Showing posts with label ramadhan. Show all posts
Showing posts with label ramadhan. Show all posts

Wednesday, 15 June 2016

Apakah Wajib Makan Kurma Berjumlah Ganjil Tatkala Berbuka Puasa

hukum makan kurma saat puasa
Apakah Wajib Makan Kurma Berjumlah Ganjil Tatkala Berbuka Puasa- Oleh  Syaikh Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

Pertanyaan : Saya pernah mendengar kalau orang yang berpuasa ketika berbuka wajib mengkonsumsi kurma dengan bilangan ganjil, yakni lima, tujuh butir demikian. Apakah ini wajib?

Jawaban:  TIDAK WAJIB, BAHKAN SUNNAH SAJA TIDAK untuk seorang insan berbuka dengan bilangan (kurma) ganjil, tiga, lima, tujuh, sembilan.

Kecuali pada hari Iedul Fithri, telah pasti bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dahulu tidak berangkat ke shalat  Iedul Fithri sampai makan beberapa butir kurma, dan memakannya dalam jumlah ganjil. Adapun selain dari itu, maka sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah menyengaja untuk memakan kurmanya dengan jumlah ganjil.

Sumber : Channel Minhaj as-Salaf As-Shalih.

⚪️WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

Hukum Makan atau Minum Waktu Adzan Subuh di Bulan Ramadhan

ramadhan
Hukum Makan atau Minum Waktu Adzan Subuh di Bulan Ramadhan - Oleh Asy-Syaikh al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:

[ Pertanyaan ]

Apa hukum orang yang minum air di bulan Ramadhan sedangkan muadzin mengumandangkan adzan?

[ Jawaban ]

Hal ini perlu dilihat, apabila muadzin tidak mengumandangkan adzan kecuali jika dia telah melihat fajar maka wajib atasnya untuk menahan dari saat dia mendengar adzan, akan tetapi Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Musnadnya dengan sanad yang jayyid (baik):

{ أن الإناء إذا كان في يد الإنسان فلا يضعه حتى يقضي نهمته منه }

"Bahwa bejana apabila berada di tangan seorang insan maka jangan dia letakkan hingga dia penuhi hajatnya darinya."

▪️Adapun apabila muadzin mengumandangkan adzan berdasarkan jadwal shalat maka urusannya luas; karena mereka para muadzin jika ditanya: apakah kalian menyaksikan bahwa fajar telah terbit? Mereka akan menjawab: kami tidak melihat, dan kalian akan melihat mereka di wilayah barat mengumandangkan adzan berdasarkan jadwal shalat.

▪️ Dan telah memberitahukan kepadaku orang-orang yang tsiqah bahwa mereka mendengar adzan muadzin dalam keadaan matahari belum terbenam; karena mereka tidak menyaksikan fajar (terbit) dan tidak menyaksikan matahari, dan sebatas pengetahuan kami sekarang bahwa para muadzin tidak mengumandangkan adzan pada waktu fajar akan tetapi mereka mengumandangkan adzan berdasarkan apa yang ada di hadapan mereka dari jadwal shalat, maka urusannya luas.

▪️ Apabila dia minum dan dikumandangkan adzan, atau makan sesuatu dan dikumandangkan adzan maka tidak mengapa.

[ Penanya ]

Menunaikan hajatnya sebagai bentuk kehati-hatian wahai syaikh.

[ Asy-Syaikh ]

Demi Allah aku tidak tahu. Sikap berhati-hati itu terjadi apabila dia memiliki sumbernya.

حكم الأكل أو الشرب وقت أذان الفجر في رمضان

[ السؤال ]

ما حكم من شرب الماء في رمضان والمؤذن يؤذن؟

[ الجواب ]

{ هذا ينظر إذا كان المؤذن لا يؤذن إلا إذا رأى الفجر وجب عليه أن يمسك من حين أن يسمع، لكن روى الإمام أحمد في مسنده بسند جيد:«أن الإناء إذا كان في يد الإنسان فلا يضعه حتى يقضي نهمته منه». وأما إذا كان المؤذن يؤذن على التقويم فالأمر في هذا واسع؛ لأن هؤلاء المؤذنين لو قلت لهم: تشهدون أن الفجر طالع؟ قالوا: لا نشهد، وتجدهم في المغرب يؤذنون على التوقيت. وأخبرني الثقات أنهم سمعوا المؤذنين يؤذنون والشمس لم تغرب؛ لأنهم لا يشاهدون الفجر ولا يشاهدون الشمس، وحسب علمنا الآن أن المؤذنين لا يؤذنون على الفجر إنما يؤذنون على ما بأيديهم من التقويم، فالأمر في هذا واسع. إذا شرب وهو يؤذن أو أكل شيئاً وهو يؤذن ليس به بأس. }

[ السائل ]

يقضي احتياطاً يا شيخ.

[ الشيخ ]

{ والله لا أدري. الاحتياط إنما يكون إذا كان له أصل. }

المصدر: [سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح: 150]


[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-hukum-makan-atau-minum-waktu.html

Diambil dari: Channel Telegram MutiaraASK @MutiaraASK

Tuesday, 9 July 2013

Berlebih-lebihan Dalam Makan dan Tidur di Bulan Ramadhan

Berlebih-lebihan Dalam Makan dan Tidur di Bulan Ramadhan - Asy Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya Soal: Kebanyakan manusia di bulan Ramadhan berlebih-lebihan dalam makan dan tidur sehingga mereka bermalas-malasan dan lemas. Sebagaimana mereka begadang di malam hari dan tidur di siang hari. Apa nasehat Asy-Syaikh untuk mereka?

Jawab:

Saya berpendapat bahwa pada hakekatnya ini menyia-nyiakan waktu dan harta. Jika manusia tidak memiliki keinginan kecuali memperbanyak jenis makanan, berlebihan dalam tidur siang hari dan waktu sahur serta melakukan perkara-perkara yang tidak bermanfaat di malam hari maka tidak diragukan lagi ini merupakan penyia-nyiaan kesempatan yang sangat berharga.

Bisa jadi kesempatan ini tidak akan didapatkan lagi oleh mereka di masa hidupnya. Seorang yang cerdik (cerdas) adalah orang yang menjalani bulan Ramadhan untuk hal-hal yang sepantasnya, yaitu dia tidur di awal malam lalu menegakkan shalat tarawih. Dan shalat tarawih tidak memberatkan. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum.

Selayaknya bagi orang yang memiliki kemampuan untuk bersemangat dalam memberikan ifthar (buka) kepada orang yang berpuasa, baik itu di masjid ataupun di tempat lain. Sebab orang yang memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa. Apalagi jika kepada saudara-saudaranya kaum muslimin yang berpuasa.

Maka sepantasnya bagi orang-orang yang Allah berikan kemudahan/kelebihan harta untuk betul-betul menggunakan kesempatan ini sehingga dia mendapatkan pahala yang sangat banyak.

Sumber :
  • 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin rahimahullah, Penulis: Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.
  • http://almakassari.com/?p=174


Hukum Shalat Witir Berjamaah

sholat witir
Hukum Shalat Witir Berjamaah - Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i diTanya: Sahkah shalat witir berjamaah? Apa dalilnya?

Beliau menjawab:

Shalat witir secara berjamaah hukumnya sah. Hanya saja yang biasa dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sendirian. Akan tetapi, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dan ikut shalat bersamanya Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Seperti yang dikisahkan dalam Ash-Shahihain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ketika itu Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma ingin berdiri di sisi kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membalikkannya ke sisi kanan. Inilah dalil tentang bolehnya (shalat witir berjama’ah).

Pada suatu malam di bulan Ramadhan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sendiri, kemudian para shahabat melihatnya. Mereka pun shalat bermakmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian pada malam berikutnya jamaah bertambah banyak, dan begitu pula pada malam ketiga. Kemudian beliau pun meninggalkannya. Kisah ini terdapat dalam Ash-Shahihain.

Disebutkan dalam Jami’ At-Tirmidzi dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu malam mengimami shahabatnya dan mereka pun shalat bersama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mereka berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam alangkah baiknya apabila engkau menambahkannya untuk kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa shalat bersama imam akan ditulis baginya shalat semalam penuh.”

Kemudian beliau mengimami mereka kembali pada malam kedua sampai-sampai dikatakan, “Kami khawatir tidak mendapatkan ‘al-falah’ kemudian dikatakan, “Tahukah kalian apa itu ‘al-falah’? ‘Al-falah’ adalah sahur.” Ini adalah dalil bolehnya shalat nafilah berjamaah. Namun saudaraku sekalian, bukan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya berjamaah. Tidak sebaiknya ini menjadi kebiasaan seseoran. Apabila shalat sesekali berjamaah maka boleh baginya. Dan jika ia melakukannya sendirian, maka ini lebih utama baginya. Insya Allah.

Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz Ja’far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah, Banyumas. Hal. 164-165.

Hukum Tidur Sepanjang Hari ketika Berpuasa

Hukum Tidur Sepanjang Hari ketika Berpuasa - As Syech Al-’Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah pernah ditanya Soal: Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari di bulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka?

Jawab:

Orang yang tidur sepanjang siang hari di bulan Ramadhan, puasanya tetap sah jika memang sebelum terbit fajar dia telah berniat puasa. Akan tetapi, haram atasnya meninggalkan shalat-shalat (di sepanjang siang itu) dan meninggalkan shalat berjamaah jika dia termasuk golongan yang wajib shalat berjama’ah di masjid.

(Jika dia melakukan itu), berarti dia telah meninggalkan dua kewajiban (yakni kewajiban puasa dan shalat), dia sangat berdosa karena meninggalkan keduanya. Kecuali jika perbuatan seperti itu bukan kebiasaannya, artinya sangat jarang dia melakukannya, dan dia pun tetap berniat mengerjakan shalat.

Berkaitan dengan itu pula, sungguh sangat disayangkan bahwa banyak orang yang membiasakan diri begadang sepanjang malam di bulan Ramadhan, lalu ketika telah dekat waktu terbit fajar, mereka segera makan sahur kemudian tidur sepanjang siangnya.

(Dengan keadaan seperti itu), mereka meninggalkan sholat-sholat di waktu siang, padahal sholat lebih ditekankan dan lebih diwajibkan daripada puasa, bahkan tidak sah puasa orang yang tidak shalat! Perkara ini sangat berbahaya sekali.

Begadang (di waktu malam) yang menyebabkan pelakunya tertidur sehingga tidak mengerjakan sholat (di waktu siang) adalah begadang yang haram. Kemudian jika begadang itu hanya untuk main-main atau untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang di haramkan, maka perkaranya jadi lebih berbahaya lagi.

Perbuatan-perbuatan maksiat dosanya lebih besar dan bahayanya lebih kuat (jika dikerjakan) pada bulan Ramadhan. Begitu pula pada saat-saat dan tempat-tempat yang (dipandang) mulia (dalam ajaran agama), lebih kuat daripada selainnya. Wallahu a’lam.

Sumber:
  • Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (3/243).
  • BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 20 / Sya’ban / 1425 H.
  • http://darussalaf.or.id/stories.php?id=339

Apa Kewajiban Orang yang Tidak Puasa karena Telah Renta dan karena Sakit

Apa Kewajiban Orang yang Tidak Puasa karena Telah Renta dan karena Sakit ? - Oleh: Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan rahimahullah

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa atas kaum muslimin secara langsung bagi mereka yang tidak memiliki udzur dan dengan qadha bagi mereka yang memiliki udzur, yaitu mereka yang mampu mengerjakannya di hari-hari yang lain.

Ada golongan ketiga yang tidak bisa melakukan puasa, baik secara langsung maupun qadha. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya. Golongan ini diberi keringanan oleh Allah Azza wa Jalla, maka Dia mewajibkan kepadanya suatu pengganti puasa, yaitu memberi makan orang-orang miskin pada setiap hari setengah sha’ makanan pokok. Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Bagarah: 184)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa berkata, “Yaitu orang lelaki yang sangat tua dan seorang wanita yang sangat tua pula. Keduanya tidak mampu melakukan puasa. Maka, keduanya hendaknya memberi makanan pada setiap hari kepada satu orang miskin.” (HR. Al-Bukhari) [1]

Orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya hukumnya seperti orang yang sangat tua. Maka, la harus memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.

Barangsiapa yang tidak puasa karena udzur temporer (sementara), seperti bepergian, orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, wanita hamil, wanita menyusui jika mengkhawatirkan keadaan diri atau keadaan anaknya, dan wanita yang sedang haidh atau sedang nifas, setiap mereka itu mutlak harus melakukan qadha dan harus berpuasa pada hari-hari lain sejumlah hari-hari yang ia batalkan puasanya. Allah Azza wa Jalla berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sunnah berbuka bagi orang sakit yang jika dengan berpuasa malah membahayakan dirinya. Juga, sunnah berbuka bagi orang yang safar (bepergian) yang jarak safarnya membuat dia boleh mengqashar shalat. Firman Allah Azza wa Jalla (yang artinya),
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Artinya, la tidak berpuasa dan mengqadhanya pada hari-hari yang lain sejumlah puasa yang ia batalkan. Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya),
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika diberi kesempatan untuk memilih antara dua perkara, beliau memilih yang paling mudah dari keduanya. [2]

Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihain, “Bukan suatu kebajikan berpuasa ketika dalam bepergian.” [3]

Sedangkan jika seorang yang dalam bepergian atau sedang sakit tetap melakukan puasa sekalipun dengan susah payah, maka puasanya tetap sah dengan dibarengi kemakruhan.

Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan bagi mereka berpuasa, puasanya tidak sah. Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui, keduanya harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Seraya mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena kekhawatiran terhadap keadaan anaknya, wajib pula memberi makan kepada orang miskin selama mengqadha hari-hari yang ditinggalkan.

Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “Ibnu Abbas dan selainnya memberikan fatwa berkenaan dengan wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya mengkhawatirkan anak-anak mereka; keduanya boleh berbuka puasa dan memberikan makan seorang miskin pada setiap hari. Memberikan makan sebagai ganti berpuasa.” [4] Yakni, secara langsung dengan kewajiban mengqadha bagi keduanya itu

Wajib berbuka puasa bagi orang yang sangat membutuhkannya karena sedang menyelamatkan orang lain dari bahaya maut, seperti, orang tenggelam dan lain sebagainya. Ibnul Qayyim berkata, “Penyebab dibolehkan berbuka puasa ada empat: safar, sakit, haidh dan rasa takut terhadap munculnya madharat karena puasa, seperti, wanita menyusui dan wanita hamil. Demikian pula perkara orang tenggelam.” [5]

Setiap muslim harus menentukan niat puasa wajib dari sejak malam. Misalnya, niat puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar. la harus meneguhkan niat bahwa dirinya akan melakukan puasa Ramadhan atau qadhanya, atau puasa kafarat, atau puasa nadzar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan.” [6]

Disebutkan dalam hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha secara marfu’ (yang artinya),
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sejak sebelum fajar, maka tidak ada (pahala) puasa baginya.” [7]

Wajib berniat untuk mengerjakan puasa wajib sejak malam hari. Barangsiapa berniat puasa pada siang hari, misalnya, orang yang kesiangan dan belum makan setelah terbit fajar, lalu berniat berpuasa, maka itu tidak cukup baginya, kecuali dalam puasa sunnah. Sedangkan dalam “puasa wajib” tidak cukup dengan niat pada siang hari karena sepanjang hari itu wajib berpuasa.

Niat tidak berbarengan dengan ibadah yang sedang berjalan. Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat di siang hari. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘anha (yang artinya),
“Suatu hari Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam masuk kepadaku seraya bertanya, Apakah ada sesuatu padamu?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’Maka, beliau berujar, “Jadi, aku berpuasa.” (HR. Jama’ah, kecuali Al Bukhari) [8]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam sedang tidak berpuasa karena ternyata beliau sedang mencari makanan. Hadits itu menjadi dalil yang menunjukkan bolehnya mengakhirkan niat puasa sunnah. Dengan hadits itulah dikhususkan dalil-dalil yang melarang.

Syarat sahnya puasa sunnah dengan niat di siang hari adalah tidak ada sesuatu yang menghapuskan puasa sebelum niat, misalnya, makan, minum, atau lainnya. Jika sebelum niat melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tidak sah. Demikian tanpa adanya khilaf (perbedaan).

Catatan Kaki:
[1] Al Bukhari (4505) (8/225) Bab “At-Tafsir” 25.
[2] Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Hurairah: Al-Bukhari (3560) (6/692) dan Muslim (5999) (8/82).
[3] Muttafaqun `alaih dari hadits Jabir bin Abdullah: Al-Bukhari (1946) (4/233) Bab “Ash Shaum” 36, dan Muslim (2607) (4/233) Bab “Ash-Shiyam” 92 tanpa kata- kata ﻣﻦ “dari”.
[4] Lihat kitab Zadul Ma’ad (2/29) dengan sedikit perubahan.
[5] Lihat kitab Hasyiyatu Ar- Raudhul Marba’ (3/379-380).
[6] Telah berlalu di muka takhrijnya.
[7] Diriwayatkan semisal itu darinya dan dari Hafshah dalam satu buah hadits: An-Nasa’i (2340) (2/512) Bab “Ash- Shiyam.” Diriwayatkan dari hadits Hafshah: Abu Daud (2454) (2/571), At-Tirmidzi (729) (3/108), An-Nasa’i (2330) (2/509), dan Ibnu Majah (1700) (2/ 325).
[8] Muslim (2708) (4/276), Abu daud (2455) (2/572), At Tirmidzi (732) (3/111), An-Nasa’I (2324) (2/506), dan Ibnu Majah (1701) (2/325).

Referensi: Buku: “Ringkasan Fiqih Islam” Panduan Ibadah Sesuai Sunnah Jilid 2 Hal. 97-101. Penerbit: Pustaka Salafiyah Cetakan Pertama : juni 2006/ Jumada Ula 1427 H Penerjemah: Akhmad Yusjawi.

Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=346

Apakah Ghibah Membatalkan Puasa?

Apakah Ghibah Membatalkan Puasa? - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: Apakah ghibah (menyebut aib saudara) dan mengadu domba termasuk pembatal puasa?

Beliau menjawab:

Ghibah dan juga adu domba tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahala puasa. Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)

Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan haram dan beramal dengan yang haram dan bermusuhan dengan manusia, maka Allah tidak butuh dengan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 1903, 6057)

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, alih bahasa: Khairur Rijal, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba, cet. Pertama Sya’ban 1427 H – Agustus 2006, hal. 85-86.

Benarkah Al-Qur’an Turun Pada 17 Ramadhan?

Benarkah Al-Qur’an Turun Pada 17 Ramadhan? - Satu perkara yang sulit dilupakan oleh kaum muslimin bahwa Al-Qur’an turun di bulan Romadhon, tepatnya malam Lailatul Qodar. Allah menurunkan Al-Qur’an di bulan suci ini karena keutamaan yang tinggi baginya, dan hikmah. Allah Ta’ala berfirman,

ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁَﻥُ‏‎ ‎ﻫُﺪًﻯ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﺑَﻴِّﻨَﺎﺕٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻭَﺍﻟْﻔُﺮْﻗَﺎﻥِ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang haq dengan yang batil).” (QS. Al-Baqoroh: 185)

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala memuji Bulan Puasa (Romadhon) diantara bulan-bulan lainnya dengan memilih Romadhon diantara bulan-bulan itu untuk diturunkan Al-Qur’an yang agung (di dalamnya); sebagaimana halnya Dia mengkhususkan Romadhon dengan hal itu, maka sungguh ada sebuah hadits datang (menyebutkan) bahwa Romadhon adalah bulan yang diturunkan di dalamnya Kitab-Kitab Allah kepada para nabi.“ (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/292)

Sebagai penguat bagi ucapan Ibnu Katsir rahimahullah, Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺃُﻧْﺰِﻟَﺖْ ﺻُﺤُﻒُ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢَ ﺃَﻭَّﻝَ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣِﻦْ‏‎ ‎ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺃُﻧْﺰِﻟَﺖِ ﺍﻟﺘَّﻮْﺭَﺍﺓُ ﻟِﺴِﺖٍ ﻣَﻀَﻴْﻦَ ﻣِﻦْ‏‎ ‎ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺍﻟْﺈِﻧْﺠِﻴْﻞُ ﻟِﺜَﻠَﺎﺙَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﻟَﻴْﻠَﺔً‏‎ ‎ﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺍﻟﺰَّﺑُﻮْﺭُ ﻟِﺜَﻤَﺎﻥِ‏‎ ‎ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ‏‎ ‎ﻟِﺄَﺭْﺑَﻊٍ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳْﻦَ ﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ

“Shuhuf Ibrahim diturunkan di malam pertama Romadhon; Taurat diturunkan pada 7 Ramadhan; Injil diturunkan pada 14 Ramadhan; Zabur diturunkan pada tanggal 19 Ramadhan; Al-Qur’an diturunkan pada 25 Ramadhan.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/107), Abdul Ghoniy Al-Maqdisiy dalam Fadho’il Romadhon (53/1), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (2/167/1). Dihasankan oleh Al-Albaniy dalam Shohih As-Siroh, hal. 90)

Hadits ini merupakan bantahan -dari segi sejarah- atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon!!!

Di dalam Al-Qur’an sendiri Allah Ta’ala telah menerangkan kapan turunnya Al-Qur’an, yaitu melalui firman-Nya:

ﺇِ ﻧَّﺂ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﻪُ ﻓِﻰ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan (lailatul qadar).” (QS. Al-Qadr: 1)

Kapan lailatul qadar itu? Nabi shallahu’alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita tentang hal ini. Beliau bersabda:
“Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari 4/225 dan Muslim 1169)

Dengan demikian telah jelas bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan yaitu pada malam-malam ganjilnya 21, 23, 25, 27 atau 29. Maka gugurlah keyakinan sebagian kaum muslimin yang menyatakan bahwa turunya al-Quran pertama kali pada tanggal 17 Ramadhan.

Jika ada yang berargumen, “Tanggal 17 Ramadhan yang dimaksud adalah turunnya al-Quran ayat pertama ke dunia kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yaitu surat al-‘Alaq ayat 1-5, sedangkan Lailatul qadar pada surat al-Qadar adalah turunnya al-Quran seluruhnya dari lauhul mahfudz ke Baitul Izzah di langit dunia !!?”

Maka jawabnya: Benar, bahwa turunnya al-Qur’an yaitu pada Lailatul qadar seperti yang tertuang dalam surat al-Qadar adalah turunnya al-Qur’an dari Lauhul Mahfudz ke Baitul Izzah di langit dunia, dan setelah itu al-Qur’an diturunkan secara bertahap selama 23 tahun. Seperti perkataan Ibnu Abbas radliyallahu’anhu dan yang lainnya ketika menafsirkan QS. Ad-Dukhon ayat 3 [1]: “Allah menurunkan al-Qur’an sekaligus dari Lauh Mahfudz ke Baitul Izzah (rumah kemuliaan) di langit dunia kemudian Allah menurunkannya secara berangsur-angsur sesuai dengan berbagai peristiwa selama 23 tahun kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.” (Tafsir Ibnu Katsir 8/441)

Tetapi apakah ini menjadikan benarnya pendapat bahwa turunnya ayat pertama (QS. Al-‘Alaq: 1-5) kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah 17 Ramadhan??

Ada pendapat bagus dari Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarokfury di Kitab Sirohnya tentang kapan awal permulaan wahyu dalam kitab siroh beliau. Beliau menjelaskan bahwa memang ada perbedaan pendapat di antara pakar sejarah tentang kapan awal mula turunnya wahyu, yaitu turunnya surat Al-Alaq: 1-5. Beliau menguatkan pendapat yang menyatakan pada tanggal 21.

Beliau mengatakan: “Kami menguatkan pendapat yang menyatakan pada tanggal 21, sekalipun kami tidak melihat orang yang menguatkan pendapat ini. Sebab semua pakar biografi atau setidak-tidaknya mayoritas di antara mereka sepakat bahwa beliau diangkat menjadi Rasul pada hari Senin, hal ini diperkuat oleh riwayat para imam hadits, dari Abu Qotadah radliyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari Senin. Maka beliau menjawab,
“Pada hari inilah aku dilahirkan dan pada hari ini pula turun wahyu (yang pertama) kepadaku.”

Dalam lafdz lain disebutkan, “Itulah hari aku dilahirkan dan pada hari itu pula aku diutus sebagai rasul atau turun wahyu kepadaku.” (Lihat shahih Muslim 1/368; Ahmad 5/299, Al-Baihaqi 4/286-300, Al-Hakim 2/602)

Hari senin dari bulan Ramadhan pada tahun itu adalah jatuh pada tanggal 7, 14, 21, dan 28.

Beberapa riwayat yang shahih telah menunjukkan bahwa Lailatul Qodar tidak jatuh kecuali pada malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Jadi jika kami membandingkan antara firman Allah, “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada Lailatul Qodar”, dengan riwayat Abu Qotadah, bahwa diutusnya beliau sebagai rasul jatuh pada hari Senin, serta berdasarkan penelitian ilmiah tentang jatuhnya hari Senin dari bulan Ramadhan pada tahun itu, maka jelaslah bagi kami bahwa diutusnya beliau sebagai rasul jatuh pada malam tanggal 21 dari Bulan Ramadhan. (Lihat Kitab Siroh Nabawiyyah oleh Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarokfury Bab Di Bawah Naungan Nubuwah, hal. 58 pustaka al-Kautsar)

Dengan demikian, peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadhan dengan dzikir tertentu dan bentuk pengajian khusus adalah bentuk peringatan yang tidak pernah ada landasannya dari al-Qur’an dan Hadist Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, sehingga termasuk dalam perkara bid’ah.

Begitu juga acara peringatan lailatul qadar pada malam 27 Ramadhan (atau malam ganjil lainnya) dengan suatu pengajian khusus juga merupakan bid’ah karena Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam tidak pernah memperingatinya melainkan beliau shallahu’alahi wa sallam menghidupkan malam tersebut dengan qiyamul lail dan memperbanyak doa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:
[1] Allah Ta’ala berfirman:

ﺇِﻧَّﺂ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ

“Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad-Dukhon: 3)

Sumber: kaahil.wordpress.com

Friday, 21 June 2013

Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak?

Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak?

Jawab:
Orang yang muntah (tanpa sengaja) saat berpuasa, ia tidak perlu mengqadha`.
Tetapi jika menyengaja untuk muntah, maka wajib mengqadha` hari itu, karena rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha` atasnya, tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha`.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah)

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa?

Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? Apakah meninggalkan puasa karena malas ini, jika dilakukan lebih dari sekali akan mengeluarkan seseorang dari Islam?

Jawab:
Barangsiapa berbuka secara sengaja di bulan ramadhan tanpa ada udzur syar`i, berarti telah melakukan sebuah dosa besar, tapi ia tidak kafir dengan perbuatan tersebut, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Orang ini harus bertaubat kepada Allah sambil mengqadha` puasa yang ditinggalkannya.

Pendapat diatas berdasar pada banyaknya dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan puasa bukanlah sebuah kekufuran, jika orang yang meninggalkannya itu tidak mengingkari kewajiban berpuasa, tapi meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Orang ini, jika terlambat mengqadha` tanpa ada udzur syar`i sampai datang ramadhan berikutnya, ia harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang diqadha`nya. Hal ini sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan ketujuh belas.

Dan demikian pula jika seseorang meninggalkan zakat dan meninggalkan haji, sementara ia mampu melakukannya. Jika ia meninggalkan zakat dan haji tanpa mengingkari kewajiban keduanya, maka ia tidak kafir dengan hal itu. Tapi ia wajib membayar zakat pada tahun-tahun silam yang ditinggalkannya, ia harus mengerjakan haji dan bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuhah karena keteledoran ini.

Ini semua berdasarkan pada keumuman dalil yang menunjukkan bahwa ia tidak kafir dengan hal itu, jika meninggalkannya bukan karena mengingkari kewajibannya. Diantara dalil itu adalah hadits mengenai siksaan di hari kiamat yang didapat seseorang karena meninggalkan zakat, kemudian ia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?

Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?

Jawab:
Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikian pula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88)

Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban shalat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan.
Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi,
“Garis yang memisahkan antara seorang lelaki dengan syirik atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah)

Juga sabda beliau,
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan yang empat dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Hushoib Al-Aslami)

Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukumhukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya

hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya, padahal ia tak ada udzur sama sekali. Apakah ia cukup bertaubat dengan mengqadha` atau harus membayar kaffarat?

Jawab:
Ia wajib bertaubat kepada Allah dan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya, disertai mengqadha`. Yaitu memberikan setengah sha` makanan pokok yang ada di negerinya, apakah itu berupa kurma, gandum, beras atau yang lain. Sha` ini adalah sha` nabi shallallahu `alaihi wasallam, yang ukurannya kurang lebih satu kilo setengah, tak ada kaffarat lain selain hal itu. Hal ini sebagaimana difatwakan beberapa sahabat, diantaranya Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma.

Tetapi jika orang tersebut memang ada udzur syar`i seperti sakit atau bepergian, atau jika seorang wanita, ia terkena udzur karena hamil dan menyusui, sehingga dengan berpuasa mereka malah mendapati banyak kesulitan, maka tidak ada kewajiban lain bagi mereka kecuali hanya mengqadha`.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa?

Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya? - Syech bin baz di tanya : Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa?
Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?

Jawab: Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha` puasa. Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih.

Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman. Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman.
Karena itulah rasulullah bersabda,
“Dan keraskan saat menarik air ke dalam hidung,kecuali jika kamu berpuasa.”

Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa?

Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa?

Jawab: Hukumnya tidak apa-apa, dan puasanya tetap sah.

Karena sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
“Wahai Rabb kami! Jangan Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan ditegaskan dalam sebuah hadits sahih bahwa Allah menjawab, “Saya telah melakukannya.” Juga sesuai dengan hadits Abu Hurairah dari nabi,
bahwa beliau bersabda,
“Barangsiapa lupa saat berpuasa, lalu makan dan minum, maka tetaplah meneruskan puasanya, karena yang memberi makan dan minum kepadanya adalah Allah.” (Muttafaq alaih)

Dan demikian halnya jika ia menyetubuhi isterinya karena lupa, maka puasanya tetap sah. Ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Karena berdasarkan pada ayat dan hadits di atas, juga karena sabda nabi dibawah ini,
“Barangsiapa berbuka karena lupa, maka tak ada qadha` atasnya dan tak ada pula kaffarat (penebus).” (HR. Al-Hakim dan ia mensahihkannya)

Lafadh hadits diatas umum pada masalah bersetubuh dan masalah lainnya yang membatalkan puasa, yang seseorang melakukannya karena lupa. Ini adalah bentuk rahmat, keutamaan dan kebijakan Allah kepada para hamba, maka segala puji dan syukur hanyalah kepada Allah atas semua kebaikan itu.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Bid’ah-Bid’ah Dalam Shalat Tarawih

Bid’ah-Bid’ah Dalam Shalat Tarawih - Di antara bid'ah yang lazim terjadi di masyarakat seputar masalah shalat tarawih, ialah sebagai berikut:

1. Shalat tarawih dengan cepat, laksana ayam mematuk makanan
Mayoritas imam masjid kurang memiliki akal sehat dan pengetahuan agama yang baik. Hal itu nampak dari cara melakukan shalat. Bahwa hampir semua shalat yang dilakukan, mirip dengan shalatnya orang yang sedang kesurupan, terutama ketika shalat tarawih. Mereka melakukan shalat 23 raka'at hanya dalam waktu 20 menit, dengan membaca surat Al `Ala atau Adh Dhuha.

Menurut semua madzhab, dalam melakukan shalat tidak boleh seperti itu, karena ia merupakan shalat orang munafik, sebagaimana firmanNya:
Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' dihadapan manusia dan tidak menyebut Allah, kecuali hanya sedikit sekali. (QS An Nisa': 142).

Bentuk dan cara shalat tarawih yang seperti itu, jelas bertentangan dengan cara shalat tarawih Rasulullah, para sahabat dan ulama salaf. Nabi bersabda,
Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara perkara baru (bid'ah), karena setiap perkara yangbaru adalah bid'ah, dan setiap yang bid'ah adalah sehat.(Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah.).

Dan Rasulullah bersabda,
Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad. Lihat Irwaul Ghalil no: 213.).

Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata,
Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata, "Dia akan lebih baik dalam masalah lain." Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata, "Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain". (As Sunan Wal Mubtadat, Syaikh Muhammad bin Abdusalam, Darul Fikr).

Dan suatu hal yang menguatkan lagi, bahwa demikian itu menjadi perkara bid'ah, karena dikerjakan secara rutin dan permanen pada setiap bulan Ramadhan. Mereka beranggapan, bahwa hal itu merupakan cara terbaik dalam menunaikan shalat tarawih.

2. Membaca surat Al’An’am dalam satu raka’at dari shalat tarawih
Para ulama menganggap, bahwa membaca surat Al An'am dalam satu raka'at dari shalat tarawih termasuk perbuatan bid'ah, karena demikian itu tidak bersandarkan kepada suatu dalil. Adapun hadits dari Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka'ab bahwa Rasulullah bersabda:
Surat Al An'am diturunkan sekaligus dalam sekali tahapan yang dihantarkan oleh tujuh puluh ribu malaikat sambil membaca tasbih dan tahmid

Banyak orang awam yang tertipu dengan hadits ini. Padahal menurut Imam As Suyuthi, bahwa hadits di atas adalah dhaif. Andaikata pun hadits tersebut shahih, juga sedikitpun tidak ada anjuran yang bersifat sunnah dibaca dalam satu raka'at Membaca surat Al An'am dalam satu raka'at bisa dikatakan bid'ah karena beberapa alasan sebagai berikut.
  1. Mengkhususkan surat Al An'am menipu ummat, bahwa surat yang lain kurang afdhal atau tidak baik untuk dibaca pada waktu shalat tarawih.
  2. Bacaan tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih.
  3. Memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga mereka akan marah atau jengkel atau timbul kebencian terhadap ibadah.
  4. Yang demikian itu menyelisihi sunnah, sebab Rasulullah menganjurkan agar raka'at kedua lebih pendek daripada raka'at pertama, sementara bid'ah ini telah merubah secara tolal sunnah tersebut dan melawan syari'at. [Al Amru bin lttiba' Wan Nahyu Anil lbtida', Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur'an.]

3. Bid’ah mengumpulkan ayat-ayat Sajadah
Seorang imam mengumpulkan ayat-ayat sajadah ketika khataman Al Qur'an pada shalat tarawih dalam raka'at terakhir, kemudian is sujud bersama makmum. [Al Amru bin lttiba' Wan Nahyu Anil lbtida', Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur'an.]

4. Membaca beberapa ayat yang disebut ayat-ayat hirs
(perlindungan) Mengumpulkan beberapa ayat yang mereka sebut dengan nama ayat-ayat perlindungan, lalu dibaca secara keseluruhan di akhir raka 'at dalam shalat tarawih. [Al Baits Ala Inkaril Bida' Wal Hawadits, Abu Syamah Al Maqdisy, Darur Rayyah, Riyadh.]

5. Bid’ah dzikir dan do’a ketika hendak memulai shalat tarawih
Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama'ah dan suara keras.[Mu Jamul Bida', Raid bin Sabri bin Abi 'Alfah, Darul Ashimah, halaman 98.]

Shalaatat tarawih fi syahri ramadhan rahimakumullah Shalaatat tarawih aajarakumullah.

Bid'ah ini banyak sekali menyebar di negeri ini. Dianggap sebagai sesuatu yang baik dan sunnah, padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan bid'ah. Beliau bersabda,
Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak. (HR Bukhari).

6. Berdzikir dengan dipandu seorang bilal
Berdzikir dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka 'at dari shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid'ah. Namun terkadang bacaan dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut dibaca secara beljama'ah. [ Al Hawadits Wal Bida'. Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh. ]
Dzikir dengan cara ini termasuk bid'ah, karena beberapa alasan berikut.
  1. Karena membuat tata cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah merupakan perbuatan bid'ah. Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
    Amma ba 'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan setiap bid'ah itu adalah sesat. [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al Jumu'ah: meringkas shalat dan khutbah 1: 592 dengan nomor 867. ]
  2. Dzikir tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih saja, padahal mengkhususkan suatu ibadah yang tidak berdasarkan dalil, maka hal itu termasuk perbuatan bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat.
  3. Tindakan itu boleh jadi memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga menimbulkan sikap kebencian terhadap ibadah.
  4. Keempat, perbuatan itu dengan jelas telah menyelisihi sunnah. Sebab Rasulullah tidak pernah menganjurkan membaca dzikir secara berjama'ah dalam shalat tarawih.
Begitu pula beliau tidak pernah mengajarkan bacaan dzikir-dzikir tersebut. Maka bentuk dzikir seperti itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat.

7. Mengkhususkan membaca qunut pada shalat tarawih
Mengkhususkan qunut hanya pada pertengahan Ramadhan dalam shalat tarawih. Yang demikian itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah . Imam Malik dalam kitab Mudawwanah Al Kubra menyatakan, "Tidak ada dalil shahih yang bisa digunakan sebagai sandaran bagi orang yang mengkhususkan qunutdalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan, baik pada awal maupun akhir Ramadhan, atau pada shalat witir." [ Al Hawadits Wal Bida', Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy. Riyadh. ]

8. Shalat tarawih bercampur baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid
Diantara kebid'ahan dan kemungkaran dalam masjid yang berkaitan dengan shalat - terutama shalat tarawih- yaitu melakukan shalat berjamaah campur-baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid. [Bidaul Qurra', Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq Saudi.]

9. Dzikir dengan suara keras dan berjama’ah seperti koor
Dzikir berjama'ah dengan suara keras seperti koor pada setiap waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid'ah. [Bidaul Qurra', Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq Saudi.]
Adapun lafadz dzikir yang mereka baca berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan daerah, maka perbuatan seperti ini termasuk mengumpulkan berbagai macam keburukan dan kebid'ahan, antara lain:
  1. Bid'ah dzikir berjama 'ah dengan suara koor.
  2. Bid'ah dalam menggunakan lafadz-lafadz dzikir yang tidak diajarkan oleh Rasulullah.
  3. Mengganggu kaum muslimin dengan suara keras, dan boleh jadi dzikir tersebut disampaikan lewat mikrofon atau pengeras suara.
  4. Membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah. Padahal beliau bersabda:
    Barangsiapa yang melakukan.amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka ibadahnya itu tertolak. (HR Muslim).

10. Dzikir berjama’ah dengan suara keras saat akan dimulainya raka’at baru dalam shalat tarawih
Bacaan dzikir yang diamalkan setiap selesai salam dari dua raka'at shalat tarawih, dan (kemudian) hendak memulai raka'at yang baru, (dzikir seperti ini)termasuk perbuatan bid'ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut antara lain:

Seorang bilal membaca:
Fadhlum minallaahi wan ni'matu yaa tawwaabu ya waasi'al maghfirati Allahummah shalli wa sallim 'ala muhammadin

Lalu dijawab oleh para jama'ah shalat tarawih secara bersama-sama dengan suara keras, shalluu 'alaih (atau) Allahumma shalli wasallim 'ala muhammadin

Kemudian pada raka'at-raka'at yang akhir mereka mendo'akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.

11. Bid’ah do’a berjama’ah ketika istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir
Do'a berjama 'ah pada saat istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid'ah yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam mengucapkan:
Shalluu sunnatal witri rahimakumullaah (atau) aajarakumullaah

Kebanyakan mereka yang mengamalkan bid'ah ini telah membuat bacaan do'a secara khusus, yang tidak bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama salaf mapun imam sunnah. [Al Hawadits Wal Bida', Imam Abu Bakar Ath Thurthusy, Dar .Ibnul Jauzy, Riyadh, halaman 64. ]

12. Melazimkan surat Al Ikhlas dan Mu’awidzatain dalam setiap raka’at akhir dari shalat witir
Melazimkan surat Al Ikhlas dan Muawidzatain dalam setiap raka 'at terakhir dari shalat witir, termasuk perbuatan bid'ah. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah dan ulama salaf dari kalangan para sahabat dan tabi'in. Sementara sebagai orang awam terpesona dengan hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Ath Thabrani dalam Mu'jamul Ausath, dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah, karena terdapat seorang perawi As Sary bin Ismail dan Miqdam bin Daud, yang keduanya merupakan perawi yang dha'if.

Begitu juga hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya dan Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya, serta Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari hadits Aisyah dengan sanad yang lemah. Imam Al Mundziri berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi serta Ibnu Majah dari Aisyah dari Khushaif bin Abdurahman Al Harrani; telah dinyatakan sebagai perawi yang lemah oleh kebanyakan para imam ahli hadits. Ibnul Jauzi berkata, Imam Ahmad dan Yahya Ibnu Ma'in telah mengingkari dengan keras tambahan Muawidzatain dalam raka 'at akhir dari shalat witir. [ Lihat Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Darul Kutuhul Ilmiyah. Beirut Libanon. Bab Ma Yuqra' Fil Witr. ]

13. Berhenti dari shalat qiyamul lail atau shalat tarawih setelah khataman Al Qur’an
Sebagian umat Islam ada yang menghentikan qiyamul lail atau shalat tarawih setelah menyelesaikan khataman Al Qur'an, padahal perbuatan tersebut termasuk bid'ah. [Bidaul Qurra', Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq, Saudi. ]

14. Membaca dua juz atau lebih dari Al Qur’an pada shalat tarawih terakhir.
Membaca dua juz atau lebih pada malam terakhir dalam shalat tarawih. Ada juga yang melazimkan dari mulai surat Adh Dhuha hingga selesai. [ Al Madkhal, Ibnul Haj 2/294, Darul Hadits, Mesir. ]

Demikianlah penjelasan beberapa bid'ah seputar shalat tarawih, yang secara umum sudah banyak tersebar di tengah masyarakat. Maka demi menjaga keutuhan ajaran Islam dan melestarikan sunnah, serta memelihara pahala ibadah -terutama shalat tarawih- maka saya mengajak kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan buruk dan perbuatan bid'ah dalam setiap bidang agama. wallohu ta'ala a'lam..

Monday, 17 June 2013

Fatwa Lajnah Ad-Da’imah tentang Penentuan Ramadhan dan Idul Fithri

Fatwa Lajnah Ad-Da’imah tentang Penentuan Ramadhan dan Idul Fithri - Berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset ‘Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi ‘Arabia, terkait masalah ru’yah dan hisab untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fithri.

1. Fatwa no. 2031 (juz XII/hal. 115)

Soal : Bagaimana cara menentukan awal bulan pada setiap bulan qamariyah?

Jawab : Hadits-hadts yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwasanya apabila hilal telah berhasil dilihat/diru`yah oleh orang yang terpercaya setelah terbenamnya matahari pada malam tiga puluh pada bulan Sya’ban, atau berhasil diru`yah oleh beberapa orang terpercaya pada malam tiga puluh dari bulan Ramadhan, maka ru’yah yang dia lakukan bisa diterima dan dengan itu bisa diketahui awal bulan (Ramadhan dan Syawwal). Tanpa perlu memperhatikan lama bulan (hilal) berada diufuk setelah tenggelamnya matahari, baik itu 20 menit, atau kurang darinya, ataupun lebih. Yang demikian itu karena tidak ada satupun hadits shahih yang menunjukkan suatu batasan menit tertentu untuk berapa lama jarak waktu terbenamnya bulan setelah terbenamnya matahari. Dan Majelis Hai’ah Kibaril ‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia telah menyepakati apa yang telah kami sebutkan di atas.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Anggota : ‘Abdullah bin Qu`ud, ‘Abdullah bin Ghudayan

2. Fatwa no. 386 (Juz XII/Hal. 133-134)

Soal : Bolehkah seorang muslim memulai waktu berpuasa (Ramadhan) dan mengakhirinya (’Idul Fithri) berdasarkan hisab falaki, atau haruskah dengan cara ru`yatul hilal?

Jawab : Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah, hukum-hukumnya bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan jin dengan berbagai status sosial mereka, baik dari kalangan orang-orang yang berilmu maupun dari kalangan yang tidak bisa baca tulis, baik mereka yang tinggal di perkotaan maupun di pelosok desa. Dengan keragaman itulah Allah telah memberi kemudahan bagi mereka dalam cara mengetahui waktu-waktu ibadah mereka. Allah telah menjadikan berbagai tanda yang bisa dikenali oleh siapapun terkait dengan masuk dan keluarnya waktu-waktu ibadah mereka. Misalnya, Allah menjadikan tenggelamnya matahari sebagai tanda masuknya waktu maghrib dan juga sebagai tanda telah keluarnya waktu ashar. Allah menjadikan hilangnya mega (cahaya merah setelah matahari tenggelam) sebagai tanda masuknya waktu isya. Allah juga telah menjadikan ru`yatul hilal -setelah hilangnya bulan pada akhir bulan (yakni bulan mati)- sebagai tanda awal bulan (qomariyah) dan berakhirnya bulan sebelumnya. Allah tidak membebani kita untuk mengetahui awal masuknya bulan qomariyah itu dengan suatu cara yang tidak diketahui kecuali oleh segelintir manusia, yakni dengan ilmu astronomi atau ilmu hisab falaki.

Karena itulah telah ada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mensyari’atkan ru`yatul hilal dan menyaksikannya sebagai tanda dimulainya waktu bershaum Ramadhan bagi kaum muslimin dan untuk mengakhiri shaumnya (’Idul Fithri) juga dengan cara melihat hilal (ru`yatul hilal) Syawwal. Demikian pula cara yang sama dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan hari ‘Arafah. Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ‏‎ ‎فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa di antara kalian yang telah menyaksikan/melihatnya (hilal Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185) Allah Ta’ala juga berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ‏‎ ‎قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ‏‎ ‎وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal itu. Katakanlah bahwa hilal-hilal itu untuk menentukan waktu-waktu bagi manusia dan juga menentukan waktu haji.” (Al-Baqarah : 189)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه‎ ‎فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة‎ ‎ثلاثين

“Jika kalian telah berhasil melihat hilal (Ramadhan) maka laksanakanlah shaum Ramadhan, dan jika telah berhasil melihat hilal (Syawwal) maka ber’Idul Fithrilah. Jika kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan bulannya menjadi 30 hari.”

Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam mensyariatkan dalam memulai waktu puasa berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Ramadhan, dan ber’Idul Fithri berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Syawwal. Beliau tidak mengaitkan penentuan hal tersebut dengan hisab astronomi dan peredaran bintang-bintang.

Di atas cara inilah penerapan yang berlangsung pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan masa para Khulafa`ur Rasyidin, demikian pula pada masa para imam yang empat, dan pada tiga generasi pertama dari kalangan umat ini yang telah dipersaksikan keutamaan dan kebaikannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka menetapkan bulan-bulan qamariyah dengan merujuk kepada ilmu astronomi dalam memulai ibadah dan juga ketika mengakhirinya, meninggalkan cara ru`yatul hilal, merupakan kebid’ahan yang tidak ada kebaikan padanya, dan tidak ada landasannya dari syari’at.

Kerajaan Arab Saudi berpegang dengan tuntunan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi salafus shalih berada di atasnya, baik dalam penentuan waktu bershaum dan ‘Idul Fithri, dalam berhari raya, dalam penentuan waktu haji, dan dalam menentukan waktu untuk ibadah-ibadah lainnya, yaitu dengan cara ru`yatul hilal.

Hakikat kebaikan puncak segala bentuk kebaikan adalah dengan mengikuti jejak para salaf dalam urusan agama, dan hakikat kejelekan puncak segala bentuk kejelekan terdapat dalam bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.

Semoga Allah menjaga kami dan anda serta kaum muslimin semuanya dari berbagai fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Hanya kepada Allah-lah kita memohon petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan, ‘Abdullah bin Mani’

3. Fatwa no. 2036 (Juz XII/Hal. 136)

Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits:
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber ’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“

Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).

Jawab :

Pertama : Pendapat yang shahih (benar) yang wajib diamalkan adalah perintah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi :
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal, jika terhalangi atas kalian melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan bulannya.”

Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilal. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad -selaku utusan Allah- bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat.

Kedua : Bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tahu apa yang telah terjadi dan juga Maha Tahu apa yang akan terjadi, termasuk adanya kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu lainnya. Walaupun demikian halnya Allah telah berfirman :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ‏‎ ‎فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilal bulan (Ramadhan) maka berpuasalah.”

Dan Rasulullah telah menjelaskannya pula dengan sabda beliau :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“ (Al-Hadits)

Maka Allah mengaitkan puasa bulan Ramadhan dan ‘Idul Fithri dengan cara ru`yatul hilal, dan Allah tidak mengaitkannya dengan mengetahui bulan Ramadhan berdasarkan hisab astronomi (ilmu falak). Padahal Allah Ta’ala Maha Tahu bahwa para ahli falak akan mencapai kemajuan dalam ilmu hisab astronomi mereka dan ketepatan dalam menentukan peredaran bintang-bintang.

Maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada syari’at yang Allah tetapkan atas mereka melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam urusan berpuasa dan berbuka tetap berpegang pada cara ru`yatul hilal, karena yang demikan itu telah menjadi ijma’ ahlul ilmi. Barangsiapa menyelisihi yang demikian itu dan meyakini kebenaran hisab astronomi (falak), maka pendapatnya syadz dan tidak bisa dipercaya.

Hanya kepada Allahlah kita memohon taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Pembatal Puasa

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Pembatal Puasa - Kami tampilkan beberapa fatwa dari 'Ulama tentang beberapa pertanyaan seputar pembatal puasa. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Berikut Pertanyaan dan jawaban dari 'ulama:

1. PERTANYAAN: Saya (penanya) mempunyai seorang paman, saudara kandung dari ayah, yang telah lanjut usia, sehingga dia sudah tidak dapat mengenali dirinya dan tidak pula mengetahui apa yang ada di sekelilingnya. Keadaannya sudah seperti anak kecil, tidak mampu melaksanakan puasa tidak pula shalat. Saya mohon penjelasan, apakah harus mengeluarkan sesuatu untuk mengganti puasanya, sedangkan dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu, seperti memberi makan orang miskin atau sedekah …dst?

JAWABAN:

Jika demikian kenyataan dan keadaannya, sebagaimana yang telah anda terangkan tentang keadaan pamanmu yang sudah tidak berakal lagi/tidak dapat mengenali manusia dan tidak pula mengetahui apa yang ada di sekelilingnya …dst, dan anda selalu berusaha untuk menegakkan apa yang menjadi kewajiban baginya, maka tidak wajib baginya shalat, puasa dan tidak pula memberi makan kepada fuqara dan kaum miskin. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad keluarga dan para shahabatnya.

2. PERTANYAAN: Apa hukum orang yang menghidupkan bulan Ramadhan dengan puasa, shalat, membaca Al-Qur’an dan dengan ibadah-ibadah yang lain …, sedangkan di luar bulan Ramadhan dia meremehkan semua perkara tersebut seakan-akan dia mengambil hal itu dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bulan Ramadhan ke bulan Ramadhan sebagai penghapus/penebus dosa yang ada di antara keduanya.”?

JAWABAN:

Barangsiapa bersungguh-sungguh di bulan Ramadhan dengan amalan shalih, sedangkan di selain Ramadhan menggampangkan/meremehkan amalan-amalan itu, maka orang tersebut dikhawatirkan tidak diterima amalannya, karena syarat sahnya taubat ialah bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan maksiat setelah taubat darinya. -Ketika sebagian orang salafush shalih ditanya tentang orang-orang yang demikian, dikatakan, bahwa mereka itu sejelek-jelek kaum yang tidak mengenal Allah, kecuali di bulan Ramadhan saja-. Tidak ada hujjah bagi mereka akan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ramadhan ke Ramadhan menghapus dosa di antara keduanya,” karena lanjutan haditsnya menyatakan: “Selama dosa-dosa besar dijauhi.” Maka dosa-dosa yang dihapus dengan datangnya bulan Ramadhan dan selainnya hanyalah dosa-dosa kecil, sedangkan meremehkan shalat fardhu merupakan dosa besar yang paling besar dan perbuatan itu tidak akan dihapuskan, kecuali dengan taubat yang benar.

3. PERTANYAAN: Apa hukumnya menjalankan puasa sunnah, seperti enam hari di bulan Syawwal, pada tanggal 10 Dzul Hijjah, hari ‘Asyuraa bagi orang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan dan belum diganti?

JAWABAN:

Yang wajib bagi orang tersebut mengqadha puasa Ramadhannya sebelum menjalankan puasa sunnah, karena kewajiban itu lebih penting daripada nafilah, sesuai dengan pendapat yang shahih dari ucapan ahli ilmu.

4. PERTANYAAN: Saudara wanita saya (penanya) sengaja mengeluarkan apa yang ada di dalam perutnya (memuntahkan) kemudian sengaja memakan makanan, maka apa yang wajib dilakukan olehnya?

JAWABAN:

Tidak diperkenankan bagi orang yang berpuasa sengaja mengeluarkan isi perutnya dengan cara memasukkan tangan ke dalam rongga mulutnya atau menjadikan di bawah perutnya atau mencium sesuatu yang berbau yang bisa menggerakkan makanan yang ada di dalam perut dan selainnya sampai keluar isi perutnya. Kapan saja hal ini dilakukan oleh orang yang berpuasa, maka ada keharusan baginya mengganti puasa, jika puasa itu puasa wajib. Sedangkan perempuan tersebut dia telah terjerumus ke dalam kekeliruan: pertama, sengaja memuntahkan isi perutnya; kedua, sengaja memakan makanan setelah itu. Sesungguhnya orang yang telah merusak puasanya dengan sengaja dibarengi dengan melakukan sebagian hal-hal yang membatalkan puasa tidak diperkenankan baginya untuk makan dan lainnya, bahkan dia harus menahan dirinya (dari makan dan minum) di sisa hari ketika dia berbuka dengan sengaja tersebut, walaupun dia diharuskan mengqadha puasanya (membayar puasanya di hari lain). Dan mungkin dia akan merasakan sakit atau lemah pada badannya, namun dengan itu semua tidak ada kewajiban baginya membayar kaffarah -insya Allah-. Wallahu a’lam.

5. PERTANYAAN: Saya (penanya) menghabiskan waktu siang hari dalam puasa saya dengan tidur, yang mana aku tidak mampu bekerja dikarenakan rasa lapar dan dahaga yang sangat, apakah hal ini berpengaruh dengan sahnya puasa saya?

JAWABAN:

Apa yang anda lakukan ini tidak mempengaruhi sahnya puasa dan dalam hal ini terdapat tambahan pahala sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Pahalamu sesuai dengan kadar kesungguhanmu.” Maka setiap bertambah kelelahan seseorang, bertambah pula pahalanya dan baginya dapat melakukan apa-apa yang bisa meringankan ibadahnya, seperti mandi dengan air dan duduk di tempat yang teduh.

6. PERTANYAAN: Apakah mimpi junub (mimpi dengan mengeluarkan sperma) pada malam hari dapat merusak puasa seseorang?

JAWABAN:

Mimpi junub itu merupakan hal yang dipaksakan, bukan hasil usaha manusia dan tidak ada daya upaya untuk menolaknya. Maka bila seorang yang berpuasa mimpi junub di siang hari, tidaklah membatalkan puasanya, walaupun berulang-ulang, karena hal itu terjadi di saat seorang sedang tidur. Dan bagi orang yang tidur itu telah diangkat darinya pena (untuk catatan amal -ed.) sampai dia bangun dari tidurnya. Adapun mimpi junub pada malam hari, maka saya tidak mengetahui dari seorangpun yang mengatakan batalnya puasa tersebut, bahkan jima’ (menyetuhi istrinya) pada malam hari di bulan Ramadhan dibolehkan sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Adapun berjima’ di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa dan orang yang melakukannya wajib untuk membayar kaffarah. Wallahu a’lam.

7. PERTANYAAN: Apa hukum seorang (laki-laki) yang berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya di siang hari bulan Ramadhan dan si lelaki meminta kepada si wanita untuk membuka auratnya guna memuaskan syahwatnya, tanpa melakukan hubungan seks. Namun, cumbu rayu itu berakibat sampai mengeluarkan sperma, apakah puasa orang yang seperti ini benar? Jika tidak sah puasanya, apakah ia hanya wajib mengqadha’ atau mengqadha’ dan membayar kaffarah?

JAWABAN:

Bila keadaannya demikian, maka si lelaki dan si wanita tersebut telah berdosa akibat perbuatan khalwat (berduaan, ed.) yang mereka lakukan berdua dan membuka auratnya agar si lelaki dapat menikmatinya. Maka mereka hendaknya memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dengan taubat yang benar lagi jujur. Dan bagi orang yang tidak mengeluarkan sperma tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ puasa hari itu. Adapun yang sampai mengeluarkan sperma dari salah satunya, maka wajib baginya untuk mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain) tanpa membayar kaffarah, karena membayar kaffarah itu wajib bagi orang yang melakukan hubungan seks saja secara khusus di siang hari pada bulan Ramadhan, walaupun tidak sampai mengeluarkan sperma.

8. PERTANYAAN: Apa hukum menggunakan suntikan yang dimasukkan ke urat leher dan suntikan yang dimasukkan ke otot …. Apa perbedaan antara keduanya bagi orang yang berpuasa?

JAWABAN:

Yang benar, bahwa keduanya tidak membatalkan puasa. Sedangkan yang membatalkan puasa hanyalah cairan infus secara khusus. Demikian pula mengambil darah untuk donor, hal itu tidak membatalkan puasa, karena donor darah tidak sama dengan hijamah (canduk/bekam). Adapun hijamah, orang yang menghijamah dan yang dihijamah keduanya batal puasanya menurut pendapat ulama yang paling shahih, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.”

9. PERTANYAAN: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetesan telinga, tetesan hidung dan tetesan mata bagi orang yang berpuasa dan apa pula hukumnya bila ia mendapati rasa dari tetesan (hidung dan mata) tersebut di kerongkongannya?

JAWABAN:

Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, seperti siwak, tetapi wajib untuk berhati-hati agar jangan sampai masuk ke dalam rongga kerongkongannya. Jika masuk hanya sedikit darinya tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak perlu dia mengqadha puasanya. Demikian pula tetesan mata dan telinga keduanya tidak membatalkan puasa sesuai dengan pendapat ulama yang shahih.

Jika didapati rasa tetesan di dalam kerongkongan, maka mengqadhanya dalam rangka hati-hati (ihtiyath) saja dan tidak wajib, karena keduanya bukanlah tempat dilaluinya makanan dan minuman. Adapun tetesan di hidung, maka tidak dibolehkan, karena hidung tempat pelaluan, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali kalau kamu dalam keadaan puasa.”

Maka bagi orang yang melakukan hal itu wajib untuk mengqadha puasanya berdasarkan hadits ini dan apa yang ada dalam maknanya, jika didapati rasa keduanya di dalam kerongkongan. Wallahu waliyyut taufiq.

10. PERTANYAAN: Apabila seorang yang berpuasa mendapati rasa sakit pada giginya, lalu ia mendatangi dokter dan si dokter melakukan pembersihan atau mencabut salah satu giginya, apakah hal ini berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter tersebut juga memberikan suntikan bius untuk giginya, adakah hal itu mempengaruhi puasanya?

JAWABAN:

Tidak ada pengaruh apapun atas keabsahan puasanya, bahkan hal itu merupakan hal yang dimaafkan dan wajib baginya untuk menjaga agar tidak menelan sesuatu dari obat atau darah. Demikian pula, suntikan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa, karena perkara itu tidak mengandung makna makan dan minum…. Maka hukum asalnya adalah sah dan selamat puasanya.

11. PERTANYAAN: Apa hukum orang yang makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa?

JAWABAN:

Tidak mengapa, puasanya sah sesuai dengan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Telah aku lakukan.” Dan juga telah terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa, makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)

Demikian pula bila ia berjimak dengan istrinya karena lupa di siang hari bulan Ramadhan, maka puasanya (tetap) sah sesuai dengan pendapat ulama yang paling shahih, berdasarkan ayat dan hadits yang mulia tersebut dan sesuai pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

“Barangsiapa berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qadha baginya dan tidak pula kaffarah.” (Hadits ini telah dikeluarkan dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Lafadz ini meliputi: jima’/bersetubuh dan selainnya dari hal-hal yang membatalkan puasa, bila dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Dan ini merupakan rahmat Allah Ta’ala, keutamaan dan kebaikan-Nya. Segala puji bagi-Nya dan syukur atas kenikmatan-Nya.

12. PERTANYAAN: Apa hukum orang yang meninggalkan qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, tanpa ada udzur, apakah cukup baginya bertaubat disertai mengqadha atau harus membayar kaffarah?

JAWABAN:

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memberi makan seorang kaum miskin setiap harinya disertai dengan mengqadah, yaitu setengah sha’ ukuran tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hasil pangan negeri, seperti: kurma atau gandum, beras atau selainnya. Dan perkiraan ukurannya adalah satu setengah kilogram. Dan tidak ada kafarah untuknya selain itu, sebagaimana telah difatwakan oleh sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antaranya: Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun jika ia mempunyai udzur sakit, safar atau seorang wanita yang terhalang oleh kehamilan atau menyusui yang akan memberatkan kalau dia menjalankan puasa, maka tidak wajib bagi mereka mengqadha.

13. PERTANYAAN: Apa hukum keluar darah bagi orang yang berpuasa, seperti keluar darah dari hidung dan selainnya? Dan apakah boleh bagi orang yang berpuasa menyumbangkan atau mengambil sedikit darahnya untuk donor?

JAWABAN:

Keluarnya darah dari orang yang berpuasa, seperti darah yang keluar dari hidung dan darah istihadhah (bagi wanita -pent.) dan selain keduanya, tidaklah merusak puasa. Yang merusak puasa adalah darah haid, nifas serta hijamah (canduk/bekam).

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa melakukan transfusi darah sesuai dengan keperluaannya dan hal itu tidak akan merusak puasanya. Dan donor darah yang paling baik dilakukan setelah waktu berbuka, karena pada saat itu darah akan keluar banyak sekali, menyerupai hijamah. Wallahu waliyyut taufiq.

14. PERTANYAAN: Apa hukum menggunakan penyemprot di mulut bagi orang yang berpuasa di siang hari untuk orang yang berpenyakit asma dan selainnya?

JAWABAN:

Hukumnya boleh, apabila terpaksa untuk melakukannya, sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla:

“Kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An’aam: 119)

Di samping itu, bahwa yang dilakukannya itu tidaklah menyerupai makanan dan minuman, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk didonorkan dan suntikan yang tidak mengenyangkan (suntikan yang tidak sejenis dengan infus -pent.).

15. PERTANYAAN: Apa hukum bagi orang yang berpuasa disuntik untuk suatu keperluan?

JAWABAN:

Hukumnya tidak dilarang dalam hal itu, apabila dibutuhkan oleh orang yang sakit menurut pendapat ulama yang paling shahih. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan sekelompok besar dari kalangan ahli ilmu, karena tidak ada persamaannya dengan makanan dan minuman.

16. PERTANYAAN: Apa hukum mengubah darah (cuci darah) bagi orang yang sakit gagal ginjal, padahal sedang berpuasa, haruskah dia mengqadha?

JAWABAN:

Diharuskan mengqadha dengan alasan adanya penambahan darah yang bersih tersebut. Dan bila penambahannya itu bersama dengan materi yang lain, maka hal itu adalah pembatal yang lain.

17. PERTANYAAN: Apakah orang-orang yang sedang memerangi musuh di medan perang (jihad) diperbolehkan untuk berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan dan mengganti setelahnya (qadha)?

JAWABAN:

Apabila mereka yang memerangi orang-orang kafir dalam keadaan musafir, boleh baginya mengqashar shalat dan diperkenankan pula untuk berbuka dengan kewajiban bagi mereka untuk mengganti (qadha) setelah bulan Ramadhan. Dan jika tidak dalam keadaan musafir, yakni bahwa orang-orang kafir melakukan penyerangan terhadap negeri/kota mereka, maka bagi siapapun yang mampu berpuasa sambil berjihad, wajib berpuasa dan bagi yang tidak mampu mengumpulkan antara puasa dan jihad, boleh baginya untuk berbuka dan wajib baginya mengqadha puasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan selepas bulan Ramadhan.

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin dll

Apa Hukum Ru’yatul Hilal dengan Teropong?

Apa Hukum Ru’yatul Hilal dengan Teropong? - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: Bagaimanakah cara yang syar’i dalam menetapkan masuknya suatu bulan? Apakah dibolehkan untuk berpegang dengan penghitungan perjalanan bintang dalam menetapkan masuk atau keluarnya suatu bulan? Bolehkah bagi seorang muslim untuk menggunakan satu alat yang dinamakan Ad-Darbiil (teropong) dalam melihat hilal?

Beliau menjawab:

Cara yang syar’i untuk menetapkan masuknya suatu bulan ialah, hendaklah manusia itu berusaha melihat hilal dan selayaknya orang yang melakukan ini adalah orang-orang yang dipercaya (kokoh) dalam agamanya dan dalam penglihatannya. Jika mereka telah betul-betul melihatnya, maka wajib bagi kita untuk berpuasa, jika hilalnya adalah hilal bulan Ramadhan, dan wajib untuk berbuka (tidak puasa lagi) jika hilalnya adalah hilal bulan Syawwal. Tidak dibolehkan bersandar dengan menghitung perjalanan bintang, tanpa melihat hilal.

Adapun jika dia berusaha melihat hilal walaupun dengan mengamati perjalanan bintang, maka cara ini bisa diterima. Artinya jika dia melihatnya dengan cara ini, maka wajib bagi kaum muslimin berpuasa. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Jika kalian melihat hilal tersebut, maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya lagi, maka berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1900, Muslim 2471)

Artinya, telah habis bulan Ramadhan. Adapun semata-mata berdasar dengan hisab (perhitungan), maka tidak boleh beramal dengannya atau berpegang dengan hisab tersebut.

Adapun menggunakan Ad-Darbiil (teropong: alat yang dapat digunakan untuk melihat hilal) maka ini tidak mengapa. Akan tetapi hal ini bukan wajib. Karena yang zhahir dari sunnah ialah melihat hilal yang sudah biasa (maklum) bukan yang selainnya. Akan tetapi jika memakai teropong, lalu orang yang dipercayai tadi melihat hilal dengan teropong tersebut, maka kita beramal dengan penglihatan tersebut yaitu melalui teropong.

Dahulu ada sebagian manusia yang menggunakan teropong tatkala mereka naik ke atas menara-menara pada malam ke 30 dari bulan Sya’ban atau malam ke 30 dari bulan Ramadhan. Mereka berusaha melihat hilal itu dengan menggunakan perantara teropong tersebut.

Ringkasnya, jika memang hilal itu benar-benar telah terlihat dengan cara apapun, maka wajib beramal dengannya sesuai dengan hilal yang dilihat. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah dan apabila kalian melihat hilal, maka berbukalah.

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani

Apakah Boleh Tidak Berpuasa bagi Pekerja Berat?

Apakah Boleh Tidak Berpuasa bagi Pekerja Berat? - Pertanyaan: Apa pendapat Syaikh pada orang yang pekerjaannya berat dan sulit baginya untuk berpuasa. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa)?

Jawaban: Yang saya pandang dalam permasalahan ini adalah tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka hendaknya dia meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan.

(Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin nomor 395)

Apa Hukum Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur Syar’i

Apa Hukum Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur Syar’i - Puasa merupakan rukun Islam, yakni salah satu tiang penopang keislaman seseorang. Artinya, tidak akan kokoh bangunan keislaman seseorang jika ia tidak melakukannya. Sayangnya, di zaman sekarang ini begitu mudah kita jumpai sebagian muslimin bermudah-mudahan meninggalkan amalan ini baik yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Sungguh memiriskan hati bagi orang-orang yang mempunyai keimanan di hatinya.

Lantas bagaimana jika seseorang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Jawabannya, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i (dibenarkan oleh syariat) merupakan dosa besar! Pelakunya diancam dengan siksa neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang artinya,

“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ Mereka menjawab, ‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika sudah di puncak gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku bertanya, ‘Suara apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah kaum yang digantungkan tumit-tumitnya dan robek pipi-pipi mereka. Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu selesainya puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Begitu mengerikannya azab yang kelak akan diterima orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur. Masihkah kita bermudah-mudahan dan meremehkan perkara ini? Tidak takutkah kita dengan ancaman siksa neraka seperti yang dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam di atas? Maka, renungkanlah…

Pertanyaan lainnya, bila seseorang tidak berpuasa tanpa adanya udzur, apakah mereka diwajibkan untuk mengqadha’ (menggantinya di hari lain) puasa yang ditinggalkannya itu?

Sebagian ulama -seperti Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- berpendapat bahwa mereka tidak mengqadha’. Tidak diwajibkannya mengqadha bukan berarti perkara ini remeh, justru ini merupakan hukuman bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan. Di mana, dia tidak diberi kesempatan menambal (menebus) kesalahannya ini.

Lalu, bagaimana caranya jika seseorang ingin bertaubat sementara ia tidak diperintahkan untuk mengqadha’nya?

Caranya, dengan dia benar-benar bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah (memperbanyak) amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: [Faedah ini kami ambil dari majalah Tashfiyah edisi 06 vol. 01, 1432 H-2011 M, dalam artikel "Puasa, Bagaimana Ketentuannya?" hal. 37,]