Showing posts with label artikel. Show all posts
Showing posts with label artikel. Show all posts

Thursday, 12 May 2016

HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN, TATKALA KHATIB BERDO'A

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahu

Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya, tatkala khatib berdo'a untuk kaum muslimin pada khutbah kedua.Dengan menyebutkan dalilnya.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:
Mengangkat kedua tangan dalam khutbah jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak diajari'atkan.
🚫Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.

✔️Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan suara yang lirih, dengan tanpa mengeraskan suara.

Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan. Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a. Tidak pada khutbah jum'at, tidak pula pada khutbah ied.

Maka tatkala sebagian para shahabat, melihat sebagian para pemimpin ketika itu mereka mengingkarinya.
Dan mengatakan: "Tidaklah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."

↪️Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah jumat untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.
Yakni meminta turunnya hujan.

Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika itu.

Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah jum'at atau khutbah ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/node/1317

°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Forum Salafy Purbalingga

↗️JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga

Sunday, 17 January 2016

Tata Cara Merapatkan Shaf Menurut Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin

Tata Cara Merapatkan Shaf Menurut Penjelasan Syaikh Ibn UtsaiminSyaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:
Para Sahabat Nabi –semoga Allah meridhai mereka- jika berdiri di dalam shaf, salah seorang dari mereka menempelkan mata kakinya ke mata kaki saudaranya dan pundaknya pada pundak saudaranya yang demikian untuk 2 tujuan:
Tujuan pertama: benar-benar meluruskan (shaf)
Tujuan kedua: menutup celah (antar makmum).
Bukanlah menempelkan mata kaki dengan mata kaki sebagai tujuan inti. Tetapi ada tujuan yang lain, yaitu benar-benar lurus dan rapat. Atas dasar ini, nampak jelaslah bahwa apa yang dilakukan sebagian manusia saat ini yang melebarkan (jarak) antar dua kakinya dan membengkokkan kaki supaya mata kaki saling bersentuhan (dengan makmum di sampingnya), ini tidak ada asalnya.
Para Sahabat tidaklah mengatakan: Seseorang (dari kami) melebarkan (jarak) antar kedua kakinya hingga mata kakinya menyentuh mata kaki saudaranya. Tapi mereka (para Sahabat) berkata: Sesungguhnya mereka saling rapat hingga salah seorang dari mereka mata kakinya menyentuh mata kaki saudaranya.
Akan tetapi sebagian manusia tidak cermat dalam memahami nash-nash sehingga mengetahui apa yang dimaksud. Tidak mungkin seseorang mengklaim bahwa makna (yang benar) adalah hendaknya seseorang melebarkan (jarak) kakinya sehingga jarak bagian atas tubuh (antar makmum) akan berjauhan. Ini tidak mungkin. Tidak ada seorangpun yang mengatakan demikian (al-Liqaa’ asy-Syahri (4/224))

Alih bahasa : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Sumber : http://salafy.or.id/

Sunday, 10 November 2013

Apa Hukumnya Nikah Siri ?

nikah siri
Apa Hukumnya Nikah Siri ? - Pertanyaaan Seperti ini dijawab oleh Ustadz Askari hafizhahulloh. Apa nikah siri itu tunangan? Nah ini perlu definisi. Ada kaidah yang mengatakan:

Untuk menghukumi sesuatu harus mengetahui penggambarannya terlebih dahulu. Untuk menghukumi sesuatu itu cabang dari menggambarkan sesuatu. Jadi kita harus mengerti penggambarannya dulu, bagaimana? Baru kita bisa menghukumi?

Apa itu tunangan? Apakah tunangan identik dengan pacaran? Sama tidak? Beda? Tunangan itu apa? Setahu saya, nikah siri, nikah rahasia, sembunyi-sembunyi. Misalnya tidak laporan, tidak dicatat oleh pemerintah, misalnya. Tidak dicatat, itu apa hukumnya? Ya tergantung, nikahnya sah apa tidak. Kalau terpenuhi syarat-syarat pernikahan, ada walinya, kemudian ada walimahannya, ya asal hukumnya sah. Kalau itu yang dimaksud nikah siri. Meskipun tidak dicatat oleh petugas, karena itu sifatnya formalitas yang ada di pemerintahan. Namun secara syar'i hukumnya sah.

Tapi kalau yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah tanpa wali, itu juga sebagian memahami seperti itu. Ada sebagian, dari daerahnya, dari tempat yang jauh, dari Balikpapan misalnya, lulus SMA berangkat ke Jawa, kuliah. Kuliah di Jogja, di mana, di Bandung. Sebelumnya tidak pakai jilbab. Begitu kuliah, dengar-dengar ada pengajian. Akhirnya lama-kelamaan, sadar. Pakailah dia jilbab, jilbabnya besar lagi, mungkin wajahnya pun sampai ditutup. Pulang ya senang saja keluarganya, alhamdulillah anaknya sadar.

Berangkat lagi, lanjut lagi kuliahnya, lanjut lagi kuliah. Pulang, setahun, dua tahun, tiba-tiba pulang. Lho koq pulangnya koq sama laki-laki? Kaget orang tuanya, ini siapa ini? Ini bu, ini suami saya. Subhanallah, kapan nikahnya? Orang tuanya tidak diberi tahu. Ternyata nikahnya sama imamnya. Dia wajib membai'at kepada imamnya.

“Barangsiapa yang mati dan dilehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim No. 1851, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 769, dari Muawiyah, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 14810, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16389)

Biasanya yang seperti ini model-model NII, dan yang semisalnya. Yang suka bergerak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Nikahnya pun bawah tanah. Jadi, ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, kalau yang seperti ini kondisinya, ini kesesatan, ini kesesatan. Kalau yang dimaksud nikah siri yang seperti ini. Tidak dibenarkan, tanpa wali. Kadang-kadang didoktrin, didoktrin orang tua kamu sudah kafir, sehingga perwalian sudah jatuh. Sudah ini, ada ustadz kami jadi wali. Sudah, terdoktrin seperti itu menganggap itu sah-sah saja. Sementara nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

Dari Abu Musa RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali”. (HR. Abu Daud 2085, Turmudzi 1101, Ibnu Majah 1881 dan dishahihkan al-Albani) Kalau yang dimaksud nikah siri seperti ini, maka ini bathil. Karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan.

Anda bisa mendownload kajianya langsung disini..Walohu’alam..

Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Cina

peta cina
Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Cina - Banyak kyai atau ustadz di dalam mereka menyampaikan pengajian, selalu memberi motivasi dengan sebuah hadist yang telah banyak dikenal di masyarakat, karena seringnya kyai atau ustadz menyampaikannya dipengajian baik di radio maupun di televise.

Tapi bagaimanakah derajat hadist tersebut menurut para ‘ulama?
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau bersabda,

اطلبوا العلم ولو بالصين

“Tuntutlah ilmu, walaupun di negeri Cina”. [HR. Ibnu Addi dalam Al-Kamil (207/2), Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbihan (2/106), Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (9/364), Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhol (241/324), Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ (1/7-8), dan lainnya, semuanya dari jalur Al-Hasan bin ‘Athiyah, ia berkata, Abu ‘Atikah Thorif bin Sulaiman telah menceritakan kami dari Anas secara marfu’]

Ini adalah hadits dhaif jiddan (lemah sekali), bahkan sebagian ahli hadits menghukuminya sebagai hadits batil, tidak ada asalnya. Ibnul Jauziy –rahimahullah- berkata dalam Al-Maudhu’at (1/215) berkata, ‘’Ibnu Hibban berkata, hadits ini batil, tidak ada asalnya’’. Oleh karena ini, Syaikh Al-Albaniy –rahimahullah- menilai hadits ini sebagai hadits batil dan lemah dalam Adh-Dhaifah (416).

As-Suyuthiy dalam Al-La’ali’ Al-Mashnu’ah (1/193) menyebutkan dua jalur lain bagi hadits ini, barangkali bisa menguatkan hadits di atas. Ternyata, kedua jalur tersebut sama nasibnya dengan hadits di atas, bahkan lebih parah. Jalur yang pertama, terdapat seorang rawi pendusta, yaitu Ya’qub bin Ishaq Al-Asqalaniy. Jalur yang kedua, terdapat rawi yang suka memalsukan hadits, yaitu Al-Juwaibariy. Ringkasnya, hadits ini batil, tidak boleh diamalkan, dijadikan hujjah, dan diyakini sebagai sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Walahu a’lam.. Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

“Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”

“Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!” - Mungkin kita sudah pernah menemukan di dalam suatu barang dagangan yang kita beli, atau minimal kita pernah melihat di label barang dagangan dengan kalimat seperti diatas. Tapi apakah boleh, kita atau pedagang melabeli barang daganganya dengan tulisan “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”.

Berikut fatwa dari Ladjnah Daimah Saudi Arabia:

Pertanyaan: Komite Tetap untuk Fatwa pernah ditanya, “Apakah hukumnya menurut syari’at penulisan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar”, yang ditulis oleh sebagian pemilik toko dari faktur penjualan mereka? Apakah persyaratan ini diperbolehkan? Apa nasihat Anda dalam masalah ini?

Jawaban:

Menjual barang dengan syarat “tidak boleh dikembalikan atau ditukar” tidak diperbolehkan, karena bentuk syarat seperti ini tidak dibenarkan karena ada sesuatu yang samar dan dapat menimbulkan kerugian, karena maksud pedagang dari syarat ini adalah mewajibkan pembeli untuk membeli barang dagangannya walaupun terdapat cacat padanya.

Syarat seperti ini tidak melepaskan dirinya dari tanggung jawab atas kerusakan yang terdapat pada barang tersebut, karena jika barang yang dia jual rusak, maka pembeli berhak untuk menukarnya dengan barang yang bagus atau dia mengambil ganti atas nilai kerusakan barang itu.

Hal tersebut dikarenakan harga penuh suatu barang adalah untuk mendapatkan barang yang bagus dan tidak rusak. Jika penjual mengambil harga penuh dari barang yang rusak, ia sebenarnya telah mengambil dengan cara yang tidak benar. Syari’at memberlakukan syarat yang sudah dikenal menurut keadaan setempat sama dengan lafadz ijab kabul dalam jual beli. Ini merupakan upaya agar barang yang diterima selamat dari kerusakan sehingga dengan syarat tersebut, pembeli boleh mengembalikan barang itu.

Jadi, syarat atau tata cara dalam jual beli yang menurut adat, sama halnya dengan ijab kabul dalam hal jual beli.”

(Lajnah Daimah, fatwa no. 13788)

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Apa Hukum mimpi basah yang tidak keluar mani? Apa Hukum mimpi basah yang tidak keluar mani? - Mungkin di antara kaum muslimin ada yang pernah mengalami, yaitu mimpi basah namun tidak mengeluarkan air mani. Lalu bagaiman hukumnya apakah wajib mandi junub ataukah tidak?

Dijawab oleh Ustadz Askari hafizhahulloh:

Tidak basah namanya, ini mimpi yang tidak basah. Kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

Jadi kalau seorang mimpi, namun tidak keluar, maka tidak ada kewajiban untuk mandi. Dan berbeda halnya dengan seorang yang berhubungan dengan istrinya, tidak keluarpun wajib apabila telah terjadi hubungan. Wallahu ta'ala a'lam.

Bolehkah Pacaran ?

Ketika Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya tentang hubungan kasih antara laki-laki dan perempuan yang terjalin sebelum zawaj, beliau menjawab, “Bila yang dimaukan penanya, sebelum zawaj adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah, maka tidak ada dosa tentunya. Karena dengan adanya akad berarti si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum dukhul. Namun bila yang dimaksud sebelum zawaj adalah sebelum akad nikah, baru pelamaran atau belum sama sekali, maka yang ini haram. Tidak boleh dilakukan. Tidak diperkenankan seorang lelaki bernikmat-nikmat dengan seorang wanita ajnabiyah (bukan mahramnya, pen), baik dalam ucapan, pandangan, maupun khalwat.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/600)

Seorang laki-laki yang telah resmi melamar seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas telepon, bebas sms, bebas chatting, ngobrol apa saja. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap ajnabiyah baginya.


Ada seorang lelaki meminang seorang wanita. Di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita, namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang hal ini, beliau menjawab, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena perasaan si lelaki bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah sesuatu yang haram. Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/748)


Permasalahan senada ditanya kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, hanya saja pembicaraan si lelaki dengan si wanita yang telah dipinangnya tidak secara langsung namun lewat telepon. Beliau pun memberikan jawaban, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita, maka itu lebih baik dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung lamaran di antara mereka, namun hanya bertujuan untuk saling mengenal –sebagaimana yang mereka istilahkan– maka ini mungkar, haram. Bisa mengarah kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).

Ulama telah menyebutkan bahwa wanita yang sedang berihram melakukan talbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Dan di dalam hadits disebutkan:

“Apabila datang pada kalian sesuatu dalam shalat kalian, maka laki-laki hendaklah bertasbih dan wanita hendaknya memukul tangannya.”

Hadits di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. Wallahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/163,164)


Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat? Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman dalam Fatawa Al-Mar`ah (hal. 58) ditanya, “Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita ajnabiyah, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram?” Beliau menjawab, “Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insan. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati. Di mana hal ini termasuk perkara yang menjatuhkan seorang hamba ke dalam perbuatan keji, atau menjadi sebab yang mengantarkan kepada perbuatan nista. Karenanya, kami memberikan nasihat kepada orang yang ingin memperbaiki dan menjaga jiwanya agar tidak melakukan surat-menyurat yang seperti itu dan menjaga diri dari pembicaraan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Semuanya dalam rangka menjaga agama dan kehormatannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.”


Bila ada yang berdalih bahwa isi surat-menyurat mereka jauh dari kata-kata keji, tidak ada kata-kata gombal dan rayuan cinta di dalamnya, apatah lagi dalam surat menyurat tersebut dikutip ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu, “Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita ajnabiyah. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya, hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya.”

Asy-Syaikh rahimahullahu melanjutkan, “Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/898)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Faidah ini diambil dari artikel “Tidak Ada Pacaran Islami!”, selengkapnya silakan baca di http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=638.

Wednesday, 30 October 2013

Apakah Sakitnya Orang Kafir Menggugurkan Dosa?

Apakah Sakitnya Orang Kafir Menggugurkan Dosa? - Soal: Apakah benar sakit yang menimpa orang tuaku adalah bukti kecintaan Allah kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya, “Sesungguhnya Allah jika mencintai seorang hamba Ia Subhanahu wa Ta’ala akan mengujinya.”, walaupun orangtuaku tidak shalat sebelumnya, dan apakah sakit tersebut meringankan dosa baginya?

Jawab:

Seorang mukmin yang tertimpa musibah sakit atau selainnya, akan digugurkan dosa-dosanya karenanya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Tidaklah suatu musibah pun yang menimpa seorang muslim kecuali Allah akan menghapus dosanya, sampai pun duri yang mengenainya.” (HR. Ahmad, Al Bukhari, dan Muslim)

Diriwayatkan pula bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya musibah. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai suatu kaum, Ia akan mengujinya. Maka barangsiapa yang ridha, maka Allah pun ridha kepadanya, dan barangsiapa yang marah, maka baginyalah kemurkaan Allah.” (HR. At Tirmidzi)

Ini bagi seorang mukmin. Adapun orang yang kafir, maka musibah tersebut adalah hukuman yang disegerakan baginya. Dan orang yang meninggalkan shalat terhitung sebagai orang yang kafir sesuai pendapat terkuat dari dua pendapat ulama.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

(Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al ‘Ilmiyati wal Ifta’)

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 14 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 47-48.

Dimana Letak Surga dan Neraka

Dimana Letak Surga dan Neraka - Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ditanya dengan konteks pertanyaan sebagai berikut: Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Surga yang luasnya seluas langit-langit dan bumi dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa.” Apakah surga itu berada di langit ataukah berada di bumi?

Maka Syaikh rahimahullahu menjawab:

Surga itu berada di atas langit sebagaimana yang shahih dalam hadits. Dalam sebuah hadits, yaitu hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari tentang kisah ibu dari Haritsah, dimana Haritsah waktu itu meninggal dalam perang, mati syahid. Dia bertanya: “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang anakku, Haritsah. Kalau dia berada di dalam surga, maka saya hanya mengharapkan pahala dari kematiannya. Tapi jika tidak, maka saya akan menangis.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Yang artinya: “Sesungguhnya anakmu telah mendapatkan surga Firdaus. Sementara surga al-Firdaus itu berada di surga yang paling tinggi.”

Jadi surga tempatnya di atas langit, sebagaimana jahannam tempatnya di tingkatan yang paling rendah, berada pada sijjin.

Demikian jawaban asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ta’ala dalam Ijabatus Sail, soal no. 337.

Apakah Sakitnya Orang Kafir Menggugurkan Dosa?

Apakah Sakitnya Orang Kafir Menggugurkan Dosa? - Soal: Apakah benar sakit yang menimpa orang tuaku adalah bukti kecintaan Allah kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya, “Sesungguhnya Allah jika mencintai seorang hamba Ia Subhanahu wa Ta’ala akan mengujinya.”, walaupun orangtuaku tidak shalat sebelumnya, dan apakah sakit tersebut meringankan dosa baginya?

Jawab:

Seorang mukmin yang tertimpa musibah sakit atau selainnya, akan digugurkan dosa-dosanya karenanya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Tidaklah suatu musibah pun yang menimpa seorang muslim kecuali Allah akan menghapus dosanya, sampai pun duri yang mengenainya.” (HR. Ahmad, Al Bukhari, dan Muslim)

Diriwayatkan pula bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya musibah. Dan sesungguhnya jika Allah mencintai suatu kaum, Ia akan mengujinya. Maka barangsiapa yang ridha, maka Allah pun ridha kepadanya, dan barangsiapa yang marah, maka baginyalah kemurkaan Allah.” (HR. At Tirmidzi)

Ini bagi seorang mukmin. Adapun orang yang kafir, maka musibah tersebut adalah hukuman yang disegerakan baginya. Dan orang yang meninggalkan shalat terhitung sebagai orang yang kafir sesuai pendapat terkuat dari dua pendapat ulama.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

(Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al ‘Ilmiyati wal Ifta’)

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 14 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 47-48.

Apakah Tawakal akan Menambah Rizki?

Apakah Tawakal akan Menambah Rizki? - Soal: Saya mengharapkan penjelasan yang gamblang agar saya dapat memahami dengan benar tentang hadits yang artinya, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka pasti Allah akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana burung diberi rezeki yang pergi dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.”

Jawab:

Hadits tersebut diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda:
“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka pasti Allah akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada seekor burung, pergi dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Tawakal hakikatnya adalah bersandarnya hati dengan sebenarnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam mencari kemaslahatan dan menolak kemudharatan baik pada perkara dunia maupun akhirat. Adapun makna hadits tersebut adalah bahwa manusia seandainya merealisasikan tawakal dalam qalbunya dan bersandar sepenuhnya kepada Allah dalam mendapatkan kemanfaatan ataupun menolak kemudhratan, bersamaan dengan melakukan sebab-sebab yang efektif, maka Allah pasti memberikan rezeki kepada mereka walaupun hanya dengan melakukan sebab yang paling ringan. Sebagaimana Allah memberikan rezeki kepada burung dengan sekedar berangkat berpagi hari dan kemudian kembali. Ini pun termasuk usaha walaupun ringan.

Dan merealisasikan tawakal bukan berarti meniadakan usaha yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah takdirkan kadarnya dan telah berlaku ketetapan Allah ini atas hamba-Nya. Allah telah memerintahkan untuk berusaha sekaligus bertawakal kepada-Nya. Jadi usaha yang dilakukan adalah bentuk ketaatan, dan tawakal dengan hati adalah bentuk keimanan kepada-Nya. Allah berfirman:
“Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu hendaknya bertawakal.” (QS. Al-Maidah: 11)

Allah Subhanahu wa Ta’ala gandengkan tawakal dengan takwa yang maknanya adalah melakukan usaha yang diperintahkan (diizinkan). Maka, tawakal tanpa disertai dengan usaha adalah kelemahan, walaupun ada sedikit tawakal. Tidak sepantasnya seorang hamba menjadikan tawakalnya sebagai sikap lemah dan menjadikan sikap lemahnya sebagai bentuk tawakal. Namun yang benar adalah menjadikan tawakalnya sebagai bagian dari usaha, yang tidak akan tercapai segala tujuan kecuali dengannya.

Wa billah taufiq, wa shalallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘aalihi wa sahbihi wa sallam.

[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al Ilmiyati wal Ifta']

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 13 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 52-53.

Hati-hati dan Waspadai Kitab-kitab Ini !!

Hati-hati dan Waspadai Kitab-kitab Ini !! - Oleh: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, kami akan menyebutkan secara ringkas beberapa kitab bermasalah yang diingatkan oleh para ulama. Semoga nasehat mereka tersebut dapat menjadi perhatian bagi kita semua.

Sungguh benar apabila mereka diibaratkan dengan bintang di langit, sebab bintang memilki tiga faedah:

1. Penerang kegelapan,

2. Perhiasan langit dan

3. Lemparan bagi syetan yang mencuri kabar langit.

Demikian halnya para ulama, mereka memiliki tiga sifat tersebut;

1. Mereka penerang kegelepan dan kebodohan,

2. Perhiasan di muka bumi, dan

3. Lemparan bagi syetan yang mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan dan membuat perkara-perkara baru dalam agama dari para pengekor hawa nafsu.

(Risalah Warasatul Anbiya’ Ibnu Rajab al-Hanbali hal. 14-15)

Berikut beberapa kitab bermasalah yang diingatkan para ulama tersebut:

1. DURRATUN NASHIHIN

Penulis: Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khubari

Komentar:Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Kitab ini tidak bisa dijadikan sandaran karena banyak memuat hadits-hadits palsu dan hal-hal yang tidak bisa dijadikan sandaran, termasuk di antaranya dua hadits yang ditanyakan oleh si penanya di atas, sebab kedua hadits tersebut tidak ada asalnya dan didustakan kepada Nabi. Maka kitab seperti ini dan juga kitab sepertinya yang memuat banyak hadits-hadits palsu jangan dijadikan sandaran…” (Fatawa Nur Ala Darb hal. 80)

2. FI ZHILAL QUR’AN

Penulis: Al-Ustadz Sayyid Quthub Komentar:Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata ketika ditanya tentangnya: “Telah banyak perbincangan tentang kitab tersebut beserta penulisnya, padahal dalam kitab-kitab tafsir lainnya terdapat kecukupan seribu kali lipat dari kitab ini seperti Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Sa’di, Tafsir al-Qurthubi -sekalipun beliau memiliki kelemahan dalam hadits- dan tafsir Abu Bakar al-Jazairi.

Sebagian ahli ilmu seperti ad-Duwaisy [1] dan al-Albani telah memberikan beberapa catatan tentang kitab ini. Saya sendiri belum membacanya secara keseluruhan, tetapi saya membaca tafsirnya dalam surat Al-Ikhlas, saya dapati dia telah mengucapkan ucapan yang amat berbahaya dan menyelisihi keyakinan Ahli Sunnah wal Jama’ah, di mana penafsirannya menunjukkan bahwa dia mengatakan wahdatul wujud, demikian pula dia menafsirkan istiwa’ dengan kekuasaan

Perlu diketahui bahwa kitab ini bukanlah kitab tafsir sebagaimana disebutkan oleh penulisnya sendiri dengan “Zhilal Qur’an” (Naungan Al-Qur’an). Maka sewajibnya bagi para penuntut ilmu untuk tidak menjadikan penulis ini ataupun selainnya sebagai faktor perselisihan dan pertengakaran di antara mereka atau menjadikan wala dan bara’ di atas orang tersebut. (Majalah Dakwah, Edisi 1591/Muharram 1418 H) [2]

3. AL-KASYFU AN MUJAWAZAH HADZIHI UMMAH ALF (Umur Umat Manusia)

Penulis: Jalaluddin as-Suyuthi

Komentar: Syaikh al-Albani berkata: “Risalah as-Syutuhi “Al-Kasyfu An Mujawazah Hadzihi Ummah Alf”. Kenyataan telah membuktikan batilnya hadits-hadits yang berkaitan tentang penentuan umur umat yang dihitung dengan hitungan tahun [3]. Bagaimana mungkin bagi manusia untuk menentukan dengan waktu seperti ini yang berkonsekuansi penentuan waktu tibanya hari kiamat.” (Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah 8/107)

4. ALFU LAILATIN WA LAILAH (seribu cerita/dongeng Abu Nuwas dan Harun Rasyid)

Komentar: Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan ketika ditanya: “Disebutkan dalam sebagian buku sejarah, terutama buku Alfu Lailatin wa Lailah bahwa khalifah Harun Rasyid sangat suka nyanyian dan minum khamr, apakah ini benar? Beliau menjawab: Semua ini adalah kedustaan dan noda yang diselundupkan dalam sejarah Islam. Kitab Alfu Lailah wa Lailah kitab yang tidak dipercaya. Oleh karenanya tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk menyia-nyiakan waktu untuk membaca buku tersebut.

Harun Rasyid adalah seorang yang dikenal shalih, istiqamah, sungguh-sungguh dan pandai dalam mengatur rakyatnya, beliau berangkat haji setiap tahun dan perang setiap tahun. Tuduhan yang digoreskan dalam kitab ini tidak perlu diperhatikan. Dan tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk membaca kitab kecuali kitab yang memuat faedah seperti kitab-kitab sejarah terpercaya, kitab-kitab tafsir, hadits, fiqih, aqidah yang membantu seorang untuk mengenal agamanya, adapun kitab-kitab rendahan, maka tak sepantasnya bagi seorang muslim untuk menyia-nyiakan waktunya untuk membacanya.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan 2/306)

5. SYAMSUL MA’ARIF (Cahaya Pengetahuan)

Penulis: Ahmad bin Ali al-Buni

Komentar: Syaikh Abdullah al-Jibrin berkata: “Kitab ini termasuk kitab khurafat, penulisnya telah memenuhinya dengan kedustaan, khurafat, kebatilan, aqidah rusak yang orang yang meyakininya maka dia kufur. Kitab ini juga penuh dengan ajaran sihir dan perdukunan, oleh karenanya kitab ini banyak digemari oleh para dukun. Kitab ini telah menimbulkan banyak kerusakan dan menjerumuskan banyak orang dalam jeratan kekufuran dan kesesatan. Maka kami menasehatkan kepada setiap muslim untuk menjauhinya, barangsiapa yang terlajur memilikinya maka hendaknya membakarnya. Sebagaimana kami menasehatkan kepada setiap muslim untuk banyak membaca Al-Qur’an dan kitab-kitab hadits seperti shahih Bukhari Muslim, sunan, kitab-kitab tauhid, sebab hal itu akan dapat menjaga agama seorang. Wallahu A’lam.” (Fatawa Islamiyah 3/365)

6. LIMADZA IKHTARTU SYI’AH (Mengapa Aku Memilih Syi’ah)

Penulis: Muhammad Mar’i al-Amin al-Anthaki

Komentar:Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid berkata: “Pada tahun 1405 H, saya mendapatkan sebuah kitab berjudul “Limadza Ikhtartu Syi’ah” yang dinasabkan kepada Muhammad Mar’i al- Amin al-Anthaki, dimana dia mengaku dahulunya adalah penganut faham sunni dan bermadzhab Syafi’i kemudian pindah kepada faham Syi’ah. Kitab ini hanya diada-adakan saja dan dinisbatkan kepada penulis yang tak dikenal, bahkan kitab ini hanyalah kedustaan yang dibuat-buat oleh kelompok Rafidhah untuk melariskan madzhab Syiah.” (At-Tahawwul Madzhabi hal. 89 -An-Nadhair-)

7. LUBABUL MA’ANI (Manakib Syaikh Abdul Qadir al-Jailani)

Penulis: Abu Shalih Mustamir al-Hajeni al-Juwani

Komentar: Drs. Imron AM berkata: “Kitab Manakib, merupakan kitab yang oleh sebagian masyarakat Islam di Indonesia dipercayai sebagai kitab yang memiliki nilai-nilai keberkatan, seperti dapat mendatangkan rezeki bagi pembacanya, dapat menyebabkan terkabulnya tujuan-tujuan dunia dan akherat, dapat dipergunakan untuk mengusir makhluk-makhluk halus untuk pelepasan nadzar (kaul/jawa) dan sebagainya. Maka diciptakanlah upacara-upacara pembacanya dengan aneka variasi yang menyerupai ibadah dan diakhiri dengan doa-doa istighatsah untuk mengundang roh yang dipandang suci untuk diminta bantuan menyampaikan doa-doa mereka kepada Tuhan.

Menurut penelitian penulis, Kitab Manakib tidak hanya merusak dan mengotori aqidah seorang muslim tetapi di samping itu juga secara tidak langsung merupakan penghinaan kepada Allah dan Malaikat-MalaikatNya. Dan penulis berteguhan hati bahwa Syaikh Abdul Qadir al-Jailani sendiri bersih dari semua cerita-cerita Manakib itu, karena menurut keyakinan penulis bahwa cerita semacam itu adalah hasil karya tangan tangan kotor…” (Muqaddimah Kitab Manakib Syaikh Abdul Qadir Jaelani Merusak Aqidah)

Akhirnya, kami berdoa kepada Allah agar menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.

CATATAN KAKI:
[1] Beliau menulis kitab berjudul Al-Maurid Az-Zulal fi Tanbih ala Akhta’ Zhilal (sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia).

[2] Kritikan juga ditegaskan oleh para ulama lainnya, diantaranya Syaikh Ibnu Baz, al-Albani, Shalih al-Fauzan, Shalih al-Luhaidan, Abdullah al-Ghadyan, Abdul Muhsin al-Abbad, Hammad al-Anshari, Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, Muhammad bin Jamil Zainu dan lain sebagainya. (Lihat selengkapnya dalam buku Bara’ah Ulama Ummah Min Tazkiyah Ahli Bid’ah oleh Isham bin Abdillah as-Sinani)

[3] Mirip dengan masalah ini juga buku “Umur Umat Islam” oleh Amin Muhammad Jamaluddin. Syaikh Masyhur bin Hasan berkata: “Hendaknya para pembaca mewaspadai kitab ini, sebab penulisnya banyak menjadikan berita-berita israiliyyat sebagai sandaran yang dipercaya begitu saja dan menggambarkan keterkaitan antara beberapa kejadian yang terdapat dalam hadits dari pikirannya sendiri.” (Al-Iraq fi Ahadits wa Atsar 1/438)

Apakah Harta Korupsi Harus Dizakati?

Apakah Harta Korupsi Harus Dizakati? - Korupsi begitu merebak di indonesia, banyak para pejabat melakukan korupsi uang rakyat. Mereka kaya raya dari harta korupsi mereka,tapi Apakah Harta Korupsi Harus Dizakati?. Berikut uraiannya:

Pertanyaan: Bismillah. Ustadz, apakah harta hasil dari korupsi atau mencuri juga wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haulnya? Jazakallahu khairan. (08574046xxxx)

Dijawab Oleh Al Ustadz Qomar Za, Lc:

Tidak ada zakatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Allah tidak menerima sedekah dari harta hasil curian atau rampasan.” (Shahih, HR. Muslim)

Sedangkan zakat tergolong sedekah yang wajib. Maka zakat tidak akan diterima dari hasil yang haram dan ini merupakan kesepakatan para pengikut madzhab-madzhab, demikian disebutkan dalam buku “Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah”.

Yang wajib dilakukan adalah justru membersihkan diri dari harta yang haram itu secara total, dengan mengembalikannya kepada yang berhak.

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 14 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 89.

Apakah Berdosa Bila Tidak Mengulang-ulang Hafalan Qur’an?

al qur'an
Apakah Berdosa Bila Tidak Mengulang-ulang Hafalan Qur’an? - Soal: Ada seseorang yang telah hafal 5 juz Al Qur’an. Kemudian karena banyaknya pekerjaan dan kesibukannya, ia tidak murajaah (mengulang hafalan tersebut) selama waktu yang lama. Sehingga ia lupa terhadap hafalannya. Bagaimanakah hukumnya, apakah ia berdosa karena hal itu? Apakah di sana ada hadits yang menakuti-nakuti serta mengancam orang semisalnya?

Jawab:

Sepantasnya orang tersebut dinasehati dan diberi semangat. Mudah-mudahan ia dapat kembali mempelajari Al Qur’an seluruhnya, membaca, mentadaburi, serta mengamalkannya. Dan juga diperingatkan dari akibat buruk kesibukannya dalam urusan dunia yang berdampak tertelantarkannya perkara agama. Adapun hadits yang mengancam orang yang menghafal Al Qur’an kemudian melalaikannya adalah hadits yang lemah.

Wa billahittaufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta']

Berada Di Manakah Roh Para Nabi?

roh
Berada Di Manakah Roh Para Nabi? - Soal: Apakah roh dan jasad para nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit?

Jawab:

Roh-roh mereka berada di dalam surga. Roh para syuhada`, roh para nabi, dan roh kaum mukminin, seluruhnya di dalam surga. Kalau kaum mukminin saja roh mereka bepergian di dalam surga kemanapun mereka inginkan, maka bagaimana lagi dengan roh para nabi alaihimushshalatu wassalam?!

Maka roh-roh para nabi tidak terdapat di dalam kubur-kubur mereka sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, akan tetapi roh-roh mereka terdapat di dalam surga. Dan jasad tidak akan bersatu dengan roh kecuali pada hari kiamat.

‏ ﻳَﻮْﻡَ ﻳُﻨﻔَﺦُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼُّﻮﺭِ ﻓَﺘَﺄْﺗُﻮﻥَ ﺃَﻓْﻮَﺍﺟﺎً‏ ‎

“Hari ditiupnya sangkakala lalu kalian datang dalam keadaan berbondong-bondong.” (QS. An-Naba`: 18)

Pada hari itulah Allah membangkitkan mereka. Manusia yang paling pertama kali terbuka kuburnya adalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan beliau alaihishshalatu wassalam adalah manusia yang paling pertama dibangkitkan.
Adapun hadits:

‏ ﺍَﻟْﺄَﻧْﺒِﻴﺎﺀُ ﺃَﺣْﻴﺎﺀٌ ﻓِﻲ ﻗُﺒُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ‏ ‎

“Para nabi itu hidup di dalam kubur-kubur mereka, mereka mengerjakan shalat.”

Maka walaupun Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahihnya, akan tetapi yang benarnya haditsnya sangat lemah. Dan ini adalah hadits pertama yang saya kritisi kepada beliau rahimahullah.

[Diterjemahkan dari Fatawa fi Al-Aqidah wa Al-Manhaj (majelis pertama) soal no. 6 oleh Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi hafizhahullah]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/dimanakah-roh-para-nabi.html

Apakah Dahi Menghitam Tanda Orang Shaleh?

jidat hitam
Apakah Dahi Menghitam Tanda Orang Shaleh? - Sering kita mengaitkan lahiriah seseorang dengan tingkat keshalihan. Semakin seorang berlaku alim maka kita menilainya sebagai ahli ibadah, orang yang taat dan jauh dari kemaksiatan. Di antara tanda yang tampak tersebut adalah bekas hitam di dahi karena sujud. Benarkah anggapan yang demikian?

Fadhilatusy Syaikh al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,

“Hal itu bukan tanda orang-orang shalih. Yang menjadi tanda justru cahaya yang tampak pada wajah (wajah yang tampak bercahaya/tidak suram dan menghitam), dada yang lapang, akhlak yang baik, dan yang semisalnya.

Adapun bekas sujud yang tampak pada dahi, terkadang juga tampak pada wajah orang-orang yang hanya mengerjakan shalat fardhu karena kulitnya yang tipis, sementara itu pada wajah orang yang banyak mengerjakan shalat dan sujudnya lama terkadang tidak tampak.” (Majmu’ Fatawa, fatwa no. 523, 13/188)

[Faidah ini diambil dari majalah Asy Syariah no. 80/VII/1433 H/2012, hal. 74]

Bolehnya Berkhalwat ketika Darurat

muslimah
Bolehnya Berkhalwat ketika Darurat - Pertanyaan: Salah satu kasus yang mungkin saja terjadi, seorang wanita menyingkap wajahnya di hadapan pria bukan mahram dalam keadaan darurarat. Misalnya jika istri tetangga sakit, sementara suaminya sedang pergi dan tidak ada mahram yang menyertainya. Apakah yang harus dilakukan ketika itu?

Dijawab Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Tidak diragukan lagi bahwa berbaur dengan orang yang bukan mahram itu tidak diperbolehkan. Dan khalwat lebih parah dan lebih besar dosanya. Namun dalam kondisi darurat, hukum sesuatu dapat berbeda, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (al-An’am: 119)

Maka apabila saya terpaksa mengajak bicara istri tetangga saya, lalu saya masuk menemuinya untuk membawanya ke dokter, atau kondisi yang serupa itu, hal demikian tidak apa-apa dengan tetap menghindari fitnah. Yaitu kalau laki-laki itu memiliki seorang istri, ia dapat meminta bantuan istrinya sehingga tidak terjadi khalwat.

(Majmu’ah As’ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah)

Sumber: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, hal. 88-89.

Apakah Boleh Menghukum Anak dengan Memukul Agar Jera?

Apakah Boleh Menghukum Anak dengan Memukul Agar Jera? - Banyak orang tua yang memukul anakanya dengan alasan agar anaknya jera, tidak melakukan sesuatu yang tidak baik. Tapi apakah ini disyariatkan oleh agama, untuk memukul anak agar jera. Berikut petikan yang diambil dari majalah Asysyariah tentang masalah ini.

Tanya: Bismillah. Bolehkah menghukum anak dengan memukuknya agar jera sehingga menjadi pelajaran baginya dan bagi teman-temanny? (08179xxxxxx)

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin:

Pendidikan Islam dibangun di atas rahmah dan kelembutan, khususnya tarbiyah anak-anak. Kekerasan dan kekasaran dalam pendidikan tidak dibenarkan dalam syariat. Yang ada adalah ketegasan dan kedisiplinan dengan rambu-rambunya.

Apabila ada anak yang salah/melanggar, hukumannya disesuaikan dengan kadar dan jenis kesalahan, juga kondisi setiap anak. Bisa jadi diberi peringatan, hukuman ringan, sedang, atau mungkin berat. Asalkan tidak membahayakan.

Hukuman tidak dilihat dari usia, karena hadits tentang pembedaan umur tujuh dan sepuluh tahun hanya dalam urusan shalat dan tempat tidur. Apabila terpaksa menghukum dengan pukulan, tidak boleh memukul wajah atau bagian tubuh yang rawan dan tidak boleh melukai.
Wallahu muwaffiq.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 83/VII/1433 H/2012, hal. 42.

Diperbolehkan Tidur Telentang di Dalam Masjid

masjid
Diperbolehkan Tidur Telentang di Dalam Masjid - Kita sering menjumpai, kaum muslimin setelah mereka sholat dimesjid, setelah berdzikir kemudian mereka tidur di masjid dalam keadaan terlentang. Mungking Kita sangat sering menjumpai dan bahkan melakukannya. Tapi apakah Diperbolehkan Tidur Telentang di Dalam Masjid? Berikut saya Uraikan dari fatwa Syekh albani.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah (menerangkan):

Boleh berbaring dengan posisi telentang di dalam masjid. Berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid Al-Mazini:

ﺃﻧﻪ ﺭَﺃَﻯ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻣُﺴْﺘَﻠْﻘِﻴًﺎ ﻭَﺍﺿِﻌًﺎ ﺇِﺣْﺪَﻯ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄُﺧْﺮَﻯ ‎

“Bahwa dia pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidur terlentang di dalam masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas kaki lainnya.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1/446) (10/328) (11/68) dan dalam Al-Adab Al-Mufrad (172), Muslim (6/154), Malik (1/186) serta Abu Daud (2/297) dan An-Nasai (1/118) dari jalannya, Muhammad dalam kitabnya Muwaththa` (398), At-Tirmizi (2/127 -cet. Bulaq), Ad-Darimi (2/282), Ath-Thayalisi (hal. 148 no. 1101), dan Ahmad (4/38, 39, 40) dari beberapa jalan dari Az-Zuhri dia berkata: Abbad bin Tamim mengabarkan kepadaku dari pamannya (Abdullah bin Zaid, pent.) dengan lafazh di atas. At-Tirmizi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Hadits ini mempunyai pendukung dari hadits Abu Hurairah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Fath (11/68). Hadits ini adalah dalil dari apa yang kami sebutkan berupa bolehnya tidur telentang di dalam masjid. Dan dengan inilah, Al-Bukhari dan An-Nasai memberikan judul bab terhadap hadits ini, dan ini pula yang dijelaskan oleh para ulama yang mensyarah Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan selain keduanya.

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, “Kelihatannya, perbuatan beliau shallallahu alaihi wasallam adalah untuk menunjukkan bolehnya hal tersebut. Dan hal itu beliau lakukan pada waktu beliau beristirahat sendirian, bukan di hadapan banyak orang, karena sudah menjadi kebiasaan yang diketahui dari beliau bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam selalu duduk-duduk bersama mereka dengan sikap rendah hati yang sempurna.”

Al-Khaththabi berkata, “Dalam hadits ini terdapat pembolehan bersandar, berbaring, dan posisi istirahat lainnya di dalam masjid.”

Ad-Daudi berkata, “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala yang disebutkan bahwa orang yang tinggal di dalam masjid itu tidak terkhusus bagi orang yang duduk saja, akan tetapi juga didapatkan oleh orang yang tidur terlentang.”

Ketahuilah bahwa telah shahih dalam Shahih Muslim dan selainnya dari hadits Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang seseorang mengangkat salah satu kakinya lalu meletakkannya di atas kaki lainnya, sementara dia berbaring di atas punggungnya. Suatu hal yang jelas kalau hadits Jabir ini tidak bertentangan dengan pembolehan tidur terlentang secara mutlak. Hanya saja lahiriah hadits ini bertentangan dengan tidur terlentang dengan cara yang tersebut dalam kedua hadits (yakni dengan salah satu kaki di atas, pent.).

Para ulama telah memadukan kedua hadits ini dengan cara mereka mengarahkan larangan dalam hadits Jabir ini jika dikhawatirkan hal itu akan membuat auratnya terlihat, dan hal itu dibolehkan jika itu tidak dikhawatirkan terjadi. Wallahu a’lam.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari hadits Qatadah bin An-Nu’man: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya ketika Allah telah selesai menciptakan makhluk-Nya, Dia berbaring telentang dengan meletakkan salah satu kaki-Nya di atas kaki lainnya seraya berfirman, “Tidak boleh ada seorang pun dari makhluk-Ku yang boleh melakukan seperti ini,” maka keabsahannya masih butuh ditinjau lebih jauh.

Al-Haitsami berkata dalam Al- Majma’ (8/100), “Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari tiga orang gurunya: Ja’far bin Sulaiman An-Naufali, Ahmad bin Rusydin Al-Mishri, dan Ahmad bin Daud Al-Makki. Ahmad bin Rusydin adalah perawi yang dha’if, dan dua orang lainnya belum saya ketahui. Dan perawi lainnya adalah perawi Ash-Shahih.”

Saya pribadi menganggap sangat tidak mungkin hadits ini shahih, karena kandungannya mengesankan makna yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi yang dimurkai Allah. Dimana mereka mengatakan, “Allah menciptakan langit-langit dan bumi dalam enam hari kemudian Dia beristirahat pada hari yang ketujuh,” yaitu hari sabtu. Mereka menamakan hari sabtu ini sebagai hari istirahat.

Dan sungguh Allah Ta’ala telah membantah mereka dalam banyak ayat, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, dan Kami sedikitpun tidak ditimpa keletihan.” (QS. Qaf: 38)

Maka dugaan besar saya adalah asal hadits ini berasal dari kisah-kisah israiliyat yang kaum muslimin impor dari sebagian ahli kitab. Kemudian sebagian perawinya keliru sehingga dia menyandarkannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, padahal beliau berlepas diri darinya. Dan kasus seperti ini mempunyai banyak contoh berupa riwayat-riwayat. Di antaranya adalah kisah Harut dan Marut, yang sebagian perawi menyandarkannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang terdapat dalam Musnad Ahmad. Padahal penyandaran itu keliru, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya dan selainnya.

[Diterjemahkan dari kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab jilid 2 pada point 16 dari amalan-amalan yang dibolehkan dalam masjid]
Sumber: http://al-atsariyyah.com/bolehnya-tidur-terlentang-di-dalam-masjid.html

Diperbolehkan Membaca Al-Qur`an dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring

alquran
Diperbolehkan Membaca Al-Qur`an dalam Keadaaan Berjalan dan Berbaring - Oleh: Ust. Abu Muawiyah Dalil akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:

‏ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺬْﻛُﺮُﻭﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻗِﻴَﺎﻣًﺎ ﻭَﻗُﻌُﻮﺩًﺍ ﻭَﻋَﻠَﻰٰ ﺟُﻨُﻮﺑِﻬِﻢْ‏ ‎

“Orang-orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.“ (QS. Ali Imran: 191)

Dan firman Allah Ta’ala:

‏ ﻟِﺘَﺴْﺘَﻮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﻇُﻬُﻮﺭِﻩِ ﺛُﻢَّ ﺗَﺬْﻛُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﺍﺳْﺘَﻮَﻳْﺘُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺳَﺨَّﺮَ ﻟَﻨَﺎ ﻫَٰﺬَﺍ ﻭَﻣَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻟَﻪُ ﻣُﻘْﺮِﻧِﻴﻦَ . ﻭَﺇِﻧَّﺎ ﺇِﻟَﻰٰ ﺭَﺑِّﻨَﺎ ﻟَﻤُﻨْﻘَﻠِﺒُﻮﻥَ.‏ ‎

“Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian, apabila kalian telah duduk di atasnya. Dan suapaya kalian mengucapkan: Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami hanya kembali kepada Rabb kami.“ (QS. Az-Zukhruf: 13–14)

Dan As-Sunnah juga telah menerangkan hal ini seluruhnya. Dari hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:

‏ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻡَ ﻓَﺘْﺢِ ﻣَﻜَّﺔَ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻘْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘِﻪِ ﺳُﻮﺭَﺓَ ﺍﻟْﻔَﺘْﺢِ‏ ‎

“Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari penaklukan Makkah, di mana beliau membaca surah Al-Fath di atas tunggangan beliau.“ (HR. Al-Bukhari no. 5034 dan Muslim no. 794)

Dan dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:

‏ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺘَّﻜِﺊُ ﻓِﻲ ﺣَﺠْﺮِﻱ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺣَﺎﺋِﺾٌ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﺮَﺃُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ‏ ‎

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersandar di pangkuanku sementara saya dalam keadaan haidh, lalu beliau membaca Al-Qur`an.“ (HR. Al-Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301)

Adapun bagi seorang yang sedang berjalan, maka dapat dianalogikan kepada seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, karena keduanya tidak ada perbedaan.

Faedah:

Pada hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur`an di pangkuan seorang wanita yang tengah haidh atau nifas. Dan yang dimaksud dengan bersandar di sini adalah meletakkan kepala di pangkuan. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur`an di dekat tempat yang najis, sebagaimana yang dikatakan oleh an-Nawawi.” (Fath Al-Baari: 1/479)

[Fiqh Al-Adab: Adab Terhadap Al-Qur`an, Point Ke-6, karya: Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/bolehnya-membaca-al-quran-dalam-keadaaan-berjalan-dan-berbaring.html

Macam - macam Tathayur di Sekitar Kita

Macam - macam Tathayur di Sekitar Kita - Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, “Tathayur adalah beranggapan sial dengan sesuatu yang terlihat, terdengar, atau sesuatu yang telah maklum. Yang terlihat seperti terbangnya burung, yang terdengar seperti suara burung dan sejenisnya, serta yang maklum yakni sesuatu yang tidak terdengar dan tidak terlihat, seperti beranggapan sial dengan hari tertentu, dengan bulan tertentu, dan lainnya.”

Seorang yang bertathayur telah menyelisihi perkara tauhid dari dua sisi,

1. Dia memutuskan hawa nafsu tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersandar kepada sesuatu selain-Nya.

2. Menggantungkan hati kepada sesuatu yang tidak ada hakikatnya. (diringkas dari al-Qaulul Mufid Syarah Kitab at-Tauhid)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan berkata, “… Tiyarah (tathayur) adalah syirik karena terkandung perbuatan menggantungkan hati kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Fathul Majid)

Dalil Haramnya Tathayur

Banyak dalil yang menunjukkan haramnya tathayur, bahkan tathayur adalah satu macam kesyirikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berkata,
“Tiyarah adalah syirik, tiyarah adalah syirik (beliau ucapkan tiga kali)….” (HR. Abu Dawud no. 3910, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh Albani)

Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
“Tidak ada penyakit menular, tidak ada tiyarah, hamah, dan tidak ada pula (bulan) Shafar.” [1] (HR. Al-Bukhari no. 5757)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan menerangkan, hadits ini jelas menunjukkan haramnya tiyarah, dan tiyarah adalah syirik karena terdapat perbuatan menggantungkan hati kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata, “Tathayur menjadi syirik besar jika seseorang yang bertathayur meyakini perkara yang dia jadikan sarana tathayur bisa berbuat dan melakukan kejelekan dengan sendirinya. Jika dia meyakini sebagai sebabnya saja, hukumnya adalah syirik kecil.”

Bentuk-Bentuk Tathayur, Kesyirikan yang Dianggap Biasa :

Kalau kita mau mengumpulkan bentuk-bentuk tathayur yang dilakukan masyarakat, niscaya akan kita dapatkan banyak sekali bentuk tathayur yang mereka lakukan dengan berbagai macam objeknya. Lebih sangat disayangkan, banyak orang menganggap hal tersebut sebagai perkara biasa. Mereka tidak paham bahwa perkara tathayur merusak tauhid seorang muslim.

Dalam tulisan ini akan disebutkan secara global sebagian bentuk tathayur yang ada di masyarakat kita. Mudah-mudahan menjadi nasihat bagi kaum muslimin untuk menjauhi tathayur dan mengingatkan orang lain yang masih sering melakukannya.

Di antara bentuk tathayur yang menyebar di masyarakat kita.

1. Bertathayur dengan melihat arah terbangnya burung

Ini adalah asal mula tathayur; beranggapan sial dengan burung. Jika melihat burung terbang ke kanan misalnya, mereka melakukan apa yang telah diniatkan sebelumnya. Namun, jika melihat burung ke arah kiri, mereka mengurungkan niat beraktifitas, bepergian, atau lainnya.

2. Bertathayur dengan hari tertentu

Di antaranya adalah keyakinan sebagian orang bahwa malam Jum’at adalah malam yang keramat, yang pada hari itu banyak terjadi musibah.

Di sebagian daerah, orang tidak mau bekerja di hari Senin. Masuk ke dalam poin ini, perbuatan sebagian orang yang menganggap sial kalau anaknya lahir di tanggal dua puluh satu.

3. Bertathayur dengan bulan tertentu

Seperti keyakinan jahiliah yang meyakini Shafar sebagai bulan sial dan Syawal adalah bulan sial bagi yang menikah di bulan tersebut.

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berbangga-bangga dengan itu kepada istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang lain.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam al-Bidayah wan Nihayah, “Bersandingnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal adalah bantahan bagi sebagian orang yang tidak menyenanginya dengan sangkaan khawatir adanya perceraian di antara keduanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berkata,
“Tidak ada penyakit menular, tidak ada tiyarah, tidak ada keyakinan kepada burung hantu, dan tidak ada keyakinan tentang sialnya (bulan) Shafar.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah beranggapan sial di bulan tersebut.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata bahwa beranggapan sial dengan bulan Shafar termasuk tiyarah yang dilarang, demikian juga beranggapan sial dengan hari tertentu seperti hari Rabu dan anggapan sial ala jahiliah jika menikah di bulan Syawal. Semisal dengan ini di masyarakat kita adalah tiyarah dengan bulan Sura (Muharram) sehingga sebagian orang tidak mau melakukan acara pernikahan di bulan tersebut.

4. Bertathayur dengan angka tertentu

Sebagian mereka beranggapan sial dengan angka tertentu. Kelompok yang paling terkenal kedunguannya dalam masalah angka adalah Syiah Rafidhah, karena mereka antipati terhadap angka sepuluh. Mengapa? Karena akidah merela yang sesat membenci bahkan mengkafirkan sepuluh orang sahabat yang dipastikan masuk surga (termasuk Ali).

Masuk ke dalam poin ini adalah perbuatan sebagian orang yang menganggap adanya nomer-nomer keberuntungan, seperti angka delapan, atau nomer-nomer sial, seperti angka tiga belas. Mereka rela mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli nomer-nomer telepon atau memesan pelat nomer kendaraan yang mengandung hoki (keberuntungan) menurut mereka, angka delapan misalnya.

5. Bertathayur dengan ayat al-Qur’an

Sebagian orang bahkan beranggapan sial dengan al-Qur’an. Mereka membuka mushaf, jika yang terbuka ayat tentang azab mereka pun beranggapan sial.

6. Bertathayur dengan burung hantu

Di antara bentuk tiyarah jahiliah adalah beranggapan sial dengan burung malam atau kadang disebut burung hantu. Sebagian orang berkeyakinan kalau rumahnya didatangi burung tersebut, ada salah seorang dari penghuninya yang akan wafat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berkata,
“Tidak ada penyakit menular, tidak ada tiyarah, dan tidak ada keyakinan kepada burung hantu….”

Asy-Syaikh Abdurrahman Alu asy-Syaikh berkata, “Al-Farra’ berkata, ‘Al Hamah adalah salah satu burung malam’.”

Ibnur Arabi rahimahullah berkata, “Mereka dahulu turut beranggapan jika ada burung hinggap di rumah salah seorang dari mereka, ia akan berkata, ‘Burung ini membawa kabar duka untukku atau kepada salah seorang penghuni rumah’.”

Demikian yang terjadi di masyarakat Arab. Bisa jadi, setiap masyarakat memiliki anggapan demikian terhadap jenis burung yang lain.

7. Bertathayur dengan gatal yang ada di tubuhnya

Kalau gatal di telapak tangan kanan, itu tanda kebaikan; kalau yang gatal yang kiri berarti tanda kejelekan.

8. Di antara bentuk tathayur yang ada, mereka tidak jadi bepergian karena ketika hendak pergi ada gelas atau piring yang pecah atau melihat hewan tertentu

9. Bertathayur dengan suara gemuruh di telinga

Ketika di telinganya ada suara-suara gemuruh dianggap sebagai tanda kejelekan.

10. Bertathayur ketika bertemu dengan orang buta atau cacat lainnya

11. Bertathayur dengan tempar tertentu

Di antara tempat yang dijadikan tathayur adalah tempat, ketika banyak kecelakaan di satu tempat misalnya, mereka menganggap sebagai tempat “angker” yang memiliki pengaruh dalam kecelakaan-kecelakaan yang ada.

12. Sebagian pedagang melakukan tathayur dengan minta uang pas dari pembeli pertama

Sebagian mereka beranggapan kalau dalam penjualan pertama (penglaris) mengeluarkan uang kembalian maka akan merusak jualannya di hari tersebut.

13. Bertathayur dengan beberapa aktivitas

Di antaranya tathayur dengan menyapu rumah ketika dirinya sedang safar atau (pergi ke) salah satu keluarganya. Mereka menyangka bahwa itu adalah sebab kebinasaannya.

Demikian juga mereka bertathayur dengan menyapu rumah di waktu siang atau malam karena mereka menyangka itu adalah sebab dihilangkan berkah dan rezeki.

Mudah-mudahan sedikit tulisan ini bisa menjadi pencerahan bagi orang-orang yang terkadang masih terjatuh pada tathayur dan juga bermanfaat sebagai bahan nasihat bagi kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:
[1] “Tidak ada penyakit menular”, maksudnya yang menular dengan sendirinya tanpa kehendak Allah. “Hamah” maksudnya anggapan sial dengan burung hantu. Adapun “tidak ada bulan Shafar” maksudnya anggapan sial dengan bulan Shafar. (-ed.)

[Faidah ini diambil dari majalah Asy Syariah no. 82/VII/1433 H/2012, dalam artikel “Tathayur Praktik Syirik Masa Jahiliah” tulisan Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak, hal. 52-54 dan 82.