Sertifikasi Halal - Tanya :
Apakah bila suatu produk makanan dan minuman yang sudah di sertifikasi halal akan seterusnya dinyatakan halal? Apakah ada uji halal ulang tuk makanan dan minuman yang telah disertifikasi Halal? Terima kasih.
Jawab :
Sertifikasi halal yang diberikan oleh MUI berlaku selama dua tahun. Selama masa waktu tersebut, MUI juga menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), dimana pihak perusahaan, melalui auditor halal internal dari perusahaan ybs. harus menjamin bahwa bahan baku dan seluruh proses produksi hingga distribusi tidak ada perubahan dari saat perusahaan tsb menerima sertifikat halal MUI. Selain itu, auditor MUI juga secara random bisa melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang ditengarai tidak menjalankan SJH dengan baik. Setelah masa berlaku 2 tahun habis, maka jaminan halal dari MUI tidak berlaku lagi jika perusahaan tidak mengajukan perpanjangan sertifikat halal.