Friday, 14 December 2012

Halalkah Makanan Berpengawet Itu?

Makanan Berpengawet Berpengawet - Tanya :
Salah satu syarat makanan/minuman halal adalah Aman, yaitu tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Namun, kenyataannya sekarang ini banyak sekali produk makanan/minuman yang mencantumkan label Halal padahal produk tersebut mengandung Natrium Benzoat (pengawet) yang dapat menimbulkan kanker jika dikonsumsi terlalu banyak. Dapatkah produk tersebut dikatakan Aman lebih-lebih dikatakan Halal? Bagaimana pendapat Anda?...

Jawaban :
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, LPPOM MUI terlebih dahulu melihat izin dari Badan POM yang mengawasi kesehatan dan keamanan pangan. Jika Badan POM telah mengeluarkan izin edar, dalam arti kandungan bahan yang ada dalam makanan atau minuman masih dalam batas toleransi, maka LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan dari sisi kehalalannya.