Wednesday, 22 June 2011

Memberi Nama Anak Dengan Nama Kakeknya

BAYI
Memberi Nama Anak Dengan Nama Kakeknya
Di Indonesia, jarang kita temukan seseorang memberi nama anaknya seperti nama bapaknya. Mungkin saja kalau ini ada, bisa menimbulkan tanda tanya. Padahal tradisi seperti ini tidak asing pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya serta abad-abad sesudahnya. Tidak sedikit dari para ulama memberikan nama anaknya dengan nama bapaknya.

Sesungguhnya memberi nama anak dengan nama bapaknya (kakek dari si anak) adalah sesuatu yang masyru' dalam Islam, karenanya tidak boleh diingkari. Apalagi kalau kakeknya tersebut sebagai orang shalih dan berharap anak tadi menjadi seperti kakeknya. Karena nama, disamping sebagai panggilan juga sebagai doa.

Terdapat dalam Shahih Muslim dan lainnya, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ

"Malam tadi aku dianugerahi seorang bayi laki-laki, segera aku namai ia dengan nama bapakku, yakni Ibrahim." (HR. Muslim)

Pernyataan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam di atas yang menamakan anak beliau dengan nama bapaknya, Ibrahim, tidak bertentangan dengan kesepakatan bahwa nama bapak kandung beliau adalah Abdullah. Abdullah adalah bapak kandungnya secara langsung, sementara Nabi Ibrahim 'alaihimas salam adalah bapak dari kakek-kakeknya. Beliau adalah bapak dari Nabi Ismail 'alaihimas salam, sementara Ismail adalah bapak (moyang) dari bangsa Arab 'And yang nasab suku Quraisy berujung padanya. Dan Quraisy adalah suku/kabilah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sementara dalam kebiasaan bangsa Arab, kakek disebut sebagai bapak sebagaimana firman Allah tentang ucapan Nabi Yusuf 'alaihis salam:

وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ

"Dan aku mengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Yakub." (QS. Yusuf: 38)

Dan juga sebagaimana firman Allah Ta'ala tentang ucapan lisan Nabi Ya'kub 'alaihis salam:

كَمَا أَتَمَّهَا عَلَى أَبَوَيْكَ مِنْ قَبْلُ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبَّكَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sebagaimana Dia telah menyempurnakan nikmat-Nya kepada dua orang bapakmu sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan Ishak. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Yusuf: 6)

Nabi Ibrahim dan Ishaq dalam dua ayat di atas merupakan kakek dari Nabi Yusuf 'alaihis salam, bukan sebagai bapak kandung langsung. Bapak kandung beliau adalah Ya'kub 'alaihis salam.

Pemberian nama anak dengan nama kakeknya (bapak dari sang ayah) telah dilakukan oleh seorang salafus shaleh, al-Husain bin Ali Radhiyallahu 'Anhuma telah menamai anaknya Ali (Zainal Abidin) yang merupakan nama ayahnya Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu.

Jadi memberi nama anak dengan nama bapaknya (kakek dari sang anak) bukan sesuatu yang dilarang, tapi termasuk sesuatu yang dibolehkan. Apalagi tradisi semacam itu telah dilakukan para pendahulu dari umat ini yang shalih. Wallahu Ta'ala a'lam.


Keyword's : Memberi, Nama, Anak, Kakek, Memberi nama, Nama anak, Nama kakeknya, Nama anak wanita, Nama anak pria, Nama anak dalam islam, Nama islam, Anak solehah, hukum memberi nama anak