Sunday, 27 October 2013

Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita

Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita - Banyak Wanita muslimah yang tidak memakai cadar dan banyak juga yang memakai cadar. dan banyak dikalangan kita kaum muslimin, begitu merasa anek ketika melihat wanita memakai cadar, ada yang beranggapan ekstrim, teroris atau aliran sesat dan sebagainya [yang semuanya tak berdasar, hanya berdasarkan hawa nafsu], dan kadang anehnya yang emnjelek-jelekan orang yang bercadar dia sendiri memaki jilbab pun tidak.

Untuk membantah syubhat mereka, saya ambilkan fatwa dari Syekh Muhammad bin sholih al utsaimin tentang masalah hukum bercadar.

Penanya : dewasa ini telah tersebar sebuah fenomena ditengah-tengah kaum wanita yaitu model pakaian yang dapat memalingkan pandangan mata yang biasa disebut cadar, tetapi anehnya pakaian itu bukan cadar, hanya saja cara memakainya sebagaimana layaknya memakai cadar seperti yang biasa dilakukan oleh kaum wanita.pada mulanya yang disebut cadar itu menutupi muka pakaian wanita sehingga tidak kelihatan, sehingga hanya dua mata saja, kemudia banyak mengalami modifikasi dan pelebaran sedikit demi sedikit, sehinnga akhirnya kedua mata dan sebagian muka pemakainya terlihat yang dapat memalingkan pandangan dan menimbulkan fitnah, terlebih kebanyakan pemakainya biasanya menggunakan celak. ketika kami berhujah bahwa syaeikh tleah memfatwakan bahwa sala hukum dalam pakaian itu adalah boleh. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami sanagat berharap kiranya syekh dapat menjelaskan masalah tersebut secara rinci serta gamblang, semoga alloh membalas kebaikan syekh.

Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwa cadar sudah dikenal sejak masa nabi muhammad, dimana kaum wanita muslimah pada saat itu memakainya sebagaimana diisyaratkan dalam sabda beliau yang ditujukan kepada wanita muslimah yang sedang menunaikan ikhram:

"Janganlah kamu menutupnya[Muka] [HR. Bukhari]"

Hal ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum wanita muslimat ketika itu bercadar. Tetapi berkenaan dengan cadar yang ada pada masa kita sekarang ini, maka kami tidak pernah memfatwakan kebolehan memakainya, bahkan kami memandangnya harus mencegahnya, karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan lebih jauh untuk membolehkan sesuatu yang tidak boleh, sebagaimana yang dikatakan oleh penanya yang emenemukan langsung alasan tersebut. perlu kami tegaskan kembali, bahwa kami tidak pernah memfatwakan kepada seorang wanita pun, baik terhadap keluarga maupun orang lain akan kebolehan memakai cadar yang ada pada masa kita ini yang ememperlihatkan sebagian wajah, bahkan kami memandang bahwa pemakian cadar tersebut harus dilarang, dan kami serukan kepada kaum wanita muslimah, hendaklah mereka takut kepada Alloh dalam masalah tersebut, serta tidak sepatutnya mereka memakai cadar seperti itu, karena hal itu akan membuka pintu kejahatan yang sulit dikunci setealhnya.

Sumber :Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin,Alfazh wa Mafahim Fi Mizan asy-Syari'ah, hal 73-74

Apa Hukum Mencabut alis

Apa Hukum mencabut Alis - banyak akhwat di indonesia, bahkan mungkin di dunia ini, dengan dalih ingin mempercantik diri [dan kebanyakan untuk mempercantik diri bukan hanya untuk suaminya] mereka mencukur alis mata kemudian menggantinya dengan alis buatan, bagaiman hukumnya menurut al qur'an dan assunah.

dan ini pernah ditanyakan kepada Ladjnah Ad Daimah. dengan Pertanyaan : Bagaiman hukum menghilangakan atau memotong sebagian bulu alis

Jawaban dari syech 'utsaimin : menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana ditunjukan hadist

"Nabi melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut [Diriwayatkan Abu Daud bab menyisir rambut no. 2639, serta terdapat hadist pendukung yang diriwayatkan oleh bukhari no.5491; muslim no.3960]"

perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yangs ebagian besar melakukan perbuatan tertsebut untuk mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan ini, maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita, dan baik itu dengan cara di cukur atau di cabut. oleh karena itu, hendaknya setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

Sumber :Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 2, hal. 830-831

Monday, 21 October 2013

Kisah Qarun

kisah qorun
Kisah Qarun - Qarun adalah kaum Nabi Musa, berkebangsaan Israel, dan bukan berasal dari suku Qibthi (Gypsy, bangsa Mesir). Allah mengutus Musa kepadanya seperti diutusnya Musa kepada Fir'aun dan Haman. Allah telah mengaruniai Qarun harta yang sangat banyak dan perbendaharaan yang melimpah ruah yang banyak memenuhi lemari simpanan. Perbendaharaan harta dan lemari-lemari ini sangat berat untuk diangkat karena beratnya isi kekayaan Qarun. Walaupun diangkat oleh beberapa orang lelaki kuat dan kekar pun, mereka masih kewalahan.

Qarun mempergunakan harta ini dalam kesesatan, kezaliman dan permusuhan serta membuatnya sombong. Hal ini merupakan musibah dan bencana bagi kaum kafir dan lemah di kalangan Bani Israil.Dalam memandang Qarun dan harta kekayaannya, Bani Israil terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok orang yang beriman kepada Allah dan lebih mengutmakan apa yang ada di sisi-Nya. Karena itu mereka tidak terpedaya oleh harta Qarun dan tidak berangan-angan ingin memilikinya. Bahkan mereka memprotes kesombongan, kesesatan dan kerusakannya serta berharap agar ia menafkahkan hartanya di jalan Allah dan memberikan kontribusi kepada hamba-hamba Allah yang lain.Adapun kelompok kedua adalah yang terpukau dan tertipu oleh harta Qarun karena mereka telah kehilangan tolok ukur nilai, landasan dan fondasi yang dapat digunakan untuk menilai Qarun dan hartanya. Mereka menganggap bahwa kekayaan Qarun merupakan bukti keridhaan dan kecintaan Allah kepadanya. Maka mereka berangan-angan ingin bernasib seperti itu.

Qarun mabuk dan terlena oleh melimpahnya darta dan kekayaan. Semua itu membuatnya buta dari kebenaran dan tuli dari nasihat-nasihat orang mukmin. Ketika mereka meminta Qarun untuk bersyukur kepada Allah atas sedala nikmat harta kekayaan dan memintanya untuk memanfaatkan hartanya dalam hal yang bermanfaat,kabaikan dan hal yang halal karena semua itu adalah harta Allah, ia justru menolak seraya mengatakan "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku"

Suatu hari, keluarlah ia kepada kaumnya dengan kemegahan dan rasa bangga, sombong dan congkaknya. Maka hancurlah hati orang fakir dan silaulah penglihatan mereka seraya berkata, "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar."Akan tetapi orang-orang mukmin yang dianugerahi ilmu menasihati orang-orang yang tertipu seraya berkata, "Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh…."

Berlakulah sunnatullah atasnya dan murka Allah menimpanya. Hartanya menyebabkan Allah murka, menyebabkan dia hancur, dan datangnya siksa Allah. Maka Allah membenamkan harta dan rumahnya kedalam bumi, kemudian terbelah dan mengangalah bumi, maka tenggelamlah ia beserta harta yang dimilikinya dengan disaksikan oleh orang-orang Bani Israil. Tidak seorangpun yang dapat menolong dan menahannya dari bencana itu, tidak bermanfaat harta kekayaan dan perbendaharannya.

Tatkala Bani Israil melihat bencana yang menimpa Qarun dan hartanya, bertambahlah keimanan orang-orang yang beriman dan sabar. Adapaun mereka yang telah tertipu dan pernah berangan-angan seperti Qarun, akhirnya mengetahui hakikat yang sebenarnya dan terbukalah tabir, lalu mereka memuji Allah karena tidak mengalami nasib seperti Qarun. Mereka berkata, "Aduhai, benarlah Allah melapangkan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya; kalau Allah tidak melimpahkan karunia-Nya atas kita benar-benar Dia telah membenamkan kita (pula). Aduhai benarlah, tidak beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)."

PENYEBUTAN QARUN DALAM QURAN

Nama Qarun diulang sebanyak empat kali dalam Al-Quran, dua kali dalam surah al-Qashash, satu kali dalam surah al-`Ankabut, dan satu kali dalam surah al-Mu'min.Penyebutan dalam surah al-`Ankabut pada pembahasan singkat tentang pendustaan oleh tiga orang oknum thagut, yaitu Qarun,Fir'aun, dan Haman, lalu Allah menghancurkan mereka.

"Dan (juga) Qarun, Fir'aun dan Haman. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Musa dengan (membawa bukti-bukti) keterangan-keterangan yang nyata. Akan tetapi, mereka berlaku sombong di (muka) bumi, dan tiadalah mereka orang-orang yang luput (dari kehancuran itu).
Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka diantara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu, kerikil dan diantara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan diantara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan diantara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." (al-`Ankabut: 39-40)

Penyebutan dalam surah al-Mu'min (Ghafir) pada kisah pengutusan Musa a.s. kepada tiga orang thagut yang mendustakannya."Dan sesungguhnya telah Kami utus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami dan keterangan yang nyata, kepada Fir'aun, Haman, dan Qarun, maka mereka berkata, `(Ia) adalah seorang ahli sihir yang pendusta.'" (al-Mu'min:23-24)