Monday, 17 December 2012

Masalah Qodho' Puasa Dan Fidyah

Berbuka puasa dilihat dari wajib tidaknya qodho dan fidyah terbagi menjadi 4 bagian, yakni :
Masalah Qodho' Puasa Dan Fidyah
1. Berbuka/tidak puasa yang menyebabkan wajib melakukan qodlo puasa dan fidyah. Hal ini diperuntukan bagi mereka yang tidak puasa karena khawatir kepada pihak lain, misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir terhadap anak atau bayi yang dikandungnya sehingga diputuskan untuk tidak berpuasa. Atau bagi mereka yang mengakhirkan qodlo puasa Ramadhan tahun lalu, sehingga datang Ramadlan tahun ini, padahal dia memungkinkan untuk segera membayar qodlo tersebut. Bagi mereka disamping wajib mengqodlo puasa, wajib pula membayar fidyah yakni memberi makan orang miskin tiap 1 hari puasa yang ditinggalkan sebanyak 1 mud (6 ons beras). Jika tahun berikutnya utang puasa tersebut masih belum dibayar juga, maka wajib lagi bagi dia membayar fidyah sejumlah puasa yang belum diganti/diqodlo. Begitulah seterusnya sampai puasa tersebut lunas.

2. berbuka/tidak puasa yang menyebabkan wajib melakukan qodlo puasa tetapi tidak wajib fidyah. Contohnya banyak sekali yaitu orang yang pingsan seharian, orang yang sengaja batal puasa, lupa niat di malam hari dan masih banyak kasus lainnya.

3. Berbuka/tidak puasa yang menyebabkan wajib melakukan fidyah tetapi tidak wajib melakukan qodlo yakni bagi orang tua yang sudah uzur dan tidak mampu lagi berpuasa.

4. Berbuka/tidak puasa yang menyebabkan tidak wajib melakukan qodlo puasa dan fidyah yakni bagi mereka yang gila dan anak kecil.