Monday, 17 June 2013

Apa Hukum Ru’yatul Hilal dengan Teropong?

Apa Hukum Ru’yatul Hilal dengan Teropong? - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu ditanya: Bagaimanakah cara yang syar’i dalam menetapkan masuknya suatu bulan? Apakah dibolehkan untuk berpegang dengan penghitungan perjalanan bintang dalam menetapkan masuk atau keluarnya suatu bulan? Bolehkah bagi seorang muslim untuk menggunakan satu alat yang dinamakan Ad-Darbiil (teropong) dalam melihat hilal?

Beliau menjawab:

Cara yang syar’i untuk menetapkan masuknya suatu bulan ialah, hendaklah manusia itu berusaha melihat hilal dan selayaknya orang yang melakukan ini adalah orang-orang yang dipercaya (kokoh) dalam agamanya dan dalam penglihatannya. Jika mereka telah betul-betul melihatnya, maka wajib bagi kita untuk berpuasa, jika hilalnya adalah hilal bulan Ramadhan, dan wajib untuk berbuka (tidak puasa lagi) jika hilalnya adalah hilal bulan Syawwal. Tidak dibolehkan bersandar dengan menghitung perjalanan bintang, tanpa melihat hilal.

Adapun jika dia berusaha melihat hilal walaupun dengan mengamati perjalanan bintang, maka cara ini bisa diterima. Artinya jika dia melihatnya dengan cara ini, maka wajib bagi kaum muslimin berpuasa. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Jika kalian melihat hilal tersebut, maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya lagi, maka berbukalah.” (HR. Bukhari no. 1900, Muslim 2471)

Artinya, telah habis bulan Ramadhan. Adapun semata-mata berdasar dengan hisab (perhitungan), maka tidak boleh beramal dengannya atau berpegang dengan hisab tersebut.

Adapun menggunakan Ad-Darbiil (teropong: alat yang dapat digunakan untuk melihat hilal) maka ini tidak mengapa. Akan tetapi hal ini bukan wajib. Karena yang zhahir dari sunnah ialah melihat hilal yang sudah biasa (maklum) bukan yang selainnya. Akan tetapi jika memakai teropong, lalu orang yang dipercayai tadi melihat hilal dengan teropong tersebut, maka kita beramal dengan penglihatan tersebut yaitu melalui teropong.

Dahulu ada sebagian manusia yang menggunakan teropong tatkala mereka naik ke atas menara-menara pada malam ke 30 dari bulan Sya’ban atau malam ke 30 dari bulan Ramadhan. Mereka berusaha melihat hilal itu dengan menggunakan perantara teropong tersebut.

Ringkasnya, jika memang hilal itu benar-benar telah terlihat dengan cara apapun, maka wajib beramal dengannya sesuai dengan hilal yang dilihat. Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah dan apabila kalian melihat hilal, maka berbukalah.

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani

Apakah Boleh Tidak Berpuasa bagi Pekerja Berat?

Apakah Boleh Tidak Berpuasa bagi Pekerja Berat? - Pertanyaan: Apa pendapat Syaikh pada orang yang pekerjaannya berat dan sulit baginya untuk berpuasa. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa)?

Jawaban: Yang saya pandang dalam permasalahan ini adalah tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka hendaknya dia meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan.

(Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin nomor 395)

Apa Hukum Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur Syar’i

Apa Hukum Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur Syar’i - Puasa merupakan rukun Islam, yakni salah satu tiang penopang keislaman seseorang. Artinya, tidak akan kokoh bangunan keislaman seseorang jika ia tidak melakukannya. Sayangnya, di zaman sekarang ini begitu mudah kita jumpai sebagian muslimin bermudah-mudahan meninggalkan amalan ini baik yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Sungguh memiriskan hati bagi orang-orang yang mempunyai keimanan di hatinya.

Lantas bagaimana jika seseorang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Jawabannya, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i (dibenarkan oleh syariat) merupakan dosa besar! Pelakunya diancam dengan siksa neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang artinya,

“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ Mereka menjawab, ‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika sudah di puncak gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku bertanya, ‘Suara apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah kaum yang digantungkan tumit-tumitnya dan robek pipi-pipi mereka. Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu selesainya puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Begitu mengerikannya azab yang kelak akan diterima orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur. Masihkah kita bermudah-mudahan dan meremehkan perkara ini? Tidak takutkah kita dengan ancaman siksa neraka seperti yang dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam di atas? Maka, renungkanlah…

Pertanyaan lainnya, bila seseorang tidak berpuasa tanpa adanya udzur, apakah mereka diwajibkan untuk mengqadha’ (menggantinya di hari lain) puasa yang ditinggalkannya itu?

Sebagian ulama -seperti Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- berpendapat bahwa mereka tidak mengqadha’. Tidak diwajibkannya mengqadha bukan berarti perkara ini remeh, justru ini merupakan hukuman bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan. Di mana, dia tidak diberi kesempatan menambal (menebus) kesalahannya ini.

Lalu, bagaimana caranya jika seseorang ingin bertaubat sementara ia tidak diperintahkan untuk mengqadha’nya?

Caranya, dengan dia benar-benar bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah (memperbanyak) amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: [Faedah ini kami ambil dari majalah Tashfiyah edisi 06 vol. 01, 1432 H-2011 M, dalam artikel "Puasa, Bagaimana Ketentuannya?" hal. 37,]