Sunday, 15 September 2013

Apakah Batal Shalat karena Menahan Kentut?

Apakah Batal Shalat karena Menahan Kentut? - Pertanyaan: Assalamu’alaykum Ust. Abu Muhammad, saya mau tanya kepada ustadz, apakah menahan kentut/menahan kencing/menahan BAB dalam shalat termasuk membatalkan shalat? Dan apakah shalatnya harus diulangi lagi? Syukron atas jawabannya. Wasalamu’alaykum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat saat makanan telah siap dan tidak ada sholat saat seorang terdesak oleh dua (hadats) akan keluar.”

Kata para ulama, sholat dianggap batal bila menahan angin atau air kecil dan air besar yang menyibukkannya dari sholat sehingga dia tidak bisa memahami apa yang dia baca atau meninggalkan kewajibannya. Kalau tidak, maka hukum menahannya adalah makruh dan tidak membatalkan sholat.

Wallahu a’lam.

Hukum Sholat dengan Bahasa Indonesia

Hukum Sholat dengan Bahasa Indonesia - Pertanyaan: Gimana hukumnya apa bila lafal arab dalam bacaaan shalat diganti dengan bahasa Indonesia? Kenapa syariat itu begitu mengikat? Mohon penjelasannya.

Jawaban dari Ustadz Abu Adib:

Hukum mengganti bacaan shalat dengan bahasa Indonesia adalah tidak boleh. Karena, shalat itu adalah ibadah tauqifiyah (sudah tetap ketentuannya), tidak ada celah bagi manusia untuk intervensi dalam ketentuan yang telah Allah tetapkan ini. Dan shalat dengan menggunakan Bahasa Arab memiliki banyak hikmah, yang antara lain adalah di manapun, kapanpun dan siapapun seorang menegakkan shalat maka tata caranya (bacaan) akan selalu sama, yakni dengan Bahasa Arab.

Jika saja setiap orang yang mendirikan shalat itu memakai bahasa daerah masing-masing, maka tidak akan nampak persatuan dan kesatuan umat Islam dalam menjalankan ibadah tersebut (semisal orang Indonesia akan shalat dengan Bahasa Indonesia, orang Inggris pakai Bahasa Inggris, dst). Tentu perbedaan seperti ini bukan yang diinginkan oleh syari’at Islam.

Diantara dalil tidak bolehnya memakai bahasa sendiri dalam shalat adalah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami (Islam) yang bukan darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa :
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Dan syari’at dikatakan mengikat karena memang syari’at itu diturunkan oleh Allah Ta’ala untuk menguji manusia, agar diketahui siapa diantara mereka yang baik amalannya, atau buruk amalannya. Diantara dalilnya adalah Allah berfirman dalam Al- Qur’anul Kariim :
“Dia-lah Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah diantara kalian yang paling baik amalannya.” (QS. Al- Mulk : 2)


Apakah Syi’ah Kafir?

Apakah Syi’ah Kafir? - Pertanyaan:Bismillah. Ustadz, apakah semua golongan syi’ah (Kaisaniyyah, Rafidhah, Zaidiyyah, Ghulat, dan Isma’iliyyah) merupakan kafiruun?

Dijawab oleh: Ust. zulqarnain M. Sunusi

Bismillah,
Sekte Syi’ah ada yang dikafirkan oleh para ulama, yaitu mereka yang meyakini Bahwa Al-Qur’an yang dipegang oleh kaum muslimin terdapat kekurangan, mereka yang mengafirkan kebanyakan shahabat, mereka yang (memiliki) keyakinan Al-Bada’ [1], dan selainnya dari keyakinan yang tidak diragukan oleh seorang muslim akan kekafirannya.

Di antara kelompok Syi’ah ada yang tidak dikafirkan, seperti kelompok Syi’ah Zaidiyah yang lebih mengutamakan Ali radhiyallahu anhu di atas Usman radhiyallahu anhu.

Wallahu a’lam.

Catatan kaki:
[1] Al-bada’ yaitu keyakinan sesat yang meyakini bahwa Allah tidak mengetahui sesuatu sebelum sesuatu itu terjadi.