Friday, 21 June 2013

Bid’ah-Bid’ah Dalam Shalat Tarawih

Bid’ah-Bid’ah Dalam Shalat Tarawih - Di antara bid'ah yang lazim terjadi di masyarakat seputar masalah shalat tarawih, ialah sebagai berikut:

1. Shalat tarawih dengan cepat, laksana ayam mematuk makanan
Mayoritas imam masjid kurang memiliki akal sehat dan pengetahuan agama yang baik. Hal itu nampak dari cara melakukan shalat. Bahwa hampir semua shalat yang dilakukan, mirip dengan shalatnya orang yang sedang kesurupan, terutama ketika shalat tarawih. Mereka melakukan shalat 23 raka'at hanya dalam waktu 20 menit, dengan membaca surat Al `Ala atau Adh Dhuha.

Menurut semua madzhab, dalam melakukan shalat tidak boleh seperti itu, karena ia merupakan shalat orang munafik, sebagaimana firmanNya:
Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' dihadapan manusia dan tidak menyebut Allah, kecuali hanya sedikit sekali. (QS An Nisa': 142).

Bentuk dan cara shalat tarawih yang seperti itu, jelas bertentangan dengan cara shalat tarawih Rasulullah, para sahabat dan ulama salaf. Nabi bersabda,
Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara perkara baru (bid'ah), karena setiap perkara yangbaru adalah bid'ah, dan setiap yang bid'ah adalah sehat.(Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah.).

Dan Rasulullah bersabda,
Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad. Lihat Irwaul Ghalil no: 213.).

Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata,
Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata, "Dia akan lebih baik dalam masalah lain." Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata, "Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain". (As Sunan Wal Mubtadat, Syaikh Muhammad bin Abdusalam, Darul Fikr).

Dan suatu hal yang menguatkan lagi, bahwa demikian itu menjadi perkara bid'ah, karena dikerjakan secara rutin dan permanen pada setiap bulan Ramadhan. Mereka beranggapan, bahwa hal itu merupakan cara terbaik dalam menunaikan shalat tarawih.

2. Membaca surat Al’An’am dalam satu raka’at dari shalat tarawih
Para ulama menganggap, bahwa membaca surat Al An'am dalam satu raka'at dari shalat tarawih termasuk perbuatan bid'ah, karena demikian itu tidak bersandarkan kepada suatu dalil. Adapun hadits dari Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka'ab bahwa Rasulullah bersabda:
Surat Al An'am diturunkan sekaligus dalam sekali tahapan yang dihantarkan oleh tujuh puluh ribu malaikat sambil membaca tasbih dan tahmid

Banyak orang awam yang tertipu dengan hadits ini. Padahal menurut Imam As Suyuthi, bahwa hadits di atas adalah dhaif. Andaikata pun hadits tersebut shahih, juga sedikitpun tidak ada anjuran yang bersifat sunnah dibaca dalam satu raka'at Membaca surat Al An'am dalam satu raka'at bisa dikatakan bid'ah karena beberapa alasan sebagai berikut.
  1. Mengkhususkan surat Al An'am menipu ummat, bahwa surat yang lain kurang afdhal atau tidak baik untuk dibaca pada waktu shalat tarawih.
  2. Bacaan tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih.
  3. Memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga mereka akan marah atau jengkel atau timbul kebencian terhadap ibadah.
  4. Yang demikian itu menyelisihi sunnah, sebab Rasulullah menganjurkan agar raka'at kedua lebih pendek daripada raka'at pertama, sementara bid'ah ini telah merubah secara tolal sunnah tersebut dan melawan syari'at. [Al Amru bin lttiba' Wan Nahyu Anil lbtida', Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur'an.]

3. Bid’ah mengumpulkan ayat-ayat Sajadah
Seorang imam mengumpulkan ayat-ayat sajadah ketika khataman Al Qur'an pada shalat tarawih dalam raka'at terakhir, kemudian is sujud bersama makmum. [Al Amru bin lttiba' Wan Nahyu Anil lbtida', Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur'an.]

4. Membaca beberapa ayat yang disebut ayat-ayat hirs
(perlindungan) Mengumpulkan beberapa ayat yang mereka sebut dengan nama ayat-ayat perlindungan, lalu dibaca secara keseluruhan di akhir raka 'at dalam shalat tarawih. [Al Baits Ala Inkaril Bida' Wal Hawadits, Abu Syamah Al Maqdisy, Darur Rayyah, Riyadh.]

5. Bid’ah dzikir dan do’a ketika hendak memulai shalat tarawih
Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama'ah dan suara keras.[Mu Jamul Bida', Raid bin Sabri bin Abi 'Alfah, Darul Ashimah, halaman 98.]

Shalaatat tarawih fi syahri ramadhan rahimakumullah Shalaatat tarawih aajarakumullah.

Bid'ah ini banyak sekali menyebar di negeri ini. Dianggap sebagai sesuatu yang baik dan sunnah, padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan bid'ah. Beliau bersabda,
Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak. (HR Bukhari).

6. Berdzikir dengan dipandu seorang bilal
Berdzikir dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka 'at dari shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid'ah. Namun terkadang bacaan dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut dibaca secara beljama'ah. [ Al Hawadits Wal Bida'. Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh. ]
Dzikir dengan cara ini termasuk bid'ah, karena beberapa alasan berikut.
  1. Karena membuat tata cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah merupakan perbuatan bid'ah. Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
    Amma ba 'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan setiap bid'ah itu adalah sesat. [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al Jumu'ah: meringkas shalat dan khutbah 1: 592 dengan nomor 867. ]
  2. Dzikir tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih saja, padahal mengkhususkan suatu ibadah yang tidak berdasarkan dalil, maka hal itu termasuk perbuatan bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat.
  3. Tindakan itu boleh jadi memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga menimbulkan sikap kebencian terhadap ibadah.
  4. Keempat, perbuatan itu dengan jelas telah menyelisihi sunnah. Sebab Rasulullah tidak pernah menganjurkan membaca dzikir secara berjama'ah dalam shalat tarawih.
Begitu pula beliau tidak pernah mengajarkan bacaan dzikir-dzikir tersebut. Maka bentuk dzikir seperti itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat.

7. Mengkhususkan membaca qunut pada shalat tarawih
Mengkhususkan qunut hanya pada pertengahan Ramadhan dalam shalat tarawih. Yang demikian itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah . Imam Malik dalam kitab Mudawwanah Al Kubra menyatakan, "Tidak ada dalil shahih yang bisa digunakan sebagai sandaran bagi orang yang mengkhususkan qunutdalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan, baik pada awal maupun akhir Ramadhan, atau pada shalat witir." [ Al Hawadits Wal Bida', Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy. Riyadh. ]

8. Shalat tarawih bercampur baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid
Diantara kebid'ahan dan kemungkaran dalam masjid yang berkaitan dengan shalat - terutama shalat tarawih- yaitu melakukan shalat berjamaah campur-baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid. [Bidaul Qurra', Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq Saudi.]

9. Dzikir dengan suara keras dan berjama’ah seperti koor
Dzikir berjama'ah dengan suara keras seperti koor pada setiap waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid'ah. [Bidaul Qurra', Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq Saudi.]
Adapun lafadz dzikir yang mereka baca berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan daerah, maka perbuatan seperti ini termasuk mengumpulkan berbagai macam keburukan dan kebid'ahan, antara lain:
  1. Bid'ah dzikir berjama 'ah dengan suara koor.
  2. Bid'ah dalam menggunakan lafadz-lafadz dzikir yang tidak diajarkan oleh Rasulullah.
  3. Mengganggu kaum muslimin dengan suara keras, dan boleh jadi dzikir tersebut disampaikan lewat mikrofon atau pengeras suara.
  4. Membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah. Padahal beliau bersabda:
    Barangsiapa yang melakukan.amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka ibadahnya itu tertolak. (HR Muslim).

10. Dzikir berjama’ah dengan suara keras saat akan dimulainya raka’at baru dalam shalat tarawih
Bacaan dzikir yang diamalkan setiap selesai salam dari dua raka'at shalat tarawih, dan (kemudian) hendak memulai raka'at yang baru, (dzikir seperti ini)termasuk perbuatan bid'ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut antara lain:

Seorang bilal membaca:
Fadhlum minallaahi wan ni'matu yaa tawwaabu ya waasi'al maghfirati Allahummah shalli wa sallim 'ala muhammadin

Lalu dijawab oleh para jama'ah shalat tarawih secara bersama-sama dengan suara keras, shalluu 'alaih (atau) Allahumma shalli wasallim 'ala muhammadin

Kemudian pada raka'at-raka'at yang akhir mereka mendo'akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.

11. Bid’ah do’a berjama’ah ketika istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir
Do'a berjama 'ah pada saat istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid'ah yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam mengucapkan:
Shalluu sunnatal witri rahimakumullaah (atau) aajarakumullaah

Kebanyakan mereka yang mengamalkan bid'ah ini telah membuat bacaan do'a secara khusus, yang tidak bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama salaf mapun imam sunnah. [Al Hawadits Wal Bida', Imam Abu Bakar Ath Thurthusy, Dar .Ibnul Jauzy, Riyadh, halaman 64. ]

12. Melazimkan surat Al Ikhlas dan Mu’awidzatain dalam setiap raka’at akhir dari shalat witir
Melazimkan surat Al Ikhlas dan Muawidzatain dalam setiap raka 'at terakhir dari shalat witir, termasuk perbuatan bid'ah. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah dan ulama salaf dari kalangan para sahabat dan tabi'in. Sementara sebagai orang awam terpesona dengan hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Ath Thabrani dalam Mu'jamul Ausath, dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah, karena terdapat seorang perawi As Sary bin Ismail dan Miqdam bin Daud, yang keduanya merupakan perawi yang dha'if.

Begitu juga hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya dan Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya, serta Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari hadits Aisyah dengan sanad yang lemah. Imam Al Mundziri berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi serta Ibnu Majah dari Aisyah dari Khushaif bin Abdurahman Al Harrani; telah dinyatakan sebagai perawi yang lemah oleh kebanyakan para imam ahli hadits. Ibnul Jauzi berkata, Imam Ahmad dan Yahya Ibnu Ma'in telah mengingkari dengan keras tambahan Muawidzatain dalam raka 'at akhir dari shalat witir. [ Lihat Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Darul Kutuhul Ilmiyah. Beirut Libanon. Bab Ma Yuqra' Fil Witr. ]

13. Berhenti dari shalat qiyamul lail atau shalat tarawih setelah khataman Al Qur’an
Sebagian umat Islam ada yang menghentikan qiyamul lail atau shalat tarawih setelah menyelesaikan khataman Al Qur'an, padahal perbuatan tersebut termasuk bid'ah. [Bidaul Qurra', Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq, Saudi. ]

14. Membaca dua juz atau lebih dari Al Qur’an pada shalat tarawih terakhir.
Membaca dua juz atau lebih pada malam terakhir dalam shalat tarawih. Ada juga yang melazimkan dari mulai surat Adh Dhuha hingga selesai. [ Al Madkhal, Ibnul Haj 2/294, Darul Hadits, Mesir. ]

Demikianlah penjelasan beberapa bid'ah seputar shalat tarawih, yang secara umum sudah banyak tersebar di tengah masyarakat. Maka demi menjaga keutuhan ajaran Islam dan melestarikan sunnah, serta memelihara pahala ibadah -terutama shalat tarawih- maka saya mengajak kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan buruk dan perbuatan bid'ah dalam setiap bidang agama. wallohu ta'ala a'lam..

Monday, 17 June 2013

Fatwa Lajnah Ad-Da’imah tentang Penentuan Ramadhan dan Idul Fithri

Fatwa Lajnah Ad-Da’imah tentang Penentuan Ramadhan dan Idul Fithri - Berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset ‘Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi ‘Arabia, terkait masalah ru’yah dan hisab untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fithri.

1. Fatwa no. 2031 (juz XII/hal. 115)

Soal : Bagaimana cara menentukan awal bulan pada setiap bulan qamariyah?

Jawab : Hadits-hadts yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwasanya apabila hilal telah berhasil dilihat/diru`yah oleh orang yang terpercaya setelah terbenamnya matahari pada malam tiga puluh pada bulan Sya’ban, atau berhasil diru`yah oleh beberapa orang terpercaya pada malam tiga puluh dari bulan Ramadhan, maka ru’yah yang dia lakukan bisa diterima dan dengan itu bisa diketahui awal bulan (Ramadhan dan Syawwal). Tanpa perlu memperhatikan lama bulan (hilal) berada diufuk setelah tenggelamnya matahari, baik itu 20 menit, atau kurang darinya, ataupun lebih. Yang demikian itu karena tidak ada satupun hadits shahih yang menunjukkan suatu batasan menit tertentu untuk berapa lama jarak waktu terbenamnya bulan setelah terbenamnya matahari. Dan Majelis Hai’ah Kibaril ‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia telah menyepakati apa yang telah kami sebutkan di atas.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Anggota : ‘Abdullah bin Qu`ud, ‘Abdullah bin Ghudayan

2. Fatwa no. 386 (Juz XII/Hal. 133-134)

Soal : Bolehkah seorang muslim memulai waktu berpuasa (Ramadhan) dan mengakhirinya (’Idul Fithri) berdasarkan hisab falaki, atau haruskah dengan cara ru`yatul hilal?

Jawab : Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah, hukum-hukumnya bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan jin dengan berbagai status sosial mereka, baik dari kalangan orang-orang yang berilmu maupun dari kalangan yang tidak bisa baca tulis, baik mereka yang tinggal di perkotaan maupun di pelosok desa. Dengan keragaman itulah Allah telah memberi kemudahan bagi mereka dalam cara mengetahui waktu-waktu ibadah mereka. Allah telah menjadikan berbagai tanda yang bisa dikenali oleh siapapun terkait dengan masuk dan keluarnya waktu-waktu ibadah mereka. Misalnya, Allah menjadikan tenggelamnya matahari sebagai tanda masuknya waktu maghrib dan juga sebagai tanda telah keluarnya waktu ashar. Allah menjadikan hilangnya mega (cahaya merah setelah matahari tenggelam) sebagai tanda masuknya waktu isya. Allah juga telah menjadikan ru`yatul hilal -setelah hilangnya bulan pada akhir bulan (yakni bulan mati)- sebagai tanda awal bulan (qomariyah) dan berakhirnya bulan sebelumnya. Allah tidak membebani kita untuk mengetahui awal masuknya bulan qomariyah itu dengan suatu cara yang tidak diketahui kecuali oleh segelintir manusia, yakni dengan ilmu astronomi atau ilmu hisab falaki.

Karena itulah telah ada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mensyari’atkan ru`yatul hilal dan menyaksikannya sebagai tanda dimulainya waktu bershaum Ramadhan bagi kaum muslimin dan untuk mengakhiri shaumnya (’Idul Fithri) juga dengan cara melihat hilal (ru`yatul hilal) Syawwal. Demikian pula cara yang sama dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan hari ‘Arafah. Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ‏‎ ‎فَلْيَصُمْهُ

“Maka barangsiapa di antara kalian yang telah menyaksikan/melihatnya (hilal Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185) Allah Ta’ala juga berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ‏‎ ‎قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ‏‎ ‎وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal itu. Katakanlah bahwa hilal-hilal itu untuk menentukan waktu-waktu bagi manusia dan juga menentukan waktu haji.” (Al-Baqarah : 189)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه‎ ‎فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة‎ ‎ثلاثين

“Jika kalian telah berhasil melihat hilal (Ramadhan) maka laksanakanlah shaum Ramadhan, dan jika telah berhasil melihat hilal (Syawwal) maka ber’Idul Fithrilah. Jika kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan bulannya menjadi 30 hari.”

Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam mensyariatkan dalam memulai waktu puasa berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Ramadhan, dan ber’Idul Fithri berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Syawwal. Beliau tidak mengaitkan penentuan hal tersebut dengan hisab astronomi dan peredaran bintang-bintang.

Di atas cara inilah penerapan yang berlangsung pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan masa para Khulafa`ur Rasyidin, demikian pula pada masa para imam yang empat, dan pada tiga generasi pertama dari kalangan umat ini yang telah dipersaksikan keutamaan dan kebaikannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka menetapkan bulan-bulan qamariyah dengan merujuk kepada ilmu astronomi dalam memulai ibadah dan juga ketika mengakhirinya, meninggalkan cara ru`yatul hilal, merupakan kebid’ahan yang tidak ada kebaikan padanya, dan tidak ada landasannya dari syari’at.

Kerajaan Arab Saudi berpegang dengan tuntunan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi salafus shalih berada di atasnya, baik dalam penentuan waktu bershaum dan ‘Idul Fithri, dalam berhari raya, dalam penentuan waktu haji, dan dalam menentukan waktu untuk ibadah-ibadah lainnya, yaitu dengan cara ru`yatul hilal.

Hakikat kebaikan puncak segala bentuk kebaikan adalah dengan mengikuti jejak para salaf dalam urusan agama, dan hakikat kejelekan puncak segala bentuk kejelekan terdapat dalam bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.

Semoga Allah menjaga kami dan anda serta kaum muslimin semuanya dari berbagai fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Hanya kepada Allah-lah kita memohon petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan, ‘Abdullah bin Mani’

3. Fatwa no. 2036 (Juz XII/Hal. 136)

Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits:
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber ’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“

Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).

Jawab :

Pertama : Pendapat yang shahih (benar) yang wajib diamalkan adalah perintah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi :
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal, jika terhalangi atas kalian melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan bulannya.”

Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilal. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad -selaku utusan Allah- bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat.

Kedua : Bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tahu apa yang telah terjadi dan juga Maha Tahu apa yang akan terjadi, termasuk adanya kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu lainnya. Walaupun demikian halnya Allah telah berfirman :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ‏‎ ‎فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilal bulan (Ramadhan) maka berpuasalah.”

Dan Rasulullah telah menjelaskannya pula dengan sabda beliau :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal.“ (Al-Hadits)

Maka Allah mengaitkan puasa bulan Ramadhan dan ‘Idul Fithri dengan cara ru`yatul hilal, dan Allah tidak mengaitkannya dengan mengetahui bulan Ramadhan berdasarkan hisab astronomi (ilmu falak). Padahal Allah Ta’ala Maha Tahu bahwa para ahli falak akan mencapai kemajuan dalam ilmu hisab astronomi mereka dan ketepatan dalam menentukan peredaran bintang-bintang.

Maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada syari’at yang Allah tetapkan atas mereka melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam urusan berpuasa dan berbuka tetap berpegang pada cara ru`yatul hilal, karena yang demikan itu telah menjadi ijma’ ahlul ilmi. Barangsiapa menyelisihi yang demikian itu dan meyakini kebenaran hisab astronomi (falak), maka pendapatnya syadz dan tidak bisa dipercaya.

Hanya kepada Allahlah kita memohon taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Pembatal Puasa

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Pembatal Puasa - Kami tampilkan beberapa fatwa dari 'Ulama tentang beberapa pertanyaan seputar pembatal puasa. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Berikut Pertanyaan dan jawaban dari 'ulama:

1. PERTANYAAN: Saya (penanya) mempunyai seorang paman, saudara kandung dari ayah, yang telah lanjut usia, sehingga dia sudah tidak dapat mengenali dirinya dan tidak pula mengetahui apa yang ada di sekelilingnya. Keadaannya sudah seperti anak kecil, tidak mampu melaksanakan puasa tidak pula shalat. Saya mohon penjelasan, apakah harus mengeluarkan sesuatu untuk mengganti puasanya, sedangkan dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu, seperti memberi makan orang miskin atau sedekah …dst?

JAWABAN:

Jika demikian kenyataan dan keadaannya, sebagaimana yang telah anda terangkan tentang keadaan pamanmu yang sudah tidak berakal lagi/tidak dapat mengenali manusia dan tidak pula mengetahui apa yang ada di sekelilingnya …dst, dan anda selalu berusaha untuk menegakkan apa yang menjadi kewajiban baginya, maka tidak wajib baginya shalat, puasa dan tidak pula memberi makan kepada fuqara dan kaum miskin. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad keluarga dan para shahabatnya.

2. PERTANYAAN: Apa hukum orang yang menghidupkan bulan Ramadhan dengan puasa, shalat, membaca Al-Qur’an dan dengan ibadah-ibadah yang lain …, sedangkan di luar bulan Ramadhan dia meremehkan semua perkara tersebut seakan-akan dia mengambil hal itu dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bulan Ramadhan ke bulan Ramadhan sebagai penghapus/penebus dosa yang ada di antara keduanya.”?

JAWABAN:

Barangsiapa bersungguh-sungguh di bulan Ramadhan dengan amalan shalih, sedangkan di selain Ramadhan menggampangkan/meremehkan amalan-amalan itu, maka orang tersebut dikhawatirkan tidak diterima amalannya, karena syarat sahnya taubat ialah bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan maksiat setelah taubat darinya. -Ketika sebagian orang salafush shalih ditanya tentang orang-orang yang demikian, dikatakan, bahwa mereka itu sejelek-jelek kaum yang tidak mengenal Allah, kecuali di bulan Ramadhan saja-. Tidak ada hujjah bagi mereka akan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ramadhan ke Ramadhan menghapus dosa di antara keduanya,” karena lanjutan haditsnya menyatakan: “Selama dosa-dosa besar dijauhi.” Maka dosa-dosa yang dihapus dengan datangnya bulan Ramadhan dan selainnya hanyalah dosa-dosa kecil, sedangkan meremehkan shalat fardhu merupakan dosa besar yang paling besar dan perbuatan itu tidak akan dihapuskan, kecuali dengan taubat yang benar.

3. PERTANYAAN: Apa hukumnya menjalankan puasa sunnah, seperti enam hari di bulan Syawwal, pada tanggal 10 Dzul Hijjah, hari ‘Asyuraa bagi orang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan dan belum diganti?

JAWABAN:

Yang wajib bagi orang tersebut mengqadha puasa Ramadhannya sebelum menjalankan puasa sunnah, karena kewajiban itu lebih penting daripada nafilah, sesuai dengan pendapat yang shahih dari ucapan ahli ilmu.

4. PERTANYAAN: Saudara wanita saya (penanya) sengaja mengeluarkan apa yang ada di dalam perutnya (memuntahkan) kemudian sengaja memakan makanan, maka apa yang wajib dilakukan olehnya?

JAWABAN:

Tidak diperkenankan bagi orang yang berpuasa sengaja mengeluarkan isi perutnya dengan cara memasukkan tangan ke dalam rongga mulutnya atau menjadikan di bawah perutnya atau mencium sesuatu yang berbau yang bisa menggerakkan makanan yang ada di dalam perut dan selainnya sampai keluar isi perutnya. Kapan saja hal ini dilakukan oleh orang yang berpuasa, maka ada keharusan baginya mengganti puasa, jika puasa itu puasa wajib. Sedangkan perempuan tersebut dia telah terjerumus ke dalam kekeliruan: pertama, sengaja memuntahkan isi perutnya; kedua, sengaja memakan makanan setelah itu. Sesungguhnya orang yang telah merusak puasanya dengan sengaja dibarengi dengan melakukan sebagian hal-hal yang membatalkan puasa tidak diperkenankan baginya untuk makan dan lainnya, bahkan dia harus menahan dirinya (dari makan dan minum) di sisa hari ketika dia berbuka dengan sengaja tersebut, walaupun dia diharuskan mengqadha puasanya (membayar puasanya di hari lain). Dan mungkin dia akan merasakan sakit atau lemah pada badannya, namun dengan itu semua tidak ada kewajiban baginya membayar kaffarah -insya Allah-. Wallahu a’lam.

5. PERTANYAAN: Saya (penanya) menghabiskan waktu siang hari dalam puasa saya dengan tidur, yang mana aku tidak mampu bekerja dikarenakan rasa lapar dan dahaga yang sangat, apakah hal ini berpengaruh dengan sahnya puasa saya?

JAWABAN:

Apa yang anda lakukan ini tidak mempengaruhi sahnya puasa dan dalam hal ini terdapat tambahan pahala sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Pahalamu sesuai dengan kadar kesungguhanmu.” Maka setiap bertambah kelelahan seseorang, bertambah pula pahalanya dan baginya dapat melakukan apa-apa yang bisa meringankan ibadahnya, seperti mandi dengan air dan duduk di tempat yang teduh.

6. PERTANYAAN: Apakah mimpi junub (mimpi dengan mengeluarkan sperma) pada malam hari dapat merusak puasa seseorang?

JAWABAN:

Mimpi junub itu merupakan hal yang dipaksakan, bukan hasil usaha manusia dan tidak ada daya upaya untuk menolaknya. Maka bila seorang yang berpuasa mimpi junub di siang hari, tidaklah membatalkan puasanya, walaupun berulang-ulang, karena hal itu terjadi di saat seorang sedang tidur. Dan bagi orang yang tidur itu telah diangkat darinya pena (untuk catatan amal -ed.) sampai dia bangun dari tidurnya. Adapun mimpi junub pada malam hari, maka saya tidak mengetahui dari seorangpun yang mengatakan batalnya puasa tersebut, bahkan jima’ (menyetuhi istrinya) pada malam hari di bulan Ramadhan dibolehkan sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Adapun berjima’ di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa dan orang yang melakukannya wajib untuk membayar kaffarah. Wallahu a’lam.

7. PERTANYAAN: Apa hukum seorang (laki-laki) yang berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya di siang hari bulan Ramadhan dan si lelaki meminta kepada si wanita untuk membuka auratnya guna memuaskan syahwatnya, tanpa melakukan hubungan seks. Namun, cumbu rayu itu berakibat sampai mengeluarkan sperma, apakah puasa orang yang seperti ini benar? Jika tidak sah puasanya, apakah ia hanya wajib mengqadha’ atau mengqadha’ dan membayar kaffarah?

JAWABAN:

Bila keadaannya demikian, maka si lelaki dan si wanita tersebut telah berdosa akibat perbuatan khalwat (berduaan, ed.) yang mereka lakukan berdua dan membuka auratnya agar si lelaki dapat menikmatinya. Maka mereka hendaknya memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dengan taubat yang benar lagi jujur. Dan bagi orang yang tidak mengeluarkan sperma tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ puasa hari itu. Adapun yang sampai mengeluarkan sperma dari salah satunya, maka wajib baginya untuk mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain) tanpa membayar kaffarah, karena membayar kaffarah itu wajib bagi orang yang melakukan hubungan seks saja secara khusus di siang hari pada bulan Ramadhan, walaupun tidak sampai mengeluarkan sperma.

8. PERTANYAAN: Apa hukum menggunakan suntikan yang dimasukkan ke urat leher dan suntikan yang dimasukkan ke otot …. Apa perbedaan antara keduanya bagi orang yang berpuasa?

JAWABAN:

Yang benar, bahwa keduanya tidak membatalkan puasa. Sedangkan yang membatalkan puasa hanyalah cairan infus secara khusus. Demikian pula mengambil darah untuk donor, hal itu tidak membatalkan puasa, karena donor darah tidak sama dengan hijamah (canduk/bekam). Adapun hijamah, orang yang menghijamah dan yang dihijamah keduanya batal puasanya menurut pendapat ulama yang paling shahih, sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.”

9. PERTANYAAN: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetesan telinga, tetesan hidung dan tetesan mata bagi orang yang berpuasa dan apa pula hukumnya bila ia mendapati rasa dari tetesan (hidung dan mata) tersebut di kerongkongannya?

JAWABAN:

Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, seperti siwak, tetapi wajib untuk berhati-hati agar jangan sampai masuk ke dalam rongga kerongkongannya. Jika masuk hanya sedikit darinya tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak perlu dia mengqadha puasanya. Demikian pula tetesan mata dan telinga keduanya tidak membatalkan puasa sesuai dengan pendapat ulama yang shahih.

Jika didapati rasa tetesan di dalam kerongkongan, maka mengqadhanya dalam rangka hati-hati (ihtiyath) saja dan tidak wajib, karena keduanya bukanlah tempat dilaluinya makanan dan minuman. Adapun tetesan di hidung, maka tidak dibolehkan, karena hidung tempat pelaluan, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali kalau kamu dalam keadaan puasa.”

Maka bagi orang yang melakukan hal itu wajib untuk mengqadha puasanya berdasarkan hadits ini dan apa yang ada dalam maknanya, jika didapati rasa keduanya di dalam kerongkongan. Wallahu waliyyut taufiq.

10. PERTANYAAN: Apabila seorang yang berpuasa mendapati rasa sakit pada giginya, lalu ia mendatangi dokter dan si dokter melakukan pembersihan atau mencabut salah satu giginya, apakah hal ini berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter tersebut juga memberikan suntikan bius untuk giginya, adakah hal itu mempengaruhi puasanya?

JAWABAN:

Tidak ada pengaruh apapun atas keabsahan puasanya, bahkan hal itu merupakan hal yang dimaafkan dan wajib baginya untuk menjaga agar tidak menelan sesuatu dari obat atau darah. Demikian pula, suntikan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa, karena perkara itu tidak mengandung makna makan dan minum…. Maka hukum asalnya adalah sah dan selamat puasanya.

11. PERTANYAAN: Apa hukum orang yang makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa?

JAWABAN:

Tidak mengapa, puasanya sah sesuai dengan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Telah aku lakukan.” Dan juga telah terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa, makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)

Demikian pula bila ia berjimak dengan istrinya karena lupa di siang hari bulan Ramadhan, maka puasanya (tetap) sah sesuai dengan pendapat ulama yang paling shahih, berdasarkan ayat dan hadits yang mulia tersebut dan sesuai pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

“Barangsiapa berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qadha baginya dan tidak pula kaffarah.” (Hadits ini telah dikeluarkan dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Lafadz ini meliputi: jima’/bersetubuh dan selainnya dari hal-hal yang membatalkan puasa, bila dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Dan ini merupakan rahmat Allah Ta’ala, keutamaan dan kebaikan-Nya. Segala puji bagi-Nya dan syukur atas kenikmatan-Nya.

12. PERTANYAAN: Apa hukum orang yang meninggalkan qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, tanpa ada udzur, apakah cukup baginya bertaubat disertai mengqadha atau harus membayar kaffarah?

JAWABAN:

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memberi makan seorang kaum miskin setiap harinya disertai dengan mengqadah, yaitu setengah sha’ ukuran tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hasil pangan negeri, seperti: kurma atau gandum, beras atau selainnya. Dan perkiraan ukurannya adalah satu setengah kilogram. Dan tidak ada kafarah untuknya selain itu, sebagaimana telah difatwakan oleh sekelompok sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antaranya: Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun jika ia mempunyai udzur sakit, safar atau seorang wanita yang terhalang oleh kehamilan atau menyusui yang akan memberatkan kalau dia menjalankan puasa, maka tidak wajib bagi mereka mengqadha.

13. PERTANYAAN: Apa hukum keluar darah bagi orang yang berpuasa, seperti keluar darah dari hidung dan selainnya? Dan apakah boleh bagi orang yang berpuasa menyumbangkan atau mengambil sedikit darahnya untuk donor?

JAWABAN:

Keluarnya darah dari orang yang berpuasa, seperti darah yang keluar dari hidung dan darah istihadhah (bagi wanita -pent.) dan selain keduanya, tidaklah merusak puasa. Yang merusak puasa adalah darah haid, nifas serta hijamah (canduk/bekam).

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa melakukan transfusi darah sesuai dengan keperluaannya dan hal itu tidak akan merusak puasanya. Dan donor darah yang paling baik dilakukan setelah waktu berbuka, karena pada saat itu darah akan keluar banyak sekali, menyerupai hijamah. Wallahu waliyyut taufiq.

14. PERTANYAAN: Apa hukum menggunakan penyemprot di mulut bagi orang yang berpuasa di siang hari untuk orang yang berpenyakit asma dan selainnya?

JAWABAN:

Hukumnya boleh, apabila terpaksa untuk melakukannya, sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla:

“Kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An’aam: 119)

Di samping itu, bahwa yang dilakukannya itu tidaklah menyerupai makanan dan minuman, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk didonorkan dan suntikan yang tidak mengenyangkan (suntikan yang tidak sejenis dengan infus -pent.).

15. PERTANYAAN: Apa hukum bagi orang yang berpuasa disuntik untuk suatu keperluan?

JAWABAN:

Hukumnya tidak dilarang dalam hal itu, apabila dibutuhkan oleh orang yang sakit menurut pendapat ulama yang paling shahih. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan sekelompok besar dari kalangan ahli ilmu, karena tidak ada persamaannya dengan makanan dan minuman.

16. PERTANYAAN: Apa hukum mengubah darah (cuci darah) bagi orang yang sakit gagal ginjal, padahal sedang berpuasa, haruskah dia mengqadha?

JAWABAN:

Diharuskan mengqadha dengan alasan adanya penambahan darah yang bersih tersebut. Dan bila penambahannya itu bersama dengan materi yang lain, maka hal itu adalah pembatal yang lain.

17. PERTANYAAN: Apakah orang-orang yang sedang memerangi musuh di medan perang (jihad) diperbolehkan untuk berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan dan mengganti setelahnya (qadha)?

JAWABAN:

Apabila mereka yang memerangi orang-orang kafir dalam keadaan musafir, boleh baginya mengqashar shalat dan diperkenankan pula untuk berbuka dengan kewajiban bagi mereka untuk mengganti (qadha) setelah bulan Ramadhan. Dan jika tidak dalam keadaan musafir, yakni bahwa orang-orang kafir melakukan penyerangan terhadap negeri/kota mereka, maka bagi siapapun yang mampu berpuasa sambil berjihad, wajib berpuasa dan bagi yang tidak mampu mengumpulkan antara puasa dan jihad, boleh baginya untuk berbuka dan wajib baginya mengqadha puasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan selepas bulan Ramadhan.

Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin dll