Showing posts with label Makanan Halal. Show all posts
Showing posts with label Makanan Halal. Show all posts
Thursday, 2 April 2015
Definisi Halal Menurut MUI
HALAL - Definisi Halal Menurut MUI
Tanya :
Sebetulnya, definisi produk atau kuliner halal itu yang seperti apa?...
Jawaban :
Produk kuliner halal adalah produk yang dibuat dari bahan-bahan halal dan diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bebas dari bahan haram dan najis. Untuk membuktikannya diperlukan sertifikat halal.
Dengan memiliki sertifikat halal maka telah dibuktikan bahwa bahan baku yang digunakan maupun seluruh proses produksi telah memenuhi syarat halal.
***
Baca Juga : 15 Sebab Dicabutnya Berkah dan Pengertian Ibadah Umroh
Labels:
Makanan Halal
Kehalalan Burung Yang Dipanah
![]() |
| Kehalalan Burung Yang Dipanah @ http://www.kuasa-illahi.web.id |
Tanya :
Halalkah daging burung yang diburu dengan anak panah bukan disembelih, tetapi tetap mengucapkan basmalah sebelum melepaskan anak panah?.....
Jawab :
Burung hasil buruan dengan cara dipanah tetap halal dikonsumsi jika sebelum melepaskan anah panah diucapkan basmalah sebagaimana hendak menyembelih hewan.
***
Baca Juga : Azab Bagi Kaum Perempuan dan Pengertian Malaikat
Labels:
Makanan Halal
Friday, 14 December 2012
Apakah MSG Halal?....
MSG - Tanya :Dalam kaidah usul fiqh diperlukan sesuatu yang halal tapi juga baik untuk kesehatan, apakah MSG memenuhi syarat tersebut?
Jawaban :Dalam batas tertentu dan tidak berlebihan, MSG tidak akan merusak kesehatan. Oleh karena itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memberikan izin edar bagi produk yang mengandung MSG dan MUI memberikan sertifikat halal bagi produsen MSG.
Labels:
Makanan Halal
Halalkah Makanan Berpengawet Itu?
Berpengawet - Tanya :Salah satu syarat makanan/minuman halal adalah Aman, yaitu tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Namun, kenyataannya sekarang ini banyak sekali produk makanan/minuman yang mencantumkan label Halal padahal produk tersebut mengandung Natrium Benzoat (pengawet) yang dapat menimbulkan kanker jika dikonsumsi terlalu banyak. Dapatkah produk tersebut dikatakan Aman lebih-lebih dikatakan Halal? Bagaimana pendapat Anda?...
Jawaban :
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, LPPOM MUI terlebih dahulu melihat izin dari Badan POM yang mengawasi kesehatan dan keamanan pangan. Jika Badan POM telah mengeluarkan izin edar, dalam arti kandungan bahan yang ada dalam makanan atau minuman masih dalam batas toleransi, maka LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan dari sisi kehalalannya.
Labels:
Makanan Halal
Friday, 16 November 2012
Halalkah Sop Larva Lebah Madu
Larva Lebah - Tanya :Sejak kecil saya sering dibuatkan sop larva lebah madu oleh orang tua saya. Rasanya enak, segar & bikin badan hangat. Tapi saya agak ragu soal kehalalannya. Mohon penjelasannya.
Jawab :
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)
Dalil di atas penyebutannya secara mutlak, yaitu dengan cara apapun yang menyebabkan hewan-hewan diatas terbunuh. Dikecualikan dalam hal ini, jikalau hewan tersebut terbunuh bukan karena maksud untuk membunuhnya (hukum taba’iyah).
Labels:
Makanan Halal
Halalkah Menu Reptil
Reptil - Tanya :Saya mendengar jika hewan bertaring, reptil, burung pemakan daging dan hewan pengerat juga haram. Sedangkan hewan yang halal hanya hewan air, unggas, dan hewan herbivora. Apa memang benar itu adanya atau saya mendapat Informasi yang salah?...
Jawab :
Reptil seperti buaya dan binatang bertaring lainnya, ada yang mengatakan bahwa boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa tidak boleh dimakan disebabkan dia termasuk yang memiliki taring dari kalangan hewan buas. Dan pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.
Labels:
Makanan Halal
Tuesday, 13 November 2012
Batas Sertifikasi Periode Halal
Sertifikasi Halal - Tanya :Apakah bila suatu produk makanan dan minuman yang sudah di sertifikasi halal akan seterusnya dinyatakan halal? Apakah ada uji halal ulang tuk makanan dan minuman yang telah disertifikasi Halal? Terima kasih.
Jawab :
Sertifikasi halal yang diberikan oleh MUI berlaku selama dua tahun. Selama masa waktu tersebut, MUI juga menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), dimana pihak perusahaan, melalui auditor halal internal dari perusahaan ybs. harus menjamin bahwa bahan baku dan seluruh proses produksi hingga distribusi tidak ada perubahan dari saat perusahaan tsb menerima sertifikat halal MUI. Selain itu, auditor MUI juga secara random bisa melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang ditengarai tidak menjalankan SJH dengan baik. Setelah masa berlaku 2 tahun habis, maka jaminan halal dari MUI tidak berlaku lagi jika perusahaan tidak mengajukan perpanjangan sertifikat halal.
Labels:
Makanan Halal
Standarisasi Pemberian Label Halal di Seluruh Dunia
Standarisasi Halal - Tanya :Assalamualaikum Tim Kajan LPOM MUI. Apakah sudah ada standarisasi pemberian label halal di seluruh dunia? Apakah ada kemungkinan yang dihalalkan majelis ulama di Cina (misalkan) bisa jadi tidak dihalalkan menurut versi MUI? Kasusnya di supermarket banyak makanan import yang berlabel halal, tapi tidak ada label halal versi MUI di kemasan tersebut.
Jawab :
Sampai saat ini belum ada standar baku tentang prosedur sertifikasi halal di seluruh dunia. Namun, melalui forum World Halal Food Council (WHFC), MUI saat ini telah membuat dan memperkenalkan sebuah standar baku tentang sertifikasi halal dan telah diadopsi/diakui oleh 36 lembaga halal internasional. Untuk produk-produk impor, harus melalui sertifikasi halal MUI atau telah disertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah diakui oleh MUI.
Labels:
Makanan Halal
Halalkah KFC dan McD?
KFC dan McD - Tanya : KFC dan McD yang sudah mengantongi label halal apakah benar sudah terjamin kehalalannya? Padahal mereka memotong hewan dengan menggunakan mesin pemotong, karena hewan yang dipotong cukup banyak. (Elviera Darise)
Jawaban :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bahan dan proses produksi pada resto KFC dan McD, dan dalam keseluruhan proses tersebut keduanya telah memenuhi standar atau kaidah syariah, sehingga MUI menyatakan bahwa menu yang disajikan oleh KFC maupun McD halal.
Labels:
Makanan Halal
TBM dan Ovalet
TBM dan Ovalet - Tanya :Saya pernah beli Tbm ditoko, si penjual bilang apabila ibu muslim lebih baik jangan gunakan ini. saya jadi bingung, apalagi saya suka sekali bikin panganan kue dirumah. memangnya yang terkandung di TBM, SP dan Ovalet haram?...
Jawab :
TBM, SP dan ovalet merupakan bahan-bahan kue yang dibuat dari bahan turunan lemak. Tentunya asal muasal lemaknya bisa berasal dari hewan maupun tumbuhan. Oleh karena itu bahan-bahan tersebut perlu dikritisi kehalalannya. Saat ini sudah ada produk TBM, SP atau Ovalet yang bersertifikat halal . (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI)
Labels:
Makanan Halal
Saren (Darah Ayam)
Saren - Tanya :Dulu saya pernah mengkonsumsi Saren (Darah Ayam)yang digoreng..di daerah saya biasanya Saren memang biasa dijadikan lauk pauk, biasanya bersama dengan pecel, pertanyaan saya apakah halal mengkonsumsi Saren?? terima kasih..
Jawab :
Darah termasuk bahan yang diharamkan dalam Al-Quran Al-Maidah:3 dan Al-Baqarah:173.
Labels:
Makanan Halal
Brem dan Tape
Brem dan Tape - Tanya :Dalam suatu pengajian yang membahas tentang makanan halal dan tidak halal, ada keterangan dari moderator bahwa Brem termasuk makanan yang di haramkan karena mengandung alkohol. lalu..apa bedanya dengan tape ketan? karena cara pembuatannya sama, bedanya, Brem di ambil air nya sedangkan tape ketan, airnya tetap dengan ketannya dan di bungkus daun. mohon penjelasan nya, apakah Brem dan tape ketan sama dan di mana yang membedakan halal dan tidaknya? terimakasih
Jawab :
Berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa MUI, tape pada dasarnya halal selama tidak dijadikan minuman. Jika sudah dijadikan minuman seperti minuman brem yang umum ditemukan di Bali, maka minuman tersebut sudah dikategorikan khamr.
Labels:
Makanan Halal
Mengkonsumsi Makanan Dari Non Muslim
Makanan - Tanya :Apakah halal memakan masakan yang dibuat oleh non muslim?...
Jawab :
Halal-haramnya sebuah produk tidak dipandang dari sisi siapa pembuatnya melainkan dari bahan yang digunakan serta bagaimana prosesnya, sehingga siapapun yang membuat makanan sepanjang bahannya halal dan diolah secara halal maka produk tersebut halal dikonsumsi.
Labels:
Makanan Halal
Subscribe to:
Posts (Atom)

