HAL YANG MEWAJIBKAN PUASA RAMADHA
Ada 5 perkara yang mewajibkan puasa Ramadlan, yakni :
1. Sempurnanya bulan Sya’ban selama 30 hari.
2. Melihat hilal bulan Ramadlan pada malam hari. Hal ini berlaku bagi mereka/individu yang merasa melihat hilal, walaupun dia sendiri mempunyai sifat fasiq atau kurang adil.
3. Meyakini seseorang yang melihat bulan. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak melihat bulan, namun ada kabar dari seseorang yang adil kesaksiannya bahwa orang tersebut melihat bulan, lalu diyakini dan diikuti. Namun dengan syarat, kesaksian orang tersebut harus ditetapkan oleh hukum/pemerintah, tidak fasiq, bukan hamba sahaya dan harus laki-laki. Dalil tentang ini adalah hadits dari Ibnu Umar : “Aku memberi kabar kepada Rosululloh bahwa seseungguhnya aku bersaksi telah melihat hilal. Lalu beliau puasa dan memerintahkan kaumnya untuk berpuasa”.
4. Adanya kabar berita bahwa Ramadlan telah tiba, yang dirasakan yakin kebenaran berita itu di dalam hati, walaupun kabar tersebut berasal dari orang fasiq, hamba sahaya atau pun anak kecil.
5. Sangkaan telah masuknya bulan Ramadlan melalui ijtihad/dugaan. Contoh kasus terhadap orang-orang yang hidup di hutan belantara atau penjara pengasingan.
Adapun berita dari golongan orang-orang yang melakukan puasa berdasarkan telah terbitnya bintang tertentu, maka tidak boleh diikuti, dan hanya wajib dilakukan bagi golongan dia sendiri. Hal ini juga berlaku dalam menentukan waktu sholat atau bulan haji. Intinya, harus konsekwen, jika melakukan puasa/ibadah lainnya berdasarkan melihat hilal, maka di saat lain tidak boleh melakukan ibadah lain berdasarkan hisab atau perhitungan bintang.