Sunday, 19 February 2012

Bukti Kebenaran Al-qur'an

Allah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rasul untuk seluruh dunia sebagaimana yang difirmankan Allah di dalam al-Quran,

"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuknya rahmat bagi sernesta alam. " (QS al-Anbiyaa' : 107)

AL QURAN
Dan Nabi Muhammad SAW juga utusan Allah untuk orang Badui yang tinggal di gurun sebagaimana dia utusan Allah untuk ilmuwan sekarang ini yang dipenuhi alat-alat laboratorium modern. Dia adalah utusan Allah untuk semua manusia di setiap saat. Sebelum Nabi Muhammad SAW setiap rasul diutus semata-mata untuk kaumnya sendiri. . .

"Kamu hanyalah seorang pemberi peringatan, dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk. " (QS ar-Ra'ad : 7)

Akan tetapi, pesan Nabi Muhammad SAW adalah un­tuk seluruh umat manusia, dan untuk alasan itulah Allah memberi bukti yang mendukung pesan Nabi Muhammad SAW Bukti ini berbeda dengan bukti-bukti yang diberikan kepada nabi-nabi sebelumnya. Bukti kerasulan yang terdahulu hanya dilihat pada zamannya dan kemungkinan generasi setelah mereka. Kemudian Allah menurunkan rasul yang baru, yang didukung dengan keajaiban-keajaiban baru, untuk membangkitkan kepercayaan kaumnya. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW karena dipersiapkan sebagai rasul yang terakhir sampai Hari Kebangkitan, Allah memberinya mukjizat yang abadi sebagai bukti yang mendukung, yaitu al-Quran.

Jika kita bertanya kepada orang Yahudi atau Nasrani yang menunjukkan kepada kita mukjizat Nabi Musa AS atau Nabi Isa AS yang mungkin sebagai berkah dan perjanjian Allah kepada mereka, maka keduanya akan menyampaikan ini tidak dalam jangkauan manusia un­tuk mempertunjukkan kembali beberapa mukjizat sekarang. Nabi Musa memiliki mukjizat tongkat yang tidak dapat diciptakan atau Nabi Isa AS diminta untuk menghidupkan kembali orang dari kematian. Untuk kita sekarang, mukjizat-mukjizat ini tidak lebih hanya menjadi laporan sejarah. Tetapi jika seorang Islam ditanya tentang mukjizat terbesar Nabi Muhamad SAW dia dapat menunjukkan al-Quran. Al-Quran adalah sebuah mukjizat yang meninggalkan bekas di tangan kita. Al-Quran adalah buku yang terbuka untuk semua orang untuk mengujinya.
Sebagaimana firman Allah di dalam al-Quran:

"Katakanlah : Apakah keterangan (saksi) yang paling besar? Katakanlah: Allah, Dia men­jadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Quran ini diwahyukan kepadaku, supaya dengan itu aku dapat memberi pengertian kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Quran kepadanya. " (QS al-An'am : 19)

Alam yang menakjubkan dari al-Quran di mana terletak pengetahuan di dalamnya. Allah Yang Maha Agung berfirman :

". . . tetapi Allah mengakui al-Quran yang diturunkan Nya kepadamu (Muhammad), Al­lah menurunkannya dengan ilmu Nya. " (QS an­Nisa : 166)

Oleh karena itu, para ilmuwan di zaman kita dan para sarjana, profesor di beberapa universitas yang memimpin pemikiran manusia, memiliki kesempatan untuk menguji pengetahuan yang ditemukan dalam firman Allah. Pada zaman sekarang, para ilmuwan telah mengungguli dalam penemuan alam semesta, akan tetapi al-Quran lebih dulu telah menjelaskan alam semesta dan sifat alami manusia sebelumnya. Sehingga, apa hasilnya?

Kami menghadirkan Profesor Emeritus Keith Moore, salah satu dari ilmuwan dunia yang terkemuka dalam bidang Anatomi dan Embriologi. Kami bertanya kepada Profesor Moore untuk memberikan analisis ilmiah dari beberapa versi al-Quran secara spesifik kepada kita dan hadis mengenai lapangannya secara khusus.

ProfesorMoore adalah penulis buku yang berjudul "The Development Human". Dia adalah Profiesor Emeritus ahli Anatomi dan Sel Biologi Universitas Toronto, Kanada, di mana dia Ketua Jurusan Basic Sciences, Fakultas Kesehatan, dan selama 8 tahun Ketua Jurusan Anatomi. Prof. Moore sebelumnya juga mengabdi pada Universitas Winndipeg, Kanada, selama sebelas tahun. Dia mengepalai beberapa Internasional Associations of Anatomist and the Counalofthe Union of Biological Science. Profesor Moore juga terpilih anggota Royal Medical Associations of Canada, the Intemational Academy of Cytology, the Union of American Anatomist dan the Union of North dan South American Anatomist, dan pada tahun 1984 menerima penghargaan yang terkenal dalam bidang anatomi di Kanada, JCB Grant Award dari the Canadian Association of Anatomist. Dia menerbitkan beberapa buku di klinik Anatomi dan Embriologi, delapan dari buku ini digunakan sebagai referensi di sekolah medis dan talah diterjemahkaii ke dalam enam bahasa.

Ketika kami bertanya kepada Profesor Moore untuk memberikan analisis kepada kami tentang ayat al-Quran dan sabda nabi, maka dia terkejut. Dia heran bagaimana Nabi Muhammad SAW pada 14 abad yang lalu dapat mendeskripsikan embrio dan fase perkembangannya secara detail dan akurat, yang mana para ilmuwan untuk mengetahui hal itu baru tiga puluh tahun terakhir. Akan tetapi, keterkejutan Profesor Moore itu berkembang begitu cepat menjadi kekaguman terhadap wahyu dan petunjuk ini. Dia memperkenalkan sudut pandang ini secara intelektual dan lingkungan ilmiah. Dia juga memberi sebuah surat pada kesesuaian embriologi modern dengan al-Quran dan Sunnah, di mana dia menyatakan sebagai berikut: "Ini merupakan kesenangan yang besar bagi saya untuk membantu mengklarifikasi pernyataan di dalam al-Quran tentang perkembangan manusia. Telah jelas bagi saya bahwa pernyataan yang datang kepada Nabi Muhammad pasti dari Allah atau Tuhan sebab hampir semua pengetahuan tidak ditemukan sampai beberapa abad terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. "

Pertimbangan yang terkenal dan dihormati ilmuwan embriologi ini dinyatakan atas pembelajaran ayat al-Quran sesuai dengan disiplinnya. Dan kesimpulannya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Allah berfirman di dalam al-Quran tentang tingkatan penciptaan manusia:

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. " (QS al-Mukminun : 12-14)

Kata alaqah dalam bahasa Arab memiliki tiga arti. Pertama, berarti pacet atau lintah; kedua, berarti sesuatu yang tertutup; dan ketiga, berarti segumpal darah.

Dalam perbandingan lintah air tawar dengan em­brio pada tingkat alaqah, Profesor Moore menemukan persamaan yang besar di antara keduanya. Dia menyimpulkan bahwa embrio selama tingkatan alaqah kenampakannya mirip dengan lintah itu. Profesor Moore menempatkan gambar sisi embrio dengan sisi gambar seekor lintah. Dia memperlihatkan gambar gambar ini kepada para ilmuwan di beberapa konferensi.

Arti kedua dari kata alaqah adalah sesuatu yang tergantung. Hal ini dapat kita lihat dalam penggabungan embrio dengan uterus dalam rahim ibu selarna masa alaqah. Arti ketiga kata alaqah adalah segumpal darah. Hal ini berarti, sebagaimana yang diungkapkan Profesor Moore, bahwa embrio selama selama fase alaqah melalui kejadian di dalam, seperti formasi darah di dalam pembuluh darah tertutup, sampai putaran metabolisme yang dilengkapi dengan plasenta. Selama fase alaqah, darah ditarik di dalam pembuluh darah tertutup dan itulah mengapa embrio tampak seperti segumpal darah, tampak juga seperti lintah. Kedua deskripsi itu dijelaskan secara menakjubkan dengan kata alaqah di dalam al-Quran.

Bagaimana Nabi Muhammad SAW kemungkinan telah mengetahui dirinya. Profesor Moore juga mempelajari embrio saat fase mudghah (gumpalan seperti zat/ substansi). Dia mengambil lempengan tanah liat yang kasar dan mengunyahnya ke dalam mulut. Kemudian membandingkan lempengan itu dengan sebuah gambar embrio saat fase mudghah. Profesor Moore me­nyimpullkan bahwa embrio saat fase mudghah tampak jelas seperti gumpalan zat. Beberapa majalah di Kanada menerbitkan beberapa pernyataan Profesor Moore. Lagi pula, dia menjelaskan dalam tiga acara TV di mana dia menyoroti kesesuaian ilmu pengetahuan modern dengan apa yang tersebut di dalam al-Quran selama 1400 tahun. Akibatnya, Profesor Moore ditanya dengan pertanyaan seperti berikut: "Apakah hal ini berarti kamu percaya bahwa al-Quran itu firman Allah?" Kemudian beliau menjawab: "Saya tidak menemukan kesulitan dalam penemuan hal ini." Profesor Moore juga ditanya: "Bagaimana Anda percaya dengan Nabi Muhammad SAW jika Anda masih percaya dengan Yesus Kristus?" Dia menjawab: "Saya percaya keduanya, karena keduanya dari sekolah yang sama."

Dengan demikian, semua ilmuwan modern yang ada di dunia sekarang ini datang untuk mengetahui bahwa al-Quran itu adalah pengetahuan yang diturunkan dari Allah.

"Akan tetapi Allah mengakui al Quran yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu Nya. . . . . .. " (QS an Nisa : 166)

Hal ini juga diikuti bahwa ilmuwan modern tidak menemukan kesulitan dalam mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

Dikutip dari buku "Bukti Kebenaran Quran", Oleh : Abdullah M. Rehaili

Tuesday, 17 January 2012

Al-Qur’an Online

Thursday, 12 January 2012

Hukum Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khutbah Jumat

Tanya :
Apa hukumnya sholat tahyatul masjid selagi khotib membacakan khodbahnya, bukankan sholat jum'at itu terdiri dari 2 hotbah dan 2 rekaat sholat

Mahyudin Fikri
.....................................................................................................................
Jawaban

Waalaikumussala Wr Wb

Saudara Mahudin Fikri yang dirahmati Allah swt

Khutbah Jumat
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah, ia pun duduk, maka beliau pun bertanya padanya: "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka'at, kerjakanlah dengan ringan." Kemudian beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan." Terdapat beberapa riwayat dalam hal ini.

Imam Nawawi mengatakan didalam “Syarh Muslim” (6/164) : Hadits-hadits ini seluruhnya sangat jelas menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para fuqaha ahli hadits bahwa jika seseorang memasuki suatu masjid jami pada hari jum’at sedangkan imam sedangkan berkhutbah maka dianjurkan untuk melaksanakan dua rakaat shalat tahiyat masjid dan dimakruhkan untuk segera duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat tersebut. Dianjurkan pula untuk meringankan kedua rakaat tersebut agar dapat mendengarkan khutbah setelahnya, pendapat ini juga berasal dari Hasan Bashri dan selainnya dari para ulama terdahulu.

Al Qodhi mengatakan,”Malik, Laits, Abu Hanifah, Tsauriy dan jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in mengatakan,’Tidak perlu melaksanakan shalat dua rakaat.” Demikian diriwayatkan dari Umar, Utsman dan Ali ra. Argumentasi mereka adalah perintah untuk mendengarkan imam. Mereka menta’wilkan hadits-hadits ini bahwa dia—yaitu Sulaik—dalam keadaan tidak berpakaian lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk berdiri agar orang-orang melihatnya dan memberikan sedekah mereka kepadanya. Ini adalah takwil batil yang dibantah oleh kejelasan sabdanya shallallahu 'alaihi wasallam,” Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan.” Ini adalah nash yang tidak membutuhkan takwil apa pun karena ia bersifat umum dan tidak hanya dikhususkan bagi Sulaik saja dan aku tidak yakin ada seorang alim yang sampai kepadanya lafazh yang shahih ini lalu menentangnya.

Kemudian Nawawi mengatakan,”Didalam hadits-hadits ini juga dibolehkan berbicara disaat khutbah jika hal itu dibutuhkan, dalam hal ini dibolehkan bagi khotib dan yang lainnya, didalamnya terdapat seruan kepada kebaikan dan anjuran untuk kemaslahatan didalam setiap keadaan dan tempat, didalamnya disebutkan shalat tahiyat masjid adalah dua rakaat, dan shalat-shalat sunnah di siang hari adalah dua rakaat dan shalat tahiyat masjid tidaklah hilang dikarenakan duduk bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya. Para sahabat kami—madzhab Syafi’i—hilangnya tahiyat masjid dengan duduk adalah terhadap orang yang mengetahui bahwa ia adalah sunnah sedangkan terhadap orang yang jahil (tidak mengetahui) maka hendaklah dia mengerjakannya berdasarkan kedekatan hadits ini.

Dari hadits-hadits ini bisa didapat bahwa tahiyat masjid tidak ditinggalkan pada waktu-waktu yang dilarang shalat didalamnya karena ia termasuk shalat yang memiliki sebab yang dibolehkan di setiap waktu, dari sini maka hal demikian juga berlaku bagi setiap shalat yang memiliki sebab, seperti : mengqodho shalat. Seandainya shalat itu hilang dalam suatu keadaan maka keadaan seperti ini lebih utama lagi dimana dia diperintahkan untuk mendengarkan khutbah.

Tatkala orang itu dibiarkan mendengarkan khutbah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutus khutbahnya dan memerintahkan orang itu setelah dia duduk agar melaksanakannya (shalat tahiat masjid) dan duduknya orang itu adalah duduk orang yang tidak mengetahui hukumnya. Ini adalah dalil yang menguatkan bahwa shalat tahiyat masjid tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apa pun dan pada waktu apa pun.”

Para ulama baik klasik maupun kontemporer telah membahas tentang tema ini. Dan kita telah mengetahui dari pembahasan diatas bahwa hal ini termasuk permasalahan khilafiyah. Sehingga tidak seharusnya fanatik dengan satu pendapat yang masih diperselisihkan. Barangsiapa yang melaksanakan shalat tahiyat masjid sebelum dirinya duduk sedangkan imam dalam keadaan berkhutbah maka ia tidaklah berdosa, demikian barangsiapa yang masuk masjid lalu duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyat masjid maka ia juga tidak berdosa dan barangsiapa yang duduk tidak melaksanakan shalat kemudian dia bangun lalu melaksanakan shalat tahiyat masjid disaat imam berkhutbah diakarenakan dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya tentang itu maka hendaklah diberitahu dengan penuh kelembutan tidak dengan kekerasan. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 496)

Pelaksanaan shalat jum’at terdiri dari dua khutbah dan dua rakaat shalat. Pelaksanaan dua khutbah dalam shalat jum’at didasari pada kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian menurut pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.(Eramuslim)

Wallahu A’lam.....