Tuesday, 13 November 2012

Brem dan Tape

Logo MUIBrem dan Tape - Tanya :
Dalam suatu pengajian yang membahas tentang makanan halal dan tidak halal, ada keterangan dari moderator bahwa Brem termasuk makanan yang di haramkan karena mengandung alkohol. lalu..apa bedanya dengan tape ketan? karena cara pembuatannya sama, bedanya, Brem di ambil air nya sedangkan tape ketan, airnya tetap dengan ketannya dan di bungkus daun. mohon penjelasan nya, apakah Brem dan tape ketan sama dan di mana yang membedakan halal dan tidaknya? terimakasih

Jawab :
Berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa MUI, tape pada dasarnya halal selama tidak dijadikan minuman. Jika sudah dijadikan minuman seperti minuman brem yang umum ditemukan di Bali, maka minuman tersebut sudah dikategorikan khamr.