, Nabi Musa pernah mendoakan keburukan atas Fir'aun dan Nabi Harun (saudara Nabi Musa) mengaminkan doa tersebut, kemudian Allah menyebutkan bahwa doa tersebut berasal dari kedua, padahal yang membaca doa hanya Nabi Musa 'Alaihis Salam. Allah Ta'ala berfirman,

قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا وَلَا تَتَّبِعَانِّ سَبِيلَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

"Allah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui"." (QS. Yunus: 89)

Al-Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: "Abu al-'Aliyah, Abu Shalih, Ikrimah, Muhammad bin Ka'ab al-Quradzi, dan al-Rabi' bin Anas berkata: Musa berdoa dan Harun mengaminkan, maksudnya: Sungguh kami telah mengabulkan apa yang kalian berdia minta untuk menghancurkan Fri'aun dan pra pengikutnya. (Tafsir al-Qur'an al-'Adzim: 4/291)

Maka apabila salah seorang dari rombongan penjenguk berdoa, lalu yang lainnya mengaminkan doanya: maka mereka semua telah melaksanakan sunnah menjenguk orang sakit. Sementara yang sakit, dengan izin Allah, akan mendapatkan manfaat dari doa mereka, khususnya kalau di antara yang hadir ada orang yang tak bisa berdoa sendiri atau karena ada suatu hal yang menuntut untuk dipilihnya doa bersama tersebut. Wallahu Ta'ala a'lam.

Hukum Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Hukum Puasa Wanita Hamil
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi istriku yang sedang menyusui anakku yang baru berumur 10 bulan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?


Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Wanita menyusui dan yang semisalnya, yakni wanita hamil, memiliki dua kondisi:
 
Pertama, mampu berpuasa dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa. Dia tidak merasa kepayahan dan tidak pula khawatir terhadap kesehatan anaknya kalau berpuasa. Maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.


Kedua, ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan. Maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut. Dalam kondisi ini yang utama baginya adalah berbuka, makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulama menyebutkan: Jika ia takut terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib tidak puasa dan haram berpuasa.

Imam al-Mawardi dalam al-Inshaf (7/382) berkata, "Dimakruhkan ia berpuasa dalam kondisi seperti ini." Ibnu 'Aqil menyebutkan, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan kandungannya dan anaknya, saat menyusui ia tidak boleh berpuasa, dan jika tidak khawatir maka tidak boleh berbuka."


Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa al-Shiyam, hal. 161, beliau ditanya: Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa ada udzur, padahal ia kuat dan mampu dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, apa hukumnya?

Beliau menjawab:


لا يحل للحامل أو المرضع أن تفطرا في نهار رمضان إلا للعذر، فإذا أفطرتا للعذر وجب عليهما قضاء الصوم ، لقول الله تعالى في المريض : ( وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ) . وهما بمعنى المريض وإذا كان عذرهما الخوف على الولد فعليهما مع القضاء عند بعض أهل العلم إطعام مسكين لكل يوم من البر (القمح) ، أو الرز، أو التمر، أو غيرها من قوت الاۤدميين ، وقال بعض العلماء: ليس عليهما سوى القضاء على كل حال ؛ لأنه ليس في إيجاب الإطعام دليل من الكتاب والسنة ، والأصل براءة الذمة حتى يقوم الدليل على شغلها ، وهذا مذهب أبي حنيفة رحمه الله ، وهو قوي

"Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka pada siang Ramadhan kecuali karena ada udzur (alasan yang dibenarkan). Dan apabila keduanya berbuka karena ada udzur, wajib atas keduanya untuk mengqadha' shaum berdasarkan firman Allah ta'ala terhadap orang sakit:


وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Keduanya masuk dalam kategori maridh (orang sakit). Apabila alasan keduanya karena khawatir akan anaknya maka disamping qadha' –menurut sebagian ulama- keduanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Sebagian ulama berkata: Tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya. Sedangkan hukum asal adalah bara'ah dzimmah (terlepas dari tanggungan) sehingga tegak dalil yang menyibukkanya. Ini merupakan madhab Abu Hanifah rahimahullah, dan merupakan pendapat yang kuat."

Dalam fatwa beliau yang lain, Fatawa Shiyam hal. 162, beliau ditanya: "Tentang wanita hamil, apabila ia khawatir atas dirinya atau khawatir atas anaknya lalu berbuka (tidak berpuasa), apa hukumnya?"

Beliau menjawab:


جوابنا على هذا أن نقول : الحامل لا تخلو من حالين : إحداهما : أن تكون نشيطة قوية لا يلحقها مشقة ولا تأثير على جنينها ، فهذه المرأة يجب عليها أن تصوم ؛ لأنها لا عذر لها في ترك الصيام
والحال الثانية : أن تكون الحامل غير متحملة للصيام : إما لثقل الحمل عليها ، أو لضعفها في جسمها ، أو لغير ذلك ، وفي هذه الحال تفطر ، لاسيما إذا كان الضرر على جنينها ، فإنه قد يجب الفطر عليها حينئذ . وإذا أفطرت فإنها كغيرها ممن يفطر لعذر يجب عليها قضاء الصوم متى زال ذلك العذر عنها ، فإذا وضعت وجب عليها قضاء الصوم بعد أن تطهر من النفاس ، ولكن أحياناً يزول عذر الحمل ويلحقه عذر آخر وهو عذر الإرضاع ، وأن المرضع قد تحتاج إلى الأكل والشرب لاسيما في أيام الصيف الطويلة النهار ، الشديدة الحر، فإنها قد تحتاج إلى أن تفطر لتتمكن من تغذية ولدها بلبنها، وفي هذه الحال نقول لها أيضاً: أفطري فإذا زال عنك العذر فإنك تقضين ما فاتك من الصوم

"Jawaban kami atas pertanyaan ini, kami katakan: Wanita hamil tidak lepas dari dua kondisi: 
Pertama, ia sehat dan kuat yang tidak merasa berat dan tidak berpengaruh buruk pada janinnya. Maka wanita ini wajib berpuasa karena ia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan puasa.


Kondisi kedua, wanita hamil tidak mampu menjalankan puasa, baik karena beratnya kehamilannya, lemahnya pada fisiknya, atau sebab lainnya. Dalam kondisi ini ia berbuka, terlebih lagi apabila bahayanya mengancam janinnya, maka dalam kondisi seperti ini ia wajib berbuka (tidak puasa). 

Dan apabila berbuka, ia seperti yang lainnya dari orang yang berbuka karena udzur, yakni wajib atasnya mengqadha' puasa saat udzur itu telah hilang dari dirinya. Jika ia telah melahirkan, wajib atasnya mengqadha puasa setelah suci dari nifas. Tetapi, biasanya, hilangnya udzur hamil diikuti udzur lain, yaitu menyusui. Wanita menyusui membutuhkan makan dan minum terlebih saat musim panas yang siangnya lebih panjang, panasnya begitu menyengat, ia butuh untuk berbuka untuk memenuhi makanan bagi anaknya melalui air susunya. Dalam kondisi seperti ini kami katakan: Berbukalah, dan apabila telah hilang udzur darimu, bayarlah puasa yang telah engkau tinggalkan."


Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Dalam Majmu' al-Fatawa (15/224) beliau mengatakan:


أما الحامل والمرضع فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث أنس بن مالك الكعبي عن أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح أنه رخص لهما في الإفطار وجعلهما كالمسافر . فعلم بذلك أنهما تفطران وتقضيان كالمسافر ، وذكر أهل العلم أنه ليس لهما الإفطار إلا إذا شق عليهما الصوم كالمريض ، أو خافتا على ولديهما والله أعلم

"Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan isnad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir. Para ulama menyebutkan, keduanya tidak boleh berbuka kecuali apabila terlalu berat kalau tetap berpuasa seperti orang sakit; atau jika keduanya khawatir atas anaknya, wallahu a'lam."


Fatwa Lajnah Daimah
Terdapat dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (10/226):


أما الحامل فيجب عليها الصوم حال حملها إلا إذا كانت تخشى من الصوم على نفسها أو جنينها فيرخص لها في الفطر وتقضي بعد أن تضع حملها وتطهر من النفاس

"Adapun wanita hamil, wajib atasnya berpuasa di waktu hamil. Kecuali apabila khawatir (takut) atas kesehatan dirinya atau janinnya kalau tetap berpuasa. Maka diberikan rukhshah baginya berbuka dan mengganti (qadha') setelah melahirkan dan suci dari nifas." [voa-islam]

  • Diterjemahkan dari situs Al-Islamu Sualun wa Jawabun, di bawah bimbingan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid, Fatawa no. 50005. Diterjemahkan oleh Badrul Tamam, pengasuh rublik Islamia di www.voa-islam.com.