Showing posts with label sholat. Show all posts
Showing posts with label sholat. Show all posts

Wednesday, 4 December 2013

Hukum membaca basmallah sebelum takbirotul ihram

Hukum membaca basmallah sebelum takbirotul ihram - Hukum membaca basmallah sebelum sholat / sebelum takbirotul ihram menurut para 'ulama adalah tidak wajib. Karena ibadah sholat dimulai dengan takbirotul ihram (takbir) berdasarkan sabda rasulullah:
Kunci sholat adalah bersuci, pembukannya adalah takbir dan penutupnya adalah ucapan salam. (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan ibnu majah dan dinilai shahih oleh syech albani dalam shahih sunan abu dawud)

Dan sebenarnya masih banyak hadist-hadist yang shahih menjelaskan hal tersebut. Wallohu a'lam.

Wednesday, 30 October 2013

Larangan Shalat dengan Rambut Terikat

Larangan Shalat dengan Rambut Terikat - Beberapa lelaki yang mempunyai rambut panjang terkadang mengikat rambutnya agar rapi dan tidak mengganggunya ketika shalat. Mereka tidak mengetahui bahwa hal itu justru dilarang di dalam syariat. Berikut penjelasannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang orang yang sujud mengikat rambutnya ke belakang.

“Permisalan orang yang demikian hanyalah seperti orang yang shalat dalam keadaan terikat kedua tangannya.”

Demikian yang ditunjukkan oleh hadits Abdullah ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Suatu ketika ia melihat Abdullah ibnul Harits shalat dalam keadaan rambut kepalanya terikat ke belakang. Ibnu Abbas bangkit melepaskan ikatan tersebut. Ketika Abdullah ibnul Harits selesai shalat ia menghadap Ibnu Abbas seraya bertanya, “Ada apa anda dengan rambutku?” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun menyampaikan hadits di atas yang pernah didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. (HR. Muslim no. 1101)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga menyatakan,
“Ikatan rambut seperti itu (di saat shalat) adalah tempat duduk setan.” (HR. Abu Dawud no. 464 dan at-Tirmidzi no. 384, dinyatakan shahih dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Yang diamalkan oleh ahlul ilmi adalah mereka membenci seseorang shalat dalam keadaan rambutnya terikat.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/238)

Ibnul Atsir rahimahullahu berkata, “Makna hadits ini adalah apabila orang yang shalat rambutnya digerai (tidak diikat) maka rambut tersebut akan jatuh ke tanah di saat sujud sehingga pemiliknya akan diberikan pahala sujud dengan rambutnya. Namun, apabila rambutnya terikat, jadilah ia termasuk dalam makna orang yang tidak sujud. Ia diserupakan dengan orang yang terikat kedua tangannya, karena kedua tangan tersebut tidak bisa menyentuh tanah di saat sujud (sebagaimana rambut yang diikat ke belakang tidak dapat menyentuh tanah saat sujud, -pent.).” (an-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Mengikat Rambut Bagi Wanita dalam Shalat

Diperkenankan dan diizinkan bagi wanita untuk mengikat rambutnya dalam shalat. Al-Imam al-’Iraqi asy-Syafi’i rahimahullahu mengatakan, “Larangan mengikat rambut itu khusus bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita karena rambut wanita adalah aurat yang wajib ditutup saat shalat. Apabila dilepas ikatan rambutnya, bisa jadi tergerai (sampai keluar dari kerudung shalatnya karena panjangnya rambut atau karena rambutnya terhambur sehingga ada yang keluar di sela-sela kerudung/mukenanya -pent.) dan tidak bisa ditutup sehingga bisa membatalkan shalatnya. Selain itu, melepaskan ikatan rambut untuk mengerjakan shalat akan menyulitkan mereka. Di saat mandi saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak melepas ikatan rambut, padahal ketika itu ada kebutuhan untuk membasahi seluruh rambut. (Nailul Authar, 2/228)

Selain larangan mengikat/mengumpulkan rambut, dilarang pula mengikat pakaian yang dikenakan sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dilarang menahan rambut atau pakaiannya (di saat sujud).” (HR. Muslim no. 1095)

Dengan demikian, saat sujud pakaian dibiarkam jatuh/mengenai tempat sujud, tidak boleh ditahan dengan tangan atau diikat atau dikumpulkan. Termasuk pakaian di sini adalah lengan baju, tidak boleh digulung. Larangan ini hanya saat sedang shalat. Apabila seseorang mengikat rambutnya dan menggulung pakaiannya sebelum shalat lalu ia mengerjakan shalat dalam keadaan demikian, ia termasuk dalam larangan menurut jumhur ulama. Ini yang rajih (kuat). Yang memperkuat hal ini adalah tindakan Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang seseorang yang hendak melakukan shalat dalam keadaan rambutnya terikat. Hal ini menyelisihi pendapat yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut hanya khusus saat shalat sebagaimana dinukil dari al-Imam Malik rahimahullahu. (al-Mudawwanah 1/186, al-Majmu’ 4/30)

Ulama berselisih pendapat tentang orang yang mengikat rambut atau menahan bajunya ketika shalat, apakah shalatnya sah (tidak batal) atau tidak.

Mayoritas mereka, di antaranya ‘Atha dan asy-Syafi’i mengatakan sah, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat), walaupun telah dinukilkan dari al-Imam Muhammad ibnu Ja’far ath-Thabari rahimahullahu adanya kesepakatan tentang sahnya shalat orang yang melakukan hal tersebut.

Pendapat yang mengatakan tidak sah dan shalatnya harus diulang. Hal ini dinukil dari al-Hasan al-Bashri rahimahullahu. (al-Isyraf ‘ala Madzahibil Ulama li Ibnil Mundzir 2/34, al-Majmu’ 4/30)

Dikatakan bahwa di antara hikmah pelarangan tersebut adalah ketika seseorang menahan baju dan rambutnya agar tidak menyentuh tanah berarti ia serupa dengan orang yang sombong.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan: Majalah Asy Syariah no. 79/VII/1433 h/2012, dalam artikel: Tata Cara Sujud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, hal. 76-77.

Bolehkan Sholat Dhuha Berjamaah?

Bolehkan Sholat Dhuha Berjamaah? - Oleh Abu Yusuf Abdurrahman

Diperbolehkan bagi sekelompok orang untuk melakukan sholat nafilah (sunnah) secara berjama’ah. Al-Bukhari memberi sebuah judul bab di dalam kitab shahih beliau “Bab (Bolehnya) Sholat Nafilah Secara Berjama’ah”. Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari di bawah bab tersebut menukil pernyataan Imam Malik, “Tidak mengapa bagi seseorang untuk mengimami sekelompok orang di dalam sholat nafilah.”

Namun, ada catatan kecil mengenai hal ini. Ibnu Hajar melanjutkan penukilannya dari Imam Malik, “Adapun jika hal ini menjadi menyebar dan orang-orang (sengaja) berkumpul untuk melakukannya, maka tidak boleh.”

Dipahami dari sini bahwa jangan sampai hal ini dijadikan adat kebiasaan, sehingga malah menjadi perkara baru di dalam agama yang tidak diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allahu a’lam bish showab.

Sumber: http://tashfiyah.net/2010/11/bolehkah-sholat-dhuha-berjamaah/

Ukuran & tinggi sutrah, apakah sajadah bisa sebagai sutrah

Ukuran & tinggi sutrah, apakah sajadah bisa sebagai sutrah - Telah diriwayatkan dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam, dimana rasulullah 'alaihi shallatu wasallam menerangkan tentang kadar tinggi sutrah. Diantaranya disebutkan dalam riwayat Al Imam Muslim dari hadits Thalhah radhiyallahu ta'ala anhu. Beliau mengatakan:

Kami dahulu mengerjakan shalat dalam keadaan kendaraan lewat di hadapan kami, yakni hewan-hewan lewat di hadapan kami. Lalu kami menyampaikan hal ini kepada rasulullah shallallahu 'alahi wasallam. Maka rasulullah 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim no. 1111)

Maka dalam hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini menerangkan bahwa tinggi dari batas sutrah mu`khiratur rahl

(مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ). Dan para ulama tatkala mereka menyebutkan kadar mu`khiratur rahl

(مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ), ada yang mengatakan sepertiga dira, ada yang mengatakan satu dira (satu hasta). Ada yang menyebutkan sepertiga hasta (satu jengkal lebih sedikit), dan itu insya Allahu ta'ala mencukupi. Yang demikian mencukupi.

Adapun menjadikan sajadah sebagai sutrah, maka ini tidak cukup. Ada hadits yang diriwayatkan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang menerangkan tentang masalah menjadikan sebagai sutrah:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249).

فَلْيَخُطَّ خَطًّا

hendaklah membuat garis

Dan hadits ini adalah hadits yang dha'if, bahkan sebagian para ulama mengatakan hadits ini hadits bathil. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Oleh: Ustadz Abu Karimah Al Askari hafidzahulloh

Bolehkah Shalat di Atas Tempat Tidur ?

Bolehkah Shalat di Atas Tempat Tidur ?
Bolehkah Shalat di Atas Tempat Tidur ? - Pertanyaan: Assalamualaikum. Bolehkah kita shalat di atas meja atau di tempat tidur karena khawatir lantai terkena najis?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim.Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Shalat di atas tempat tidur adalah perkara yang diperbolehkan. Berkaitan dengan bolehnya hal tersebut, Al Imam Al Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam Shahih beliau berjudul : ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔِﺮَﺍﺵِ Bab Tentang Shalat di Atas Tempat Tidur. Kemudian beliau menyebutkan atsar dan beberapa hadits dengan sanadnya yang menjelaskan bahwa Anas radhiallahu ‘anhu, begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tempat tidur.

Namun dalam hal ini para ulama memberikan syarat, yaitu seseorang bisa melakukan sujud dengan kokoh ketika itu.

Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah, anggota Haiah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Senior) Arab Saudi dan Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya: Apakah boleh melakukan shalat di tempat yang lebih tinggi dari lantai, seperti tempat tidur dan yang semisalnya karena seseorang ragu akan kesucian lantai tersebut, dalam keadaan dia tidak memiliki udzur seperti sakit dan yang semisalnya?

Beliau hafidhahullah menjawab : Tidak mengapa seseorang shalat di atas sesuatu yang tinggi seperti tempat tidur atau yang semisalnya jika sesuatu itu suci dan posisinya kokoh, tidak menimbulkan goncangan dan gangguan terhadapnya. (Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/143)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : Akhir-akhir ini telah beredar banyaknya karpet-karpet masjid yang baru atau diperbaharui dengan busa putih yang padat, diletakkan di bawah sajadah-sajadah tempat shalat. Hal itu menjadikan orang yang berjalan di atasnya seperti berjalan di atas tanah yang lembek sekali, juga menjadikan orang yang sujud tidak bisa meletakkan dahi, hidung, dan kedua lututnya dengan kokoh ketika sujud. Kami mengharap dari anda penjelasan hukum tentang hal ini, di mana hal ini telah tersebar di masjid-masjid, dan kadang karpet-karpet yang lama juga diangkat dan diganti dengan yang baru bersama dengan adanya tambahan busa-busa tersebut.

Beliau rahimahullah menjawab : Jika busa itu tipis dan tertekan ketika ada yang sujud di atasnya, maka tidak mengapa. Tetapi lebih baik ditinggalkan agar orang-orang tidak berbangga-bangga dengannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al ‘Utsaimin 13/184)

Adapun shalat di atas meja, maka hukumnya sama dengan shalat di atas tempat tidur.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber: Milis Nashihah

Adakah Shalat Qabliyyah Isya?

sholat qobliyah isya
Adakah Shalat Qabliyyah Isya? - Ada sholat qobliyah dan ba'diyah sebelum sholat dan sesudah sholat wajib, tapi tidak semua sholat di sunnahkan mengerjakannya. Terkhusus untuk sholat 'isya, Adakah Shalat Qabliyyah Isya?. Ada seorang penanya: Mau tanya ustadz, apa hukumnya sholat qobliyah isya’? Adakah dalil khusus yang menerangkannya? Berapa rekaat sunnahnya? Syukron. (Azzahra)

Jawab:
Saya tidak mengetahui dalil khusus tentang disyari’atkannya shalat sunnah sebelum isya, dan yang saya ketahui dianjurkan bagi kita untuk shalat sunnah sebelum isya, karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

بين كل أذانين صلاة قالها ثلاثا قال في الثالثة لمن شاء

“Setiap diantara 2 adzan (yaitu adzan dan iqamah) ada shalat, -beliau ucapkan 3 kali-, kemudian beliau bersabda pada kali yang ketiga: Bagi siapa yang menghendaki” (HR.Al-Bukhary dan Muslim)

Jumlah rakaatnya boleh 2 atau 4 atau lebih karena kata shalat di dalam hadist tersebut nakirah (belum jelas) sehingga mencakup semua bilangan shalat sunnah yang diniatkan baik dua rakaat, atau empat, atau lebih , sebagaimana perkataan Ibnu Hajar Al-’Asqalany di dalam Fathul Bary (2/107 )

Namun perlu diketahui bahwa sunnah qabliyyah Isya’ ini meski dianjurkan, tapi dia tidak termasuk rawatib yang tercantum dalam hadist Ummu Habibah:

ما من عبد مسلم يصلي لله كل يوم ثنتي عشرة ركعة تطوعا غير فريضة إلا بني الله له بيتا في الجنة أو إلا بني له بيت في الجنة

“Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah selain fardhu 12 rakaat setiap harinya untuk Allah, kecuali Allah akan membangun baginya surga atau kecuali akan dibangun baginya rumah di dalam surga” (HR. Muslim)

Kemudian diterangkan perinciannya di dalam riwayat At-Tirmidzy:

من صلى في يوم وليلة ثنتي عشرة ركعة بني له بيت في الجنة أربعا قبل الظهر وركعتين بعدها وركعتين بعد المغرب وركعتين بعد العشاء وركعتين قبل صلاة الفجر

“Barangsiapa shalat 12 rakaat dalam sehari semalam maka akan dibangun baginya rumah di dalam surga: 4 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isya, dan 2 rakaat sebelum subuh” (HR. At-Tirmidzy dan dishahihkan Syeikh Al-Albany). Wallahu a’lam.

Adakah Doa Setelah Iqamat?

iqomat
Adakah Doa Setelah Iqamat? - Banyak di masjid-masjid kaum muslimin, mungkin kita sering menjumpai orang-orang banyak berdo'a setelah iqomat. Sebenarnya Adakah Doa Setelah Iqamat?, diambil dari Majmu’ Fatawa Ibn Baz (10/364-365) ada penanya yang menanyakan hal tersebut.

Pertanyaan: Ada seorang imam masjid yang ketika dikumandangkan iqamat, dia berdiri di mihrab dan mengucapkan:

ﺃَﻗَﺎﻣَﻬَﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﺩَﺍﻣَﻬَﺎ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺏَّ ﻫٰﺬِﻩِ ﺍﻟﺪَّﻋْﻮَﺓِ ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺔِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻤَﺔِ ﺁﺕِ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺍﻟﻮَﺳِﻴْﻠَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻔَﻀِﻴْﻠَﺔَ، ﻭَﺍﺑْﻌَﺜْﻪُ ﻣَﻘَﺎﻣًﺎ ﻣَﺤْﻤُﻮْﺩًﺍ ﺍﻟّﺬِﻱْ ﻭَﻋَﺪْﺗَﻪُ ﺇِﻧَّﻚَ ﻟَﺎ ﺗُﺨْﻠِﻒُ ﺍﻟْﻤِﻴْﻌَﺎﺩَ‏

“Semoga Allah menjadikannya tegak dan kekal. Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan, berilah Muhammad wasilah dan keutamaan dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan padanya. Sesungguhnya Engkau tidaklah mengingkari janji.”

Apakah doa tersebut ada riwayatnya, atau ada doa yang lain? Ataukah doa tersebut yang lebih utama?

Jawaban:
Jika muadzin selesai mengumandangkan adzan, hendaknya dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan:

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺏَّ ﻫٰﺬِﻩِ ﺍﻟﺪَّﻋْﻮَﺓِ ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺔِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻤَﺔِ ﺁﺕِ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺍﻟﻮَﺳِﻴْﻠَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻔَﻀِﻴْﻠَﺔَ، ﻭَﺍﺑْﻌَﺜْﻪُ ﻣَﻘَﺎﻣًﺎ ﻣَﺤْﻤُﻮْﺩًﺍ ﺍﻟّﺬِﻱْ ﻭَﻋَﺪْﺗَﻪُ (1)‏

Demikianlah yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahih beliau dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhuma. Orang yang mendengarkan adzan selain muadzin juga mengucapkan doa tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻢْ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥَ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻣِﺜْﻞَ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ (2)‏

“Jika kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan) maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan.”

Hadits ini disepakati akan keshahihannya. Jika dia menambah pada doanya:

ﺇِﻧَّﻚَ ﻟَﺎ ﺗُﺨْﻠِﻒُ ﺍﻟْﻤِﻴْﻌَﺎﺩَ‏

“Sesungguhnya Engkau tidak mengingkari janji.”

Maka itu benar karena perbuatan tersebut ada dalam riwayat Al Baihaqi rahimahullah. Doa tersebut juga diucapkan setelah iqamat karena iqamat adalah adzan kedua, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺑَﻴْﻦَ ﻛُﻞِّ ﺃَﺫَﺍﻧَﻴْﻦِ ﺻَﻠَﺎﺓٌ (3)‏

“Di antara setiap dua adzan ada shalat.”

Adapun kalimat:

ﺃَﻗَﺎﻣَﻬَﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﺩَﺍﻣَﻬَﺎ

Maka sungguh telah datang tentangnya sebuah hadits yang lemah. Yang paling utama adalah mengucapkan:

‏ ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻣَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ‏

Seperti ucapan muadzin:

ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻣَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻣَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ‏

sebagai ganti dari ﺃَﻗَﺎﻣَﻬَﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﺩَﺍﻣَﻬَﺎ , karena lafadz ﺃَﻗَﺎﻣَﻬَﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﺩَﺍﻣَﻬَﺎ tidaklah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup mengucapkan (yang sama dengan ucapan muadzin) sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻢْ ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥَ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻣِﺜْﻞَ ﻣَﺎ ﻳَﻘُﻮﻝُ (4)‏

“Jika kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan) maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan.”

Yakni, mengucapkan:

ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻣَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻣَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ‏

Dan pada adzan Shubuh, jika muadzin mengucapkan:

ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ‏

maka kita cukup mengatakan ucapan yang sama:

ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ ‏

Adapun pada:

ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔَﻠَﺎﺡِ‏

Maka kita mengucapkan:

ﻟَﺎ ﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ‏

Karena khabar tentang hal tersebut telah sah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa:

ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻋِﻨْﺪَ )ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ” : ( ﻟَﺎ ﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ” ﻭَ ﻋِﻨْﺪَ )ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔَﻠَﺎﺡِ( ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ” ﻟَﺎ ﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ “‏

“Setelah (muadzin mengucapkan):‎ ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ , ‏

beliau berkata:‎ ﻟَﺎ ﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ‏

Dan setelah ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻔَﻠَﺎﺡِ ‏

beliau berkata:‎ ﻟَﺎ ﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻟَﺎ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ .” (5)‏

(Hadits riwayat Muslim dari ‘Umar bin Al Khaththab radhiallahu ‘anhu)

Footnote:
(1) Shahih Al Bukhari Al Adzan (614), Sunan At Tirmidzi Ash Shalat (211), Sunan An Nasa’i Al Adzan (680), Sunan Abu Dawud Ash Shalat (529), Sunan Ibnu Majah Al Adzan wa As Sunnah Fih (722), Musnad Ahmad bin Hanbal (3/354).

(2) Shahih Muslim Ash Shalat (384), Sunan At Tirmidzi Al Manaqib (3614), Sunan An Nasa’i Al Adzan (678), Sunan Abu Dawud Ash Shalat (523), Musnad Ahmad bin Hanbal (2/168).

(3) Shahih Al Bukhari Al Adzan (627), Shahih Muslim Shalat Al Musafirin wa Qashruha (838), Sunan At Tirmidzi Ash Shalat (185), Sunan An Nasa’i Al Adzan (681), Sunan Abu Dawud Ash Shalat (1283), Sunan Ibnu Majah Iqamatush Shalat wa As Sunnah Fiha (1162), Musnad Ahmad bin Hanbal (5/57), Sunan Ad Darimi Ash Shalat (1440).

(4) Shahih Muslim Ash Shalat (384), Sunan At Tirmidzi Al Manaqib (3614), Sunan An Nasa’i Al Adzan (678), Sunan Abu Dawud Ash Shalat (523), Musnad Ahmad bin Hanbal (2/168).

(5) Shahih Muslim Ash Shalat (385), Sunan Abu Dawud Ash Shalat (527). Sumber : "Shalat dan Urgensinya" yang diisi oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Baz rahimahullah

Sunday, 20 October 2013

Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita

Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita - Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita dengan kesepakatan para Ulama’, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah Rahimahullah dalam Shahihnya (3/112).

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi kaum wanita.” (Al Mughni, 2/338)

Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid (yang artinya),
“Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 115)

Namun apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur. Demikian yang disepakati para ulama’ sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab (4/495)

Sumber: Majalah Asy Syariah halaman 75 Vol I/No.04/Syawwal 1424 H/ Desember 2003

Wednesday, 16 October 2013

Hukum Menjahrkan Basmallah Dalam Shalat untuk Kemaslahatan

Hukum Menjahrkan Basmallah Dalam Shalat untuk Kemaslahatan- Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Riwayat yang menyebutkan basmalah dibaca dengan jahr dibawa kepada (pemahaman) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjahrkan basmalah untuk mengajari orang yang shalat di belakang beliau (para makmum) apabila beliau membacanya (dalam shalat sebelum membaca Alhamdulillah…). Dengan pemahaman seperti ini, terkumpullah hadits-hadits yang ada. Terdapat hadits-hadits shahih yang memperkuat apa yang ditunjukkan oleh hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yaitu disyariatkannya membaca basmalah secara sirr.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/296)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Terkadang disyariatkan membaca basmalah dengan jahr karena sebuah maslahat yang besar, seperti pengajaran imam terhadap makmum, atau menjahrkannya dengan ringan untuk melunakkan hati dan mempersatukan kalimat kaum muslimin yang dikhawatirkan mereka akan lari kalau diamalkan sesuatu yang lebih afdhal.

Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengurungkan keinginan untuk membangun kembali Baitullah sesuai dengan fondasi Ibrahim ‘alaihis salam karena kaum Quraisy di Makkah pada waktu itu baru saja meninggalkan masa jahiliah dan masuk Islam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan mereka dan melihat maslahat yang lebih besar berkenaan dengan persatuan dan keutuhan hati-hati kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun lebih memilih hal tersebut daripada membangun Baitullah di atas fondasi Ibrahim ‘alahis salam.

Pernah pula Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu shalat dengan sempurna empat rakaat di belakang Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam keadaan mereka sedang safar. Orang-orang pun mengingkari Ibnu Mas’ud yang mengikuti perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu, karena seharusnya dia shalat dua rakaat dengan mengqashar. Akan tetapi, beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab dan menyatakan, “Perselisihan itu jelek.”

Oleh karena itu, para imam, seperti Al-Imam Ahmad dan lainnya, membolehkan berpindah dari yang afdhal kepada yang tidak afdhal, seperti menjahrkan basmalah dalam suatu keadaan, menyambung shalat witir, atau yang lainnya, untuk menjaga persatuan kaum mukminin, mengajari mereka As-Sunnah, dan yang semisalnya.” (Majmu’ Fatawa, 22/437—438)

Sumber : http://asysyariah.com/bolehnya-membaca-basmalah-secara-jahr-dalam-keadaan- tertentu-karena-maslahat.html”

Apakah Membatalkan Shalat, Mengambil Sapu Tangan yang Jatuh Ketika Shalat?

Apakah Membatalkan Shalat, Mengambil Sapu Tangan yang Jatuh Ketika Shalat?- Pertanyaan: Wahai Syaikh, Seseorang ketika shalat zhuhur dan dia sedang berdiri kemudian sapu tangannya terjatuh, lalu ia membungkukkan (badannya) untuk mengambilnya, apakah shalatnya batal dengan gerakkan seperti ini?

Jawab:

Ya, shalatnya batal dengan gerakkan seperti itu, karena jika ia membungkukkan (badannya) sampai menyerupai ruku’, berarti ia telah menambah jumlah ruku’. Tetapi jika ia seorang yang jahil (tidak mengetahui hukum) maka ia tidak berdosa berdasarkan keumuman firman Allah:
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami terlupa atau tersalah.” (Al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, jika sapu tangan atau kunci terjatuh darimu dan kamu sedang dalam keadaan berdiri ketika shalat, maka biarkanlah hingga kamu dalam keadaan sujud, atau ambillah dengan kakimu jika kamu mampu berdiri di atas satu kaki. Ambillah dengan kakimu dan sambutlah dengan tanganmu.

Adapun seseorang membungkuk (badannya) untuk mengambilnya dari lantai, dan ia lebih menyerupai bentuk ruku’ daripada berdiri maka tidak boleh.”

Sumber : Diterjemahkan sebisanya dari Fatawa Asy-Syari, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 2/393

Monday, 30 September 2013

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu? - Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu? Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)

Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu. Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.

Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri [1] dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”

Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)

Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengabarkan:
“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Catatan kaki:
[1] Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita- wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49) Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 12/I/1425 H/2005, hal. 34-37.

Tuesday, 24 September 2013

Bagaimana Shaf Anak Kecil

Bagaimana Shaf Anak Kecil - Pertanyaan: Pak ustadz,

1. Jika dalam satu shaf barisan orang dewasa belum penuh, apakah diperbolehkan anak-anak mengisi shaf orang dewasa?

2. Jika boleh (poin nomor 1), apakah orang dewasa boleh berdiri diapit oleh anak-anak di sebelah kanan dan kirinya? Apakah sebaiknya memposisikan anak-anak di sebelah kiri atau di sebelah kanan saja?

3. Apakah orang dewasa boleh berdiri di barisan anak-anak (meskipun shaf orang dewasa belum penuh) dengan maksud agar barisan anak-anak tidak ribut sewaktu sholat.

Jazakumullah khairan.

Jawaban oleh Ustadz Dzulqarnain:

1. Anak kecil boleh untuk mengisi shoff di manapun letaknya. Tapi bagian dari belakang imam hendaknya dipenuhi oleh orang dewasa dan didahulukan yang lebih berilmu, berakal dan berkedudukan, sebagaimana telah dimaklumi.

2. Tidak masalah seorang dewasa diapit oleh anak-anak di sebelah kanan dan kirinya. Tidak ada larangan dalam hal tersebut.

3. Orang dewasa harusnya berusaha untuk berada pada shof yang paling depan.

Juga saya ingatkan bahwa tidak dibenarkan mengkhususkan shoff tersendiri bagi anak-anak. Selain hal tersebut tidak ada dalilnya, juga yang demikian termasuk penyebab anak-anak bermain-main dalam sholatnya.

Wallahu a’lam.

Sunday, 22 September 2013

Muntah Najis & Batalkan Wudhu?

Muntah Najis & Batalkan Wudhu? - Dijawab oleh: al-Ustadz Qomar Su’aidi, Lc.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustadz hafidzakumullah, saya mau bertanya:
1. Apakah muntah itu membatalkan wudhu?
2. Dan apakah muntahan itu najis?
Mohon jawabannya, semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala memberkahi ustadz. (Anto – Yogya)

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Segala puji milik Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salamnya selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, keluarga dan para sahabatnya.

Terkait dengan apa yang ditanyakan; Pertama, muntah tidak membatalkan wudhu, sehingga sah saja bila seseorang yang masih punya wudhu lalu muntah dan langsung melakukan shalat setelahnya. Akan tetapi lebih baik dan disunnahkan baginya untuk berwudhu. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat yang dituturkan oleh sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam muntah lalu beliau berbuka dan beliau berwudhu.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi 87 dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Kedua, tentang muntahannya, apakah itu najis? Pendapat yang lebih kuat, bahwa muntahan tidak termasuk najis. Hal ini karena tidak adanya dasar dari ayat al-Qur’an maupun hadits shahih yang menunjukkan kenajisannya. Oleh karenanya, pendapat ini menjadi pilihan beberapa ulama di antaranya Ibnu Hazm, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullahu, sebagaimana dapat dilihat penjelasan ini dalam kitab Tamamul Minnah hlm. 53 dan 111. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Muslim Sehat vol. 1/edisi 01 1432 H – 2011 M, hal. 78.

Sunday, 15 September 2013

Apa Hukum Duduk Sambil Memeluk Lutut Saat Khutbah

Apa Hukum Duduk Sambil Memeluk Lutut Saat Khutbah - Pertanyaan: Bismillah.. Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, ana ingin tanya. Apakah ada larangan tentang duduk sambil memeluk lutut ketika mendengarkan khutbah jum’at dan ketika mendengarkan muhadoroh? Barokallahu fiikum..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Memang ada larangan tentang hal tersebut, tapi semuanya dalam hadits yang lemah. Terkhusus hari jum’at ada dua hadits menjelaskan larangannya, tapi keduanya juga lemah. Satu dari jalan Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan terdapat an’anah baqiyyah bin Waliq. Kedua dari Hadits Mu’adz bin Anas dan terdapat Ibnu Lahi’ah (lemah) dan Zabban bin Qo`id (Mungkarul Hadits).

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan memeluk lutut ketika khutbah, bagi kebanyakan ulama memandang hal tersebut tidak mengapa. Tapi kelihatannya meninggalkannya lebih afdhol, karena adanya larangan banyak bergerak ketika khutbah. Wallahu A’lam.

Sumber:fadhlihsan.wordpress.com

Apakah Bid’ah Bersedekap Setelah Ruku’?

Apakah Bid’ah Bersedekap Setelah Ruku’? - Berikut adalah bantahan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah terhadap pendapat yang menyatakan bahwa bersedekap setelah ruku’ adalah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh kalangan salaf terdahulu. Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah mengatakan:

Apabila ada yang mengatakan: “Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani telah menyebutkan dalam hasyiah (catatan tepi atau footnote) Kitab beliau “Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” halaman 145 cet. Keenam yang bunyinya sebagai berikut:

“Dan aku tidak ragu lagi, bahwa meletakkan kedua tangan di atas dada dalam posisi berdiri tersebut (yakni berdiri setelah bangkit dari kuku’) merupakan bid’ah yang sesat. Sebab sama sekali tidak terdapat dalam satu hadits pun dari hadits-hadits yang berkenaan dengan shalat, dan betapa banyak hadits-hadits dalam permasalahan shalat. Kalau seandainya hal tersebut memiliki asal (dalil) niscaya akan dinukilkan kepada kita, meskipun hanya melalui satu jalan. Dikuatkan lagi bahwa tidak ada salah seorang dari ulama salaf yang melakukannya dan tidak pula disebutkan oleh salah seorang imam ahlul hadits sepanjang pengetahuanku.”

Jawaban dari hal tersebut dengan mengatakan: “Ya, memang benar saudara kami Al-’Allamah Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin telah menyebutkan dalam hasyiah kitabnya tersebut, pernyataan sebagaimana yang telah disebutkan tadi. Dan hal itu bisa dijawab dengan beberapa segi:

1. Pernyataan beliau yang memastikan bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri setelah ruku’ adalah bid’ah yang sesat, merupakan kesalahan yang sangat jelas, tidak ada seorangpun dari kalangan ahlul ilmi yang mendahuluinya.
Demikian juga hal itu menyelisihi hadits-hadits shahih yang telah disebutkan di muka. Saya tidak meragukan keilmuan, keutamaan dan keluasan beliau dalam menelaah serta perhatian beliau terhadap As-Sunnah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah ilmu dan taufik kepada beliau. Akan tetapi beliau telah salah dalam permasalahan ini dengan kesalahan yang sangat jelas.

Setiap orang yang alim bisa dipegang dan ditinggalkan pendapatnya. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik bin Anas radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah ada di antara kami, melainkan bisa diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kuburan ini.”

Yakni: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula yang dikatakan oleh ahlul ilmi sebelum dan sesudah beliau. Dan bukan hal itu berarti mengurangi penghormatan kepada mereka atau menjatuhkan kedudukan mereka, bahkan dalam hal tersebut mereka memperoleh antara satu dan dua pahala.
Sebagaimana hal ini shahih ditunjukkan oleh As-Sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal hukum mujtahid (orang yang berijtihad):
“Apabila benar, dia mendapat dua pahala dan apabila salah, dia mendapat satu pahala.” [Al-Bukhari (6919), Muslim (1716), Abu Dawud (3574), Ibnu Majah (2314) dan Ahmad (4/204)]

2. Orang yang memperhatikan hadits-hadits yang telah berlalu (hadits Sahl, hadits Wail dan yang lainnya [1]), maka akan nampak jelas baginya bahwa hadits tersebut menunjukkan akan disyariatkannya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri dalam shalat sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Sebab tidak disebutkan perincian di dalamnya, dan memang pada asalnya tidak ada perincian tersebut.

Dikarenakan juga, di dalam hadits Sahl radhiyallahu ‘anhu terdapat perintah untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri ketika shalat dan tidak dijelaskan tempat (posisi)-nya dalam shalat. Apabila kita memperhatikan dengan seksama hadits-hadits dalam permasalahan ini, maka akan nampak jelas bagi kita bahwa yang sunnah dalam shalat adalah meletakkan kedua tangan pada kedua lutut ketika ruku’. Dalam keadaan sujud meletakkannya ke tanah dan ketika duduk meletakkan keduanya di atas kedua paha dan lutut. Sehingga tidak tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Maka diketahuilah bahwa hal itulah yang dimaksud oleh hadits Sahl. Ini sangat jelas sekali.

Adapun hadits Wail, di dalamnya terdapat penegasasan dari Wail radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan ketika berdiri dalam shalat. Hadits ini dikeluarkan oleh An-Nasa’i (887) dengan sanad shahih. Lafadz yang berasal dari Wail radhiyallahu ‘anhu ini mencakup kedua posisi berdiri tersebut tanpa diragukan lagi. Barangsiapa yang membedakan antara keduanya maka hendaknya mendatangkan dalil. Hal ini telah diisyaratkan pada awal pembahasan.

3. Bahwa para ulama menyebutkan: Di antara hikmah dalam meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah hal tersebut lebih dekat dengan sifat khusyu’ dan tunduk serta jauh dari sikap main-main, sebagaimana yang telah berlalu dalam ucapan Al-Hafidz Ibnu Hajar. Sikap yang seperti itulah yang dituntut bagi setiap orang yang shalat sebelum ruku’ dan sesudahnya. Maka tidak boleh membedakan antara dua posisi tersebut kecuali dengan dalil yang tsabit (shahih) yang wajib untuk dipegangi.

Adapun ucapan saudara kita Al-’Allamah: “… Bahwa hal tersebut sama sekali tidak terdapat dalam satu hadits pun dari hadits-hadits yang berkenaan dengan shalat, dan betapa banyak hadits-hadits dalam permasalahan shalat. Kalau seandainya hal tersebut memiliki asal (dalil) niscaya akan dinukilkan sampai kepada kita, meskipun hanya melalui satu jalan.”

Maka jawabnya: “Bukan seperti itu, bahkan sebaliknya, telah warid riwayat yang menunjukkan atas hal ini dari hadits Sahl, Wail dan yang lainnya, sebagaimana yang telag berlalu penjelasannya. Dan bagi orang yang mengecualikan posisi berdiri setelah rukuk dari makna yang ditunjukkan oleh hadits-hadits tersebut wajib untuk mendatangkan dalil yang shahih dan jelas menunjukkan hal itu.

Adapun ucapan beliau -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepadanya-: “Dikuatkan lagi bahwa tidak ada salah seorang dari ulama salaf yang melakukannya dan tidak pula disebutkan oleh salah seorang imam ahlul hadits sepanjang pengetahuanku.”

Maka jawabannya dengan mengatakan: Ini sangat aneh sekali. Apa yang menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada seorangpun dari ulama salaf yang melakukannya? Bahkan yang benar: bahwasanya hal itu merupakan dalil yang menunjukkan bahwa dahulu mereka bersedekap ketika berdiri setelah ruku’. Kalau seandainya mereka melakukan hal yang berseberangan dengan hal ini niscaya akan dinukil. Sebab hadits-hadits yang telah lalu terdahulu menunjukkan disyariatkannya bersedekap ketika berdiri dalam shalat, baik sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Dan inilah makna yang ditunjukkan oleh judul yang dibuat oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah yang telah disebutkan dalam awal pembahasan masalah ini.

Sebagaimana juga hal itu, makna yang ditunjukkan oleh ucapan Al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan judul yang dibuat oleh Imam Al-Bukhari tersebut. Kalau seandainya ada salah seorang dari ulama salaf yang melakukan sebaliknya niscaya akan dinukilkan sampai kepada kita. Yang lebih jelas lagi, tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau menjulurkan kedua tangan ketika berdiri setelah ruku’. Kalau seandainya beliau melakukannya niscaya akan dinukil sampai kepada kita sebagaimana para shahabat menukil ucapan dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya. Dan telah berlalu dalam ucapan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah bahwasanya tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain bersedekap. Dan hal ini disetujui oleh Al-Hafidz dan kita tidak mengetahui pendapat yang berseberangan dari ulama yang lainnya.

Maka jelaslah dengan keterangan yang telah kami sebutkan bahwa apa yang dikatakan oleh saudara kita Fadhilatusy Syaikh Muhammad Nashiruddin dalam masalah ini merupakan hujjah yang membantahnya dan bukan hujjah baginya ketika kita benar-benar memperhatikan dengan seksama, sambil tetap menjaga kaedah-kaedah mutaba’ah yang dipegangi oleh ahlul ilmi. Semoga Allah mengampuni kita dan beliau serta memberikan ampunan dan maaf kepada kita semuanya. Semoga saja setelah menelaah apa yang kami sebutkan ini akan nampak jelas kebenaran bagi beliau, sehingga beliau pun kembali kepadanya. Sebab al-haq adalah bekal yang hilang dari seorang mukmin, kapan saja dia menjumpainya maka dia akan mengambilnya. Apalagi beliau -walhamdulillah- termasuk orang yang membela al-haq, berusaha meraihnya, dan mengorbankan kesungguhannya yang begitu banyak untuk menjelaskan serta menyeru manusia kepada al-haq.

PERINGATAN PENTING

Hendaknya diketahui bahwa pembahasan yang telah berlalu dalam permasalahan bersedekap dengan menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan serta meletakkannya di atas dada atau yang lainnya sebelum ruku’ maupun sesudahnya, semua itu adalah permasalahan sunnah, bukan dari permasalahan-permasalahan yang wajib menurut ahlul ilmi. Kalau seandainya ada seseorang yang shalat dengan menjulurkan tangannya dan tidak bersedekap, baik sebelum ruku’ maupun sesudahnya, maka shalatnya tetap sah.

Hanya saja dia telah meninggalkan sesuatu yang afdhal dalam shalat. Maka, tidak sepantasnya bagi seorang muslim menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ini dan yang semisalnya sebagai wasilah untuk berselisih, saling memboikot dan bercerai-berai. Sebab hal yang seperti itu tidak diperbolehkan bagi kaum muslimin.

Sampai pun kalau seandainya ada yang mengatakan bahwa bersedekap itu wajib sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syaukani dalam “An-Nail” (maka tetap tidak boleh untuk menjadikannya sebagai wasilah untuk saling berselisih, saling memboikot, dan saling bercerai-berai). Bahkan yang wajib bagi kaum muslimin seluruhnya dengan kemampuan dan kesungguhan tersebut untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, menjelaskan al-haq dengan dalil-dalilnya, bersemangat keras untuk mensucikan hati dan menyelamatkannya dari perasaan iri dan dengki kepada sesama kaum muslimin yang lainnya.

Sebagaimana pula yang wajib bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab perpecahan dan saling memboikot. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan bagi kaum muslimin untuk berpegang dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala seluruhnya dan melarang mereka jangan sampai terpecah-belah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, …” (Ali Imran: 103)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai bagi kalian tiga hal, yaitu: kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kalian berpegang teguh dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak bercerai berai, serta kalian menasehati orang yang dikuasakan oleh Allah untuk memimpin urusan kalian (yaitu pemerintah).” [HR. Muslim (1715), Ahmad (2/367), dan Malik (1863))

Telah sampai berita kepada saya dari mayoritas saudara kita kaum muslimin di Afrika dan negara lainnya bahwasanya telah terjdi di antara mereka kebencian, saling memboikot hanya disebabkan permasalahan bersedekap dan menjulurkan tangan.

Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini merupakan kemungkaran yang tidak boleh terjadi pada mereka. Bahkan yang wajib bagi kaum muslimin seluruhnya adalah hendaknya mereka saling nasehat-menasehati dan saling memahamkan dalam mengetahui al-haq disertai dengan dalil-dalilnya dengan tetap menjaga kecintaan, kejernihan hati, dan ukhuwah Islamiyah. Dahulu para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -semoga Allah meridhai mereka semua- dan ulama-ulama setelah mereka berselisih dalam masalah-masalah furu’, namun hal itu tidaklah menyebabkan mereka bercerai-berai dan saling memboikot satu sama lainnya. Sebab tujuan masing-masing adalah mengetahui al-haq dengan dalil-dalilnya. Kapan saja nampak kebenaran itu bagi mereka, mereka bersatu di atas kebenaran tersebut. Dan kapan saja tersembunyi bagi salah seorang di antara mereka, tidak menjadikannya menganggap sesat saudaranya dan tidak pula menyebabkan dia memboikot, memutus hubungan dengannya maupun tidak mau shalat di belakangnya.

Maka wajib bagi kita, seluruh kaum muslimin untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di atas jalan yang ditempuh oleh Salafush Shalih sebelum kita dalam berpegang dengan al-haq, mendakwahkannya, saling menasehati sesama kita dan bersemangat untuk mengetahui al-haq disertai dalil-dalilnya, dengan tetap menjaga kecintaan dan persaudaraan imaniyyah, tidak saling memutuskan hubungan dan saling memboikot hanya dikarenakan masalah furu’, dimana terkadang masih tersembunyi dalilnya bagi sebagian kita sehingga ijtihadnya membawa dia menyelisihi saudaranya dalam mengambil hukum.

Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang husna (maha indah) dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi, semoga menambah hidayah dan taufik kepada kita dan kaum muslimin seluruhnya, dan semoga Allah memberikan kepada kita kefaqihan dalam memahami agama ini, kekokohan di atasnya, menolong dan mendakwahkannya, sesungguhnya Dia Maha Penolong dan Maha Kuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita, Muhammad beserta keluarga, shahabat dan orang-orang yang mengambil petunjuknya serta mengagungkan sunnahnya hingga datangnya hari Pembalasan.

Catatan kaki:
[1] Hadits-hadits tersebut ialah:
Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan dalam kitab “Shahih-nya” (Al-Adzan, 707): “Bab Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri”: ‘Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Dahulu kaum muslimin diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya ketika shalat.” Berkata Abu Hazim: “Aku tidak mengetahuinya melainkan dia menyandarkan perintah itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” {demikian yang dimaksud}

Dan telah tsabit dari hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat An-Nasa’i dengan isnad yang shahih: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila beliau berdiri dalam shalat, beliau menggenggam tangan kiri dengan tangan kanannya.” [Muslim (401), An-Nasa'i (887) dan Abu Dawud (726)]

Silakan lihat penjelasan kedua hadits di atas pada sumber tulisan.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Hal. 340-347.

Apakah Batal Shalat karena Menahan Kentut?

Apakah Batal Shalat karena Menahan Kentut? - Pertanyaan: Assalamu’alaykum Ust. Abu Muhammad, saya mau tanya kepada ustadz, apakah menahan kentut/menahan kencing/menahan BAB dalam shalat termasuk membatalkan shalat? Dan apakah shalatnya harus diulangi lagi? Syukron atas jawabannya. Wasalamu’alaykum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat saat makanan telah siap dan tidak ada sholat saat seorang terdesak oleh dua (hadats) akan keluar.”

Kata para ulama, sholat dianggap batal bila menahan angin atau air kecil dan air besar yang menyibukkannya dari sholat sehingga dia tidak bisa memahami apa yang dia baca atau meninggalkan kewajibannya. Kalau tidak, maka hukum menahannya adalah makruh dan tidak membatalkan sholat.

Wallahu a’lam.

Hukum Sholat dengan Bahasa Indonesia

Hukum Sholat dengan Bahasa Indonesia - Pertanyaan: Gimana hukumnya apa bila lafal arab dalam bacaaan shalat diganti dengan bahasa Indonesia? Kenapa syariat itu begitu mengikat? Mohon penjelasannya.

Jawaban dari Ustadz Abu Adib:

Hukum mengganti bacaan shalat dengan bahasa Indonesia adalah tidak boleh. Karena, shalat itu adalah ibadah tauqifiyah (sudah tetap ketentuannya), tidak ada celah bagi manusia untuk intervensi dalam ketentuan yang telah Allah tetapkan ini. Dan shalat dengan menggunakan Bahasa Arab memiliki banyak hikmah, yang antara lain adalah di manapun, kapanpun dan siapapun seorang menegakkan shalat maka tata caranya (bacaan) akan selalu sama, yakni dengan Bahasa Arab.

Jika saja setiap orang yang mendirikan shalat itu memakai bahasa daerah masing-masing, maka tidak akan nampak persatuan dan kesatuan umat Islam dalam menjalankan ibadah tersebut (semisal orang Indonesia akan shalat dengan Bahasa Indonesia, orang Inggris pakai Bahasa Inggris, dst). Tentu perbedaan seperti ini bukan yang diinginkan oleh syari’at Islam.

Diantara dalil tidak bolehnya memakai bahasa sendiri dalam shalat adalah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami (Islam) yang bukan darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa :
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Dan syari’at dikatakan mengikat karena memang syari’at itu diturunkan oleh Allah Ta’ala untuk menguji manusia, agar diketahui siapa diantara mereka yang baik amalannya, atau buruk amalannya. Diantara dalilnya adalah Allah berfirman dalam Al- Qur’anul Kariim :
“Dia-lah Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah diantara kalian yang paling baik amalannya.” (QS. Al- Mulk : 2)


Friday, 13 September 2013

Tata Cara Menuju Rokaat Berikutnya dalam Sholat

Tata Cara Menuju Rokaat Berikutnya dalam Sholat - Pada masalah ini ada dua tempat/kondisi, yaitu :
1. Bangkit menuju roka'at berikut dari posisi sujud kedua pada akhir roka'at pertama dan ketiga.

2. Bangkit dari posisi duduk tasyahhud awal pada roka'at kedua.

Pertama

Bangkit/bangun dari sujud untuk berdiri (dari akhir roka'at pertama dan ketiga) didahului dengan duduk istirahat atau tanpa duduk istirahat, bangkit berdiri seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Ketika bangkit bisa dengan tangan bertumpu pada lantai atau bisa juga bertumpu pada pahanya.

Tangan bertumpu pada satu pahanya

Dari Wail bin Hujr, "Maka tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersujud dia meletakkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua tangannya …..dan apabila bangkit dia bangkit atas kedua lututnya dengan bertumpu pada satu paha." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud)

Tangan bertumpu pada lantai (tempat sujud)

Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertumpu pada lantai ketika bangkit ke roka'at kedua. (Hadits dikeluarkan oleh AlBukhari)

Disela duduk istirahat
Dari Malik bin Huwairits bahwasanya di malihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat, maka bila pada roka'at yang ganjil tidaklah beliau bangkit sampai duduk terlebih dulu dengan lurus." (Hadits dikeluarkan oleh Al Bukhari, Abu Dawud dan At- Tirmidzi)

Sumber : Sifat Sholat Nabi Syekh Albani

Tata Cara Bacaan Suratan Pendek dalam Sholat

Tata Cara Bacaan Suratan Pendek dalam Sholat - Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya membaca surat dengan jumlah ayat yang berimbang antara roka'at pertama dengan roka'at kedua. (berdasar hadits shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim)

Dalam sholat yang bacaannya dijahrkan Nabi membaca dengan keras dan jelas. Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar juga pada sholat maghrib pada roka'at ketiga ataupun dua roka'at terakhir sholat isya' Nabi membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan. (Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering membaca suatu surat dari awal sampai selesai selesai. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Berikanlah setiap surat haknya, yaitu dalam setiap (roka'at) ruku' dan sujud." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan 'Abdul Ghani Al-Maqdisi)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Untuk setiap satu surat (dibaca) dalam satu roka'at." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Nashr dan At Thohawi)

Dijelaskan oleh Syaikh Al Albani: "Seyogyanya kalian membaca satu surat utuh dalam setiap satu roka'at sehingga roka'at tersebut memperoleh haknya dengan sempurna." Perintah dalam hadits tersebut bersifat sunnah bukan wajib.

Dalam membaca surat Al Quran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya dengan tartil, tidak lambat juga tidak cepat -sebagaimana diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca satu per satu kalimat, sehingga satu surat memerlukan waktu yang lebih panjang dibanding kalau dibaca biasa (tanpa dilagukan).
Rasulullah berkata bahwa orang yang membaca Al Quran kelak akan diseru: "Bacalah, telitilah dan tartilkan sebagaimana kamu dulu mentartilkan di dunia, karena kedudukanmu berada di akhir ayat yang engkau baca." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan At Tirmidzi, dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al Quran dengan suara yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian itu: "Perindahlah/hiasilah Al Quran dengan suara kalian [karena suara yang bagus menambah keindahan Al Quran]." (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari , Abu Dawud, Ad Darimi, Al Hakim dan Tamam Ar Razi)

"Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al Quran." (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim, dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi)

Sumber : Sifat Sholat Nabi Syekh Albani

Memandang Tempat Sujud Dalam Sholat

Memandang Tempat Sujud Dalam Sholat - Pada saat mengerjakan sholat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam sholat)." (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Larangan menengadah ke langit

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya yang terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau hendaklah mereka benar-benar menjaga pandangan mata mereka." (HR. Muslim, Nasa'i dan Ahmad).

Rasulullah juga melarang seseorang menoleh ke kanan atau ke kiri ketika sholat, beliau bersabda: "Jika kalian sholat, janganlah menoleh ke kanan atau ke kiri karena Allah akan senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba yang sedang sholat selama ia tidak menoleh ke kanan atau ke kiri." (HR. Tirmidzi dan Hakim).

Dalam Zaadul Ma'aad (I/248) disebutkan bahwa makruh hukumnya orang yang sedang sholat menolehkan kepalanya tanpa ada keperluan. Ibnu Abdil Bar berkata, "Jumhur ulama mengatakan bawa menoleh yang ringan tidak menyebabkan shalat menjadi rusak."

Juga dimakruhkan shalat dihadapan sesuatu yang bisa merusak konsentrasi atau di tempat yang ada gambar-gambarnya, diatas sajadah yang ada lukisan atau ukiran, dihadapan dinding yang bergambar dan sebagainya.

Sumber : Sifat Sholat Nabi Syekh Albani