hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya, padahal ia tak ada udzur sama sekali. Apakah ia cukup bertaubat dengan mengqadha` atau harus membayar kaffarat?
Jawab:
Ia wajib bertaubat kepada Allah dan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya, disertai mengqadha`. Yaitu memberikan setengah sha` makanan pokok yang ada di negerinya, apakah itu berupa kurma, gandum, beras atau yang lain. Sha` ini adalah sha` nabi shallallahu `alaihi wasallam, yang ukurannya kurang lebih satu kilo setengah, tak ada kaffarat lain selain hal itu. Hal ini sebagaimana difatwakan beberapa sahabat, diantaranya Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma.
Tetapi jika orang tersebut memang ada udzur syar`i seperti sakit atau bepergian, atau jika seorang wanita, ia terkena udzur karena hamil dan menyusui, sehingga dengan berpuasa mereka malah mendapati banyak kesulitan, maka tidak ada kewajiban lain bagi mereka kecuali hanya mengqadha`.
FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Friday, 21 June 2013
Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa?
Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya? - Syech bin baz di tanya : Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa?
Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?
Jawab: Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha` puasa. Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih.
Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman. Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman.
Karena itulah rasulullah bersabda,
Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.
FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya?
Jawab: Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha` puasa. Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih.
Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman. Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman.
Karena itulah rasulullah bersabda,
“Dan keraskan saat menarik air ke dalam hidung,kecuali jika kamu berpuasa.”
Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.
FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa?
Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa?
Jawab: Hukumnya tidak apa-apa, dan puasanya tetap sah.
Karena sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
Dan ditegaskan dalam sebuah hadits sahih bahwa Allah menjawab, “Saya telah melakukannya.” Juga sesuai dengan hadits Abu Hurairah dari nabi,
bahwa beliau bersabda,
Dan demikian halnya jika ia menyetubuhi isterinya karena lupa, maka puasanya tetap sah. Ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Karena berdasarkan pada ayat dan hadits di atas, juga karena sabda nabi dibawah ini,
Lafadh hadits diatas umum pada masalah bersetubuh dan masalah lainnya yang membatalkan puasa, yang seseorang melakukannya karena lupa. Ini adalah bentuk rahmat, keutamaan dan kebijakan Allah kepada para hamba, maka segala puji dan syukur hanyalah kepada Allah atas semua kebaikan itu.
FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Jawab: Hukumnya tidak apa-apa, dan puasanya tetap sah.
Karena sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
“Wahai Rabb kami! Jangan Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan ditegaskan dalam sebuah hadits sahih bahwa Allah menjawab, “Saya telah melakukannya.” Juga sesuai dengan hadits Abu Hurairah dari nabi,
bahwa beliau bersabda,
“Barangsiapa lupa saat berpuasa, lalu makan dan minum, maka tetaplah meneruskan puasanya, karena yang memberi makan dan minum kepadanya adalah Allah.” (Muttafaq alaih)
Dan demikian halnya jika ia menyetubuhi isterinya karena lupa, maka puasanya tetap sah. Ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Karena berdasarkan pada ayat dan hadits di atas, juga karena sabda nabi dibawah ini,
“Barangsiapa berbuka karena lupa, maka tak ada qadha` atasnya dan tak ada pula kaffarat (penebus).” (HR. Al-Hakim dan ia mensahihkannya)
Lafadh hadits diatas umum pada masalah bersetubuh dan masalah lainnya yang membatalkan puasa, yang seseorang melakukannya karena lupa. Ini adalah bentuk rahmat, keutamaan dan kebijakan Allah kepada para hamba, maka segala puji dan syukur hanyalah kepada Allah atas semua kebaikan itu.
FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Subscribe to:
Posts (Atom)