Sunday 21 August 2011

Kemuliaan Lailatul Qadar

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Allah Ta'ala berfirman, (artinya) "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu? Malam kemuliaan (Lailatul Qadar) itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadr : 1-5) Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu takdir selama setahun. Allah Ta'ala berfirman, (artinya) "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur?an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Ad-Dukhan: 3 - 6)

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Carilah di sepuluh hari terakhir, jika seorang dari kamu merasa lemah atau tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan qiyam (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau bertanya: "Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab" "Ucapkanlah:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

"Ya Allah, Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemaaf dan Suka Memaafkan, maka maafkanlah hamba." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila telah masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (banyak beribadah), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, belaiu berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) sepuluh hari terakhir yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya." (HR. Muslim)

4. Tanda-Tandanya
Dari 'Ubaiy radhiallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR. Muslim)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya sinar matahari melemah kemerah-merahan." (HR. Ath-Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al-Bazzar dengan sanad hasan)wallahu a'lam

Di Dalam Bulan Ramadhan
Ada Satu Malam
Nilainya Menyamai
Dengan Seribu Bulan

Itulah Dia Malam Al-qadar
Hadiah Pada Hambanya Yang Bertaqwa

Singkaplah Tabir
Di Sepuluh Malam Terakhir
Berlumba Kita Mencari KeredhaanNya
Hidupkan Malam Beribadah Dan Iktikaf
Berdoa, Bertasbih Dan Memohon Keampunan

Malam Apakah Ini ?
Kiraannya 83 Tahun
Melangkaui Kadar Lazim Biasa Umum
Usia Umat Nabi Pilihan
Beruntunglah Bagi Hamba

Barangsiapa Yang Menghidupkan
Lailatul Qadar
Akan Diampunkan Dosa-dosanya Yang Silam

Ya Allah
Yang Memberi
Kemaafan
Maafkanlah Kami
dan Semua Hamba-hambaMu

Friday 5 August 2011

NU Masih Bukan Ormas Islam Kuat?

NU

JAKARTAOrmas Islam tak akan kuat jika tidak memiliki catatan administrasi anggotanya, begitu menurut rois syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar Farid Mashudi,

Ia menilai Nahdlatul Ulama (NU) belum menjadi ormas Islam kuat dan besar karena ormas yang didirikan KH Hasyim Asy'ari pada 1926 tersebut tak memiliki data pasti jumlah warga nahdliyin. Setidaknya, warga yang memiliki kartu anggota NU.

Ia menyindir kebiasaan para kyai dan tokoh NU yang selalu membanggakan jumlah warga NU. Menurut Masdar, kebanyakan akan menjawab warga NU di Indonesia mencapai 60 juta orang.

Bahkan, imbuhnya, tak sedikit yang menyebut sebanyak 100 juta orang. Itu justru membuat Masdar prihatin, sebab menandakan NU tak menjalankan manajemen organisasi dengan baik.

Khusus warga NU di DKI Jakarta, sambung Masdar, ia sering mendengar jumlahnya sekitar 1,5 juta orang. “Warga NU sekian juta itu hanya jumlah ‘tembak’ (tebak-tebakan). Ini termasuk kebohongan publik,” kata Masdar di Kantor PBNU, Sabtu (21/5).

Masdar mengaku miris dengan ketiadaan data akurat keanggotaan warga nahdliyin dan menegaskansebagai pekerjaan utama yang harus diselesaikan. Bila tidak, katanya, persoalan pengentasan permasalahan warga NU tak akan bisa diselesaikan.

Ia menekankan bagaimana mungkin PBNU bisa memberi solusi jika warga nadhliyin yang akan dibantu tak terdata. “Dari sini (jumlah anggota-red), baru kita jadi tahu kuatnya NU itu seperti apa,” terangnya

Hukum Mendoakan Orang Sakit Secara Bersama dan Diaminkan

sakit
Pertanyaan:
Pernah suatu hari saya dan beberapa jamaah masjid tempat saya tinggal menjenguk salah seorang jamaah yang sedang sakit. Lalu ada salah seorang dari rombongan meminta kepada saya untuk mendoakannya dan mereka mengaminkan sesudahnya. Kemudian saya berdoa sebagaimana yang mereka minta. Bagaimana sebenarnya hukum mendoakan orang sakit dengan suara keras lalu diaminkan oleh yang lain?

Jawaban:
Oleh: Ust. Badrul Tamam, S.Pdi
 Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta kelarga dan para sahabatnya.

Mendoakan yang sakit termasuk bagian dari adab menjenguk orang sakit yang disunnahkan. Karena pada saat seperti itu ia sangat membutuhkan doa orang-orang shalih agar Allah meringankan sakitnya dan menguatkan kesabarannya sehingga tumbuh semangat dan pengharapan dalam dirinya.

Mendoakan orang sakit saat menjenguknya juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'Anhu, ia mengabarkan bahwa saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjenguknya, "Beliau meletakkan tangannya pada jidadnya kemudian meletakkan tangannya pada wajah dan perutku kemudian berdoa: Allahumma Isyfi Sa'dan dan sempurnakan hijrahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga menganjurkan hal itu dengan mengajarkan satu doa yang diharapkan dengan membacanya akan dikabulkan oleh Allah dan ia diberi kesembuhan. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang menjenguk orang sakit yang belum sampai ajalnya, lalu dia mendoakannya sebanyak tujuh kali:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

"Saya memohon kepada Allah Yang Mahaagung, Rabb 'Arsy yang Agung, agar Dia menyembuhkannya." Pasti Allah akan menyembuhkannya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Dishahihkan oleh 

Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Disunnahkan bagi orang yang menjenguk apabila berharap kehidupan orang yang sakit agar mendoakanya, baik berharap kehidupannya atau ada kemungkinan. Terdapat hadits-hadits shahih yang cukup banyak menyebutkan tentang doa untuk orang sakit yang telah saya kumpulkan dalam kitab "Al-Adzkar" . . " (disebutkan secara ringkas dari Al-Majmu': 5/112)

Mendoakan orang sakit ini disunnahkan bagi orang yang menjenguk dengan sendiri-sendiri atau berjama'ah (bareng-bareng dengan yang lain), tidak ada bedanya. Bagi seseorang disunnahkan mendoakannya dengan sirri (suara pelan) atau jahar (suara keras) sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjaharkannya. Begitu juga bagi yang menjenguk dengan berombongan, mereka disunnahkan mendoakannya dengan sendiri-sendiri.

Apabila ada salah seorang dari mereka yang berdoa lalu yang lain mengaminkan doanya, insya Allah, juga tidak apa-apa. Karena Ta'min Du'a (mengaminkan doa) juga termasuk doa. Dalilnya, Nabi Musa pernah mendoakan keburukan atas Fir'aun dan Nabi Harun (saudara Nabi Musa) mengaminkan doa tersebut, kemudian Allah menyebutkan bahwa doa tersebut berasal dari kedua, padahal yang membaca doa hanya Nabi Musa 'Alaihis Salam. Allah Ta'ala berfirman,

قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا وَلَا تَتَّبِعَانِّ سَبِيلَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

"Allah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui"." (QS. Yunus: 89)

Al-Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: "Abu al-'Aliyah, Abu Shalih, Ikrimah, Muhammad bin Ka'ab al-Quradzi, dan al-Rabi' bin Anas berkata: Musa berdoa dan Harun mengaminkan, maksudnya: Sungguh kami telah mengabulkan apa yang kalian berdia minta untuk menghancurkan Fri'aun dan pra pengikutnya. (Tafsir al-Qur'an al-'Adzim: 4/291)

Maka apabila salah seorang dari rombongan penjenguk berdoa, lalu yang lainnya mengaminkan doanya: maka mereka semua telah melaksanakan sunnah menjenguk orang sakit. Sementara yang sakit, dengan izin Allah, akan mendapatkan manfaat dari doa mereka, khususnya kalau di antara yang hadir ada orang yang tak bisa berdoa sendiri atau karena ada suatu hal yang menuntut untuk dipilihnya doa bersama tersebut. Wallahu Ta'ala a'lam.

9 Amal Ibadah Utama di Bulan Ramadhan

 Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan Ibadah, bulan berbuat baik, bulan kebaikan, bulan simpati, bulan pembebasan dari neraka, bulan kemenangan atas nafsu, dan kemenangan.

Pada bulan tersebut, Allah melimpahkan banyak kerunia kepada hamba-hamba-Nya dengan dilipatgandakan pahala dan diberi jaminan ampunan dosa bagi siapa yang bisa memanfaatkannya dengan semestinya. Berikut ini kami hadirkan beberapa amal-amal utama yang sangat ditekankan pada bulan Ramadhan.

1. Shiyam/Puasa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

"Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman, ‘Kecuali puasa, sungguh dia bagianku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena (orang yang berpuasa) dia telah meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku’. Bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembria ketika berjumpa Tuhannya dengan puasanya. Dan sesungguhnya bau tidak sedap mulutnya lebih wangi di sisi Allah dari pada bau minyak kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafadz milik Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Siapa berpuasa Ramadhan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak diragukan lagi, pahala yang besar ini tidak diberikan kepada orang yang sebatas meninggalkan makan dan minum semata. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu) ini merupakan kiasan bahwa Allah tidak menerima puasa tersebut.

Dalam sabdanya yang lain, "Jika pada hari salah seorang kalian berpuasa, maka janganlah ia mengucapkan kata-kata kotor, membaut kegaduhan, dan juga tidak melakukan perbuatan orang-orang bodoh. Dan jika ada orang mencacinya atau mengajaknya berkelahi, maka hendaklah ia mengatakan, 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka jika Anda berpuasa, maka puasakan juga pendengaran, penglihatan, lisan, dan seluruh anggota tubuh. Jangan jadikan sama antara hari saat berpuasa dan tidak.

2. Al-Qiyam/shalat malam/Tarawih
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Ta'ala berfirman,

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا  وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا

"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka." (QS. Al-Furqan: 63-64)

Qiyamul lail sudah menjadi rutinitas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata, "Jangan tinggalkan shalat malam, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkannya. Apabila beliau sakit atau melemah maka beliau shalat dengan duduk." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu biasa melaksanakan shalat malam sebanyak yang Allah kehendaki sehingga apabila sudah masuk pertengahan malam, beliau bangunkan keluarganya untuk shalat, kemudian berkata kepada mereka, "al-shalah, al-Shalah." Lalu beliau membaca:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa." (QS. Thaahaa: 132)
Dan Umar bin Khathab juga biasa membaca ayat berikut:
أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ

"(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?" (QS. Al-Zumar: 9)

Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Luar biasa Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu" Ibnu Abi Hatim berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar berkata seperti itu karena banyaknya shalat malam dan membaca Al-Qur'an yang dikerjakan amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu sehingga beliau membaca Al-Qur'an dalam satu raka'at."

Dan bagi siapa yang melaksanakan shalat Tarawih hendaknya mengerjakannya bersama jama'ah sehingga akan dicatat dalam golongan qaimin, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda, "Siapa yang shalat bersama imamnya sehingga selesai, maka dicatat baginya shalat sepanjang malam." (HR. Ahlus Sunan)

3. Shadaqah
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah manusia paling dermawan. Dan beliau lebih demawan ketika di bulan Ramadhan. Beliau menjadi lebih pemurah dengan kebaikan daripada angin yang berhembus dengan lembut. Beliau bersabda, "Shadaqah yang paling utama adalah shadaqah pada bulan Ramadhan." (HR. al-Tirmidzi dari Anas)

Sesungguhnya shadaqah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dan kelebihan, maka bersegeralah dan semangat dalam menunaikannya sesuai kemampuan. Dan di antara bentuk shadaqah di bulan ini adalah:

a. memberi makan
Allah menerangkan tentang keutamaan memberi makan orang miskin dan kurang mampu yang membutuhkan, dan balasan yang akan didapatkan dalam firman-Nya:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا  فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا  وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera." (QS. Al-Nsan: 8-12)

Para ulama salaf sangat memperhatikan memberi makan dan mendahulukannya atas banyak macam ibadah, baik dengan mengeyangkan orang lapar atau memberi makan saudara muslim yang shalih. Dan tidak disyaratkan dalam memberi makan ini kepada orang yang fakir. Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai manusia, tebarkan salam, berilah makan, sambunglah silaturahim, dan shalatlah malam di saat manusia tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Sebagian ulama salaf ada yang mengatakan, "Aku mengundang sepuluh sahabatku lalu aku beri mereka makan dengan makanan yang mereka suka itu lebih aku senangi dari pada membebaskan sepuluh budak dari keturunan Islmail."

Ada beberapa ulama yang memberi makan orang lain padahal mereka sedang berpuasa, seperti Abdullan bin Umar, Dawud al-Tha'i, Malik bin Dinar, dan Ahmad bin Hambal Radhiyallahu 'Anhum. Dan adalah Ibnu Umar, tidaklah berbuka kecuali dengan anak-anak yatim dan orang-orang miskin.
Ada juga sebagian ulama salaf lain yang memberi makan saudara-saudaranya sementara ia berpuasa, tapi ia tetap membantu mereka dan melayani mereka, di antaranya adalah al-Hasan al-Bashri dan Abdullah bin Mubarak.

Abu al-Saur al-Adawi berkata: Beberapa orang dari Bani Adi shalat di masjid ini. Tidaklah salah seorang mereka makan satu makananpun dengan sendirian. Jika ia dapatkan orang yang makan bersamanya maka ia makan, dan jika tidak, maka ia keluarkan makanannya ke masjid dan ia memakannya bersama orang-orang dan mereka makan bersamanya.

b. Memberi hidangan berbukan bagi orang puasa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Siapa yang memberi berbuka orang puasa, baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi dari pahalanya sedikitpun." (HR. Ahmad, Nasai, dan dishahihkan al-Albani)

Dan dalam hadits Salman Radhiyallahu 'Anhu, "Siapa yang memberi makan orang puasa di dalam bulan Ramadhan, maka diampuni dosanya, dibebaskan dari neraka, dan baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya."
. . . Sesungguhnya shadaqah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dan kelebihan, maka bersegeralah dan semangat dalam menunaikannya sesuai kemampuan. . .

4.  Bersungguh-sungguh dalam membaca Al-Qur'an
Dan ini sudah kami ulas dalam tulisan yang lalu berjudul: Teladan Salaf Dalam Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadhan.

5. Duduk di masjid sampai matahari terbit
Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila shalat Shubuh beliau duduk di tempat shalatnya hinga matahari terbit (HR. Muslim). Imam al-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

"Siapa shalat Shubuh dengan berjama'ah, lalu duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka'at, maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna , sempurna." (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Keutamaan ini berlaku pada semua hari, lalu bagaimana kalau itu dikerjakan di bulan Ramadhan? Maka selayaknya kita bersemangat menggapainya dengan tidur di malam hari, meneladani orang-orang shalih yang bangun di akhirnya, dan menundukkan nafsu untuk tunduk kepada Allah dan bersemangat untuk menggapai derajat tinggi di surga.

6. I'tikaf
Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Dan pada tahun akan diwafatkannya, beliau beri'tikaf selama 20 hari (HR. Bukhari dan Muslim).  I'tikaf merupakan ibadah yang berkumpul padanya bermacam-macam ketaatan; berupa tilawah, shalat, dzikir, doa dan lainnya. Bagi orang yang belum pernah melaksanakannya, i'tikaf dirasa sangat berat. Namun, pastinya ia akan mudah bagi siapa yang Allah mudahkan. Maka siapa yang berangkat dengan niat yang benar dan tekad kuat pasti Allah akan menolong.

Dianjrukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir adalah untuk mendapatkan Lailatul Qadar. I'tikaf merupakan kegiatan menyendiri yang disyariatkan, karena seorang mu'takif (orang yang beri'tikaf) mengurung dirinya untuk taat kepada Allah dan mengingat-Nya, memutus diri dari segala kesibukan yang bisa mengganggu darinya, ia mengurung hati dan jiwanya untuk Allah dan melaksanakan apa saja yang bisa mendekatkan kepada-Nya. Maka bagi orang beri'tikaf, tidak ada yang dia inginkan kecuali Allah dan mendapat ridha-Nya.

7. Umrah pada bulan Ramadhan
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ

"Umrah pada bulan Ramadhan menyerupai haji." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dalam riwayat lain, "seperti haji bersamaku." Sebuah kabar gembira untuk mendapatkan pahala haji bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

8.  Menghidupkan Lailatul Qadar
Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ  وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan." (QS. Al-Qadar: 1-3)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Dan siapa shalat pada Lailatul Qadar didasari imandan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berusaha mencari Lailatul Qadar dan memerintahkan para sahabatnya untuk mencarinya. Beliau juga membangunkan keluarganya pada malam sepuluh hari terakhir dengan harapan mendapatkan Lailatul Qadar. Dalam Musnad Ahmad, dari Ubadah secara marfu', "Siapa yang shalat untuk mencari Lailatul Qadar, lalu ia mendapatkannya, maka diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu dan akan datang." (Di dalam Sunan Nasai juga terdapat riwayat serupa, yang dikomentari oleh Al-hafidz Ibnul Hajar: isnadnya sesuai dengan syarat Muslim)
. . . Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tepatnya pada malam-malam ganjilnya. Dan malam yang paling diharapkan adalah malam ke 27-nya, sebagaimana yang diriwayatkan Muslim. . .

Terdapat beberapa keterangan, sebagian ulama salaf dari kalangan sahabat tabi'in, mereka mandi dan memakai wewangian pada malam sepuluh hari terakhir untuk mencari Lailatul Qadar yang telah Allah muliakan dan tinggikan kedudukannya. Wahai orang-orang yang telah menyia-nyiakan umurnya untuk sesuatu yang tak berguna, kejarlah yang luput darimu pada malam kemuliaan ini. Sesungghnya satu amal shalih yang dikerjakan di dalamnya adalah nilainya lebih baik daripada amal yang dikerjakan selama seribu bulan di luar yang bukan Lailatul Qadar. Maka siapa yang diharamkan mendapatkan kebaikan di dalamnya, sungguh dia orang yang jauhkan dari kebaikan.

Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tepatnya pada malam-malam ganjilnya. Dan malam yang paling diharapkan adalah malam ke 27-nya, sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, dari Ubai bin Ka'ab Radhiyallahu 'Anhu, "Demi Allah, sungguh aku tahu malam keberapa itu, dia itu malam yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk shalat, yaitu malam ke-27." Dan Ubai bersumpah atas itu dengan mengatakan, "Dengan tanda dan petunjuk yang telah dikabarkan oleh Ramadhan Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada kami, matahari terbit di pagi harinya dengan tanpa sinar yang terik/silau."

Dari 'Aisyah, ia berkata: Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang harus aku baca? Beliau menjawab, "Ucapkan:
 اللَّهُمَّ إنَّك عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, menyukai pemberian maaf maka ampunilah aku." (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, dishahihkan Al-Albani)

9. Memperbanyak dzikir, doa dan istighfar
Sesungguhnya malam dan siang Ramadhan adalah waktu-waktu yang mulia dan utama, maka manfaatkanlah dengan memperbanyak dzikir dan doa, khususnya pada waktu-waktu istijabah, di antaranya:
  • Saat berbuka, karena seorang yang berpuasa saat ia berbuka memiliki doa yang tak ditolak.
  • Sepertiga malam terkahir saat Allah turun ke langit dunia dan berfirman, "Adakah orang yang meminta, pasti aku beri. Adakah orang beristighfar, pasti Aku ampuni dia."
  • Beristighfar di waktu sahur, seperti yang Allah firmankan, "Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Al-Dzaariyat: 18)
. . . Sesungguhnya berpuasa tidak hanya sebatas meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami istri, tapi juga mengisi hari-hari dan malamnya dengan amal shalih. . .

Penutup
Sesungguhnya berpuasa tidak hanya sebatas meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami istri, tapi juga mengisi hari-hari dan malamnya dengan amal shalih. Ini sebagai bentuk pembenaran akan janji Allah adanya pahala yang berlipat. Sekaligus juga sebagai pemuliaan atas bulan yang penuh barakah dan rahmat.

Beberapa amal-amal ibadah di atas memiliki kekhususan dan hubungan kuat dengan kegiatan Ramadhan, lebih utama dibandingkan dengan amal-amal lainnya. Maka selayaknya amal-amal tersebut mendapat perhatian lebih dari para shaimin (orang-orang yang berpuasa) agar mendapatkan pahala berlipat, limpahan rahmat, dan hujan ampunan. Sesungguhnya orang yang diharamkan kebaikan pada bulan Ramadhan, sungguh benar-benar diharamkan kebaikan darinya. Dan siapa yang keluar dari Ramadhan tanpa diampuni dosa-dosa dan kesalahannya, maka ia termasuk orang merugi. Wallahu Ta'ala A'lam.

Hukum Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Hukum Puasa Wanita Hamil
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi istriku yang sedang menyusui anakku yang baru berumur 10 bulan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?


Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Wanita menyusui dan yang semisalnya, yakni wanita hamil, memiliki dua kondisi:
 
Pertama, mampu berpuasa dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa. Dia tidak merasa kepayahan dan tidak pula khawatir terhadap kesehatan anaknya kalau berpuasa. Maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.


Kedua, ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan. Maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut. Dalam kondisi ini yang utama baginya adalah berbuka, makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulama menyebutkan: Jika ia takut terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib tidak puasa dan haram berpuasa.

Imam al-Mawardi dalam al-Inshaf (7/382) berkata, "Dimakruhkan ia berpuasa dalam kondisi seperti ini." Ibnu 'Aqil menyebutkan, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir akan kandungannya dan anaknya, saat menyusui ia tidak boleh berpuasa, dan jika tidak khawatir maka tidak boleh berbuka."


Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa al-Shiyam, hal. 161, beliau ditanya: Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa ada udzur, padahal ia kuat dan mampu dan tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, apa hukumnya?

Beliau menjawab:


لا يحل للحامل أو المرضع أن تفطرا في نهار رمضان إلا للعذر، فإذا أفطرتا للعذر وجب عليهما قضاء الصوم ، لقول الله تعالى في المريض : ( وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ) . وهما بمعنى المريض وإذا كان عذرهما الخوف على الولد فعليهما مع القضاء عند بعض أهل العلم إطعام مسكين لكل يوم من البر (القمح) ، أو الرز، أو التمر، أو غيرها من قوت الاۤدميين ، وقال بعض العلماء: ليس عليهما سوى القضاء على كل حال ؛ لأنه ليس في إيجاب الإطعام دليل من الكتاب والسنة ، والأصل براءة الذمة حتى يقوم الدليل على شغلها ، وهذا مذهب أبي حنيفة رحمه الله ، وهو قوي

"Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka pada siang Ramadhan kecuali karena ada udzur (alasan yang dibenarkan). Dan apabila keduanya berbuka karena ada udzur, wajib atas keduanya untuk mengqadha' shaum berdasarkan firman Allah ta'ala terhadap orang sakit:


وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Keduanya masuk dalam kategori maridh (orang sakit). Apabila alasan keduanya karena khawatir akan anaknya maka disamping qadha' –menurut sebagian ulama- keduanya wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari berupa gandum, atau nasi, kurma, atau makanan pokok lainnya. Sebagian ulama berkata: Tidak ada kewajiban bagi keduanya kecuali qadha' dalam kondisi apapun, karena tidak ada dalil dari Al-Kitab dan al-Sunnah yang mewajibkanya. Sedangkan hukum asal adalah bara'ah dzimmah (terlepas dari tanggungan) sehingga tegak dalil yang menyibukkanya. Ini merupakan madhab Abu Hanifah rahimahullah, dan merupakan pendapat yang kuat."

Dalam fatwa beliau yang lain, Fatawa Shiyam hal. 162, beliau ditanya: "Tentang wanita hamil, apabila ia khawatir atas dirinya atau khawatir atas anaknya lalu berbuka (tidak berpuasa), apa hukumnya?"

Beliau menjawab:


جوابنا على هذا أن نقول : الحامل لا تخلو من حالين : إحداهما : أن تكون نشيطة قوية لا يلحقها مشقة ولا تأثير على جنينها ، فهذه المرأة يجب عليها أن تصوم ؛ لأنها لا عذر لها في ترك الصيام
والحال الثانية : أن تكون الحامل غير متحملة للصيام : إما لثقل الحمل عليها ، أو لضعفها في جسمها ، أو لغير ذلك ، وفي هذه الحال تفطر ، لاسيما إذا كان الضرر على جنينها ، فإنه قد يجب الفطر عليها حينئذ . وإذا أفطرت فإنها كغيرها ممن يفطر لعذر يجب عليها قضاء الصوم متى زال ذلك العذر عنها ، فإذا وضعت وجب عليها قضاء الصوم بعد أن تطهر من النفاس ، ولكن أحياناً يزول عذر الحمل ويلحقه عذر آخر وهو عذر الإرضاع ، وأن المرضع قد تحتاج إلى الأكل والشرب لاسيما في أيام الصيف الطويلة النهار ، الشديدة الحر، فإنها قد تحتاج إلى أن تفطر لتتمكن من تغذية ولدها بلبنها، وفي هذه الحال نقول لها أيضاً: أفطري فإذا زال عنك العذر فإنك تقضين ما فاتك من الصوم

"Jawaban kami atas pertanyaan ini, kami katakan: Wanita hamil tidak lepas dari dua kondisi: 
Pertama, ia sehat dan kuat yang tidak merasa berat dan tidak berpengaruh buruk pada janinnya. Maka wanita ini wajib berpuasa karena ia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan puasa.


Kondisi kedua, wanita hamil tidak mampu menjalankan puasa, baik karena beratnya kehamilannya, lemahnya pada fisiknya, atau sebab lainnya. Dalam kondisi ini ia berbuka, terlebih lagi apabila bahayanya mengancam janinnya, maka dalam kondisi seperti ini ia wajib berbuka (tidak puasa). 

Dan apabila berbuka, ia seperti yang lainnya dari orang yang berbuka karena udzur, yakni wajib atasnya mengqadha' puasa saat udzur itu telah hilang dari dirinya. Jika ia telah melahirkan, wajib atasnya mengqadha puasa setelah suci dari nifas. Tetapi, biasanya, hilangnya udzur hamil diikuti udzur lain, yaitu menyusui. Wanita menyusui membutuhkan makan dan minum terlebih saat musim panas yang siangnya lebih panjang, panasnya begitu menyengat, ia butuh untuk berbuka untuk memenuhi makanan bagi anaknya melalui air susunya. Dalam kondisi seperti ini kami katakan: Berbukalah, dan apabila telah hilang udzur darimu, bayarlah puasa yang telah engkau tinggalkan."


Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Dalam Majmu' al-Fatawa (15/224) beliau mengatakan:


أما الحامل والمرضع فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث أنس بن مالك الكعبي عن أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح أنه رخص لهما في الإفطار وجعلهما كالمسافر . فعلم بذلك أنهما تفطران وتقضيان كالمسافر ، وذكر أهل العلم أنه ليس لهما الإفطار إلا إذا شق عليهما الصوم كالمريض ، أو خافتا على ولديهما والله أعلم

"Adapun wanita hamil dan menyusui telah ada ketetapan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari hadits Anas bin Malik al-Ka'bi, dari Ahmad dan Ahlus Sunan dengan isnad shahih, bahwa beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi keduanya untuk berbuka dan menjadikan keduanya seperti musafir. Maksudnya keduanya berbuka dan mengqadha' sebagaimana musafir. Para ulama menyebutkan, keduanya tidak boleh berbuka kecuali apabila terlalu berat kalau tetap berpuasa seperti orang sakit; atau jika keduanya khawatir atas anaknya, wallahu a'lam."


Fatwa Lajnah Daimah
Terdapat dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (10/226):


أما الحامل فيجب عليها الصوم حال حملها إلا إذا كانت تخشى من الصوم على نفسها أو جنينها فيرخص لها في الفطر وتقضي بعد أن تضع حملها وتطهر من النفاس

"Adapun wanita hamil, wajib atasnya berpuasa di waktu hamil. Kecuali apabila khawatir (takut) atas kesehatan dirinya atau janinnya kalau tetap berpuasa. Maka diberikan rukhshah baginya berbuka dan mengganti (qadha') setelah melahirkan dan suci dari nifas." [voa-islam]

  • Diterjemahkan dari situs Al-Islamu Sualun wa Jawabun, di bawah bimbingan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid, Fatawa no. 50005. Diterjemahkan oleh Badrul Tamam, pengasuh rublik Islamia di www.voa-islam.com.