Tuesday 19 November 2013

KISAH SEBUAH KETULUSAN DALAM KELUARGA


Alkisah di sebuah rumah mewah yang terletak dipinggiran sebuah kota, hiduplah sepasang suami istri. Dari sekilas orang yang memandang, mereka adalah pasangan yang sangat harmonis. Para tetangganya pun tahu bagaimana usaha mereka dalam meraih kehidupan mapan yang seperti saat ini. Sayang, pasangan itu belum lengkap. Dalam kurun waktu sepuluh tahun pernikahan mereka, pasangan itu belum juga dikaruniai seorang anak pun yang mereka harapkan.

Karenanya walaupun masih saling mencinta, si suami berkeinginan menceraikan istrinya karena dianggap tak mampu memberikan keturunan sebagai penerus generasinya. Setelah melalui perdebatan sengit, dengan sedih dan duka yang mendalam, si istri akhirnya menyerah pada keputusan suaminya untuk tetap bercerai.

Dengan perasaan tidak menentu, suami istri itu menyampaikan rencana perceraian kepada orang tua mereka. Meskipun orang tua mereka tidak setuju, tapi tampaknya keputusan bulat sudah diambil si suami. Setelah berbincang-bincang cukup lama dan alot, kedua orang tua pasangan itu dengan berat hati menyetujui perceraian tersebut. Tetapi, mereka mengajukan syarat, yakni agar perceraian pasangan suami istri itu diselenggarakan dalam sebuah sebuah pesta yang sama besarnya seperti pesta saat mereka menikah dulu.

Agar tidak mengecewakan kedua orang tuanya, maka persyaratan mengadakan pesta perceraian itu pun disetujui. Beberapa hari kemudian, pesta diselenggarakan. Sungguh, itu merupakan pesta yang tidak membahagiakan bagi siapa saja yang hadir dalam pesta itu. Si suami tampak tertekan dan terus meminum arak sampai mabuk dan sempoyongan. Sementara sang istri tampak terus melamun dan sesekali mengusap air matanya di pipinya. Di sela mabuknya si suami berkata lantang, “Istriku, saat kau pergi nanti. semua barang berharga atau apapun yang kamu suka dan kamu sayangi, Ambillah dan Bawalah !!“. Setelah berkata seperti itu, tak lama kemudian ia semakin mabuk dan akhirnya tak sadarkan diri.

Keesokan harinya, setelah pesta usai, si suami terbangun dari tidur dengan kepala berdenyut-denyut. Dia merasa tidak mengenali keadaan disekelilingnya selain sosok yang sudah dikenalnya bertahun-tahun yaitu sang istri yang ia cintai. Maka, dia pun bertanya “Ada dimakah aku ? Kenapa ini bukan di kamar kita ? Apakah aku masih mabuk dan bermimpi ? tolong jelaskan.”

Si istri menatap penuh cinta pada suaminya dengan mata berkaca-kaca dan menjawab, “Suamiku, ini karena dirumah orang tuaku. Kemaren kau bilang didepan semua orang bahwa engkau berkata kepadaku, bahwa aku boleh membawa apa saja yang aku mau dan aku sayangi. Di dunia ini tidak ada satu barang yang berharga dan aku cintai dengan sepenuh hati selain kamu. karena itu kamu sekarang kubawa serta ke rumah orang tuaku. Ingat, kamu sudah berjanji dalam pesta itu.”

Dengan perasaan terkejut setelah sesaat tersadar, si suami bangun dan memeluk istrinya, “Maafkan aku Istriku, aku sungguh bodoh dan tidak menyadari bahwa dalamnya cintamu padaku. Walaupun aku telah menyakitimu, dan berniat menceraikanmu, tetapi engkau masih mau membawa serta diriku bersamamu dalam keadaan apapun“.

KISAH HAKIM BAO TENTANG KASIH DAN WELAS ASIH


Pada zaman Tiongkok Kuno ada seorang petani mempunyai seorang tetangga yang berprofesi sebagai pemburu dan mempunyai anjing-anjing yang galak dan kurang terlatih. Anjing-anjing itu sering melompati pagar dan mengejar-ngejar domba-domba petani. Petani itu meminta tetangganya untuk menjaga anjing-anjingnya, tetapi ia tidak mau peduli. Suatu hari aning-anjing itu melompati pagar dan menyerang beberapa kambing sehingga terluka parah.

Petani itu merasa tak sabar, dan memutuskan untuk pergi ke kota untuk berkonsultasi pada hakim Bao. Hakim Bao mendengarkan cerita petani itu dengan hati-hati dan berkata, “Saya bisa saja menghukum pemburu itu dan memerintahkan dia untuk merantai dan mengurung anjing-anjingnya. Tetapi Anda akan kehilangan seorang teman dan mendapatkan seorang musuh. Mana yang kau inginkan, teman atau musuh yang jadi tetanggamu?” Petani itu menjawab bahwa ia lebih suka mempunyai seorang teman.

“Baik, saya akan menawari Anda sebuah solusi yang mana Anda harus manjaga domba-domba Anda supaya tetap aman dan ini akan membuat tetangga Anda tetap sebagai teman.” Mendengar solusi hakim Bao, petani itu setuju.

Ketika sampai di rumah, petani itu segera melaksanakan solusi hakim Bao. Dia mengambil tiga domba terbaiknya dan menghadiahkannya kepada tiga anak tetangganya itu, yang mana ia menerima dengan sukacita dan mulai bermain dengan domba-domba tersebut. Untuk menjaga mainan baru anaknya, si pemburu itu mengkerangkeng anjing pemburunya. Sejak saat itu anjing-anjing itu tidak pernah menggangu domba-domba pak tani.

Di samping rasa terima kasihnya kepada kedermawanan petani kepada anak-anaknya, pemburu itu sering membagi hasil buruan kepada petani. Sebagai balasannya petani mengirimkan daging domba dan keju buatannya. Dalam waktu singkat tetangga itu menjadi teman yang baik.

RENUNGAN:
Sebuah ungkapan Tiongkok Kuno mengatakan, “Cara Terbaik untuk mengalahkan dan mempengaruhi orang adalah dengan kebajikan dan belas kasih.”

KISAH KASIH TERBESAR KORBAN PERANG VIETNAM


Pada suatu siang, sebuah peluru mortir mendarat di sebuah panti asuhan di sebuah perkampungan kecil Vietnam. Seorang petugas panti asuhan dan dua orang anak langsung tewas, beberapa anak lainnya terluka, termasuk seorang gadis kecil yang berusia sekitar 8 tahun.

Orang-orang dari kampung tersebut segera meminta pertolongan medis dari kota terdekat. Akhirnya, seorang dokter Angkatan Laut Amerika dan seorang perawat dari Perancis yang kebetulan berada di kota itu bersedia menolong. Dengan membawa Jeep yang berisi obat-obatan dan perlengkapan medis mereka berangkat menuju panti asuhan tersebut.

Setelah melihat keadaan gadis kecil itu, dokter menyimpulkan bahwa anak tersebut sudah dalam keadaan yang sangat kritis. Tanpa tindakan cepat, anak itu akan segera meninggal kehabisan darah. Transfusi darah adalah jalan terbaik untuk keluar dari masa kritis ini.

Dokter dan perawat tersebut segera mengadakan pengujian singkat kepada orang-orang di panti asuhan - termasuk anak-anak, untuk menemukan golongan darah yang cocok dengan gadis kecil itu. Dari pengujian tersebut ditemukan beberapa orang anak yang memiliki kecocokan darah dengan gadis kecil tersebut.

Sang dokter, yang tidak begitu lancar berberbahasa Vietnam - berusaha keras menerangkan kepada anak-anak tersebut - bahwa gadis kecil itu hanya bisa ditolong dengan menggunakan darah salah satu anak-anak itu. Kemudian, dengan berbagai bahasa isyarat, tim medis menanyakan apakah ada di antara anak-anak itu yang bersedia menyumbangkan darahnya bagi si gadis kecil yang terluka parah.

Permintaan itu ditanggapi dengan diam seribu bahasa. Setelah agak lama, seorang anak mengacungkan tangannya perlahan-lahan, tetapi dalam keraguan ia menurunkan tangannya lagi, walaupun sesaat kemudian ia mengacungkan tangannya lagi.

“Oh, terima kasih,” kata perawat itu terpatah-patah. “Siapa namamu ?”

“Heng,” jawab anak itu.

Heng kemudian dibaringkan ke tandu, lengannya diusap dengan alkohol, dan kemudian sebatang jarum dimasukkan ke dalam pembuluh darahnya. Selama proses ini, Heng terbaring kaku, tidak bergerak sama sekali.

Namun, beberapa saat kemudian ia menangis terisak-isak, dan dengan cepat menutupi wajahnya dengan tangannya yang bebas.

“Apakah engkau kesakitan, Heng ?” tanya dokter itu. Heng menggelengkan kepalanya, tetapi tidak lama kemudian Heng menangis lagi, kali ini lebih keras. Sekali lagi dokter bertanya, apakah jarum yang menusuknya tersebut membuatnya sakit, dan Heng menggelengkan kepalanya lagi.

Tetapi tangisan itu tidak juga berhenti, malah makin memilukan. Mata Heng terpejam rapat, sedangkan tangannya berusaha menutup mulutnya untuk menahan isakan tangis.

Tim medis itu menjadi khawatir, pasti ada sesuatu yang tidak beres. Untunglah seorang perawat Vietnam segera datang. Melihat anak kecil itu yang tampak tertekan - ia berbicara cepat dalam bahasa Vietnam. Perawat Vietnam itu mendengarkan jawaban anak itu dengan penuh perhatian, dan kemudian perawat itu menjelaskan sesuatu pada Heng dengan nada suara yang menghibur.

Anak itu mulai berhenti menangis - dan menatap lembut mata perawat Vietnam itu beberapa saat. Ketika perawat Vietnam itu mengangguk - tampak sinar kelegaan menyinari wajah Heng.

Sambil melihat ke atas, perawat itu berkata lirih kepada dokter Amerika tersebut, “Ia mengira bahwa ia akan mati. Ia salah paham. Ia mengira anda memintanya untuk memberikan seluruh darahnya agar gadis kecil itu tetap hidup.”

“Tetapi kenapa ia tetap mau melakukannya ?” tanya sang perawat Perancis dengan heran.

Perawat Vietnam itu kembali bertanya kepada Heng.. dan Heng pun menjawab dengan singkat :

“Ia sahabat saya..”

DON'T JUDGE BY COVER (ISI LEBIH PENTING DIBANDING BUNGKUSNYA)


Hidup akan sangat melelahkan, sia-sia dan menjemukan
bila Anda hanya menguras pikiran untuk mengurus BUNGKUSAN-nya saja dan mengabaikan ISINYA.

Bedakanlah apa itu Bungkusan dan apa itu Isinya.

Rumah yg indah hanya bungkusan;
Keluarga Bahagia itu isinya.

Pesta nikah hanya bungkusan;
Cintakasih, Pengertian dan komitmen, itu isinya

Ranjang mewah hanya bungkusan;
Tidur nyenyak itu isinya.

Makan enak hanya bungkusan;
Gizi dan energi itu isinya.

Kecantikan hanya bungkusan;
Kepribadian itu isinya.

Bicara itu hanya bungkusan;
Kerja nyata itu isinya.

Buku hanya bungkusan;
Pengetahuan itu isinya.

Jabatan hanya bungkusan;
Pengabdian dan pelayanan itu isinya.

Pergi ke Rumah Ibadah itu bungkusan;
Melakukan perintah Tuhan dalam hidup itu isinya.

Utamakanlah isinya...
namun rawatlah bungkusnya...

KISAH TUAN OENG DENGAN SEORANG GADIS KECIL


Dari dalam toko mainannya, seorang pria tua yang biasa dipanggil Tuan Oeng oleh para pelanggannya menatapLAH seorang gadis berseragam putih-merah yang sedang terpaku di depan kaca etalase toko. Sudah dua minggu ini di waktu yang sama, yaitu pukul 13.15, gadis itu selalu berdiri di depan etalase toko.

”Bisa aku bantu?” tegur Tuan Oeng tersenyum ramah.GADIS itu menoleh ke arah Tuan Oeng kemudian mengetuk kaca etalase.”Berapa harga Lily?” tanya gadis itu kemudian.Tuan Oeng menoleh ke arah etalase dan menemukan sebuah boneka bergaun ungu yang ditunjuk oleh gadis berkepang dua itu.
”Lima puluh ribu rupiah,” jawabnya singkat.

”Mahal, ya...,” ujar gadis itu terdengar seperti menggumam. Ia kemudian melangkah meninggalkan toko dan pemiliknya.

Keesokannya, Tuan Oeng kembali menemukan gadis kecil itu terpana di depan etalase. Matanya bergeming dari Lily yang telah dipajang sejak dua minggu lalu. Kali ini Tuan Oeng tak menegur. Ia membiarkan saja gadis itu menatap Lily sampai puas.

SAMPAI di suatu Minggu, Tuan Oeng melihat gadis itu datang bersama seorang anak laki-laki yang lebih kecil. Keduanya mengendarai sepeda dan memarkir sepeda tepat di depan etalase toko. Terlihat raut gembira di wajah gadis itu.

”Selamat datang. Ada yang bisa dibantu, Nak?” sambut Tuan Oeng.
Kedua bocah itu adalah pembeli pertama di hari itu. ”Saya ingin membeli Lily,” ujar gadis itu mantap.
Tuan Oeng tersenyum. ”Apakah kau meminta orangtuamu untuk membelikannya?”
tanyanya.

Gadis itu menggeleng. ”Tidak, Pak. Saya memecahkan celengan yang sudah saya isi sejak setahun.”
Tuan Oeng terpana memandang gadis kecil yang mulai berceloteh bangga itu.

”Walaupun hanya memiliki empat puluh ribu dari uang celengan saya, Ayah memberi uang dua puluh ribu untuk menutupi kekurangannya.”

Tuan Oeng mengangguk mengerti. ”Berarti kau sudah tak punya tabungan lagi, ya?”

Gadis itu mengangguk. ”Kali ini iya, tetapi mulai besok saya akan makin rajin menyisihkan uang jajan. Itu sebabnya Ayah melebihkan sepuluh ribu agar saya dapat membeli celengan baru.”

Tuang Oeng mengacungkan kedua jempolnya tanda bangga. ”Hebat!” ujarnya.SESAAT kemudian transaksi berlangsung. Gadis itu menulis nama dan alamatnya. Kemudian ia membayar Lily dengan satu lembar uang lima puluh ribu.

”Bisakah Bapak membungkus Lily dengan rapi?” pinta gadis itu.
”Tentu. Untuk gadis kecil yang rajin menabung, Bapak akan bungkus dengan kotak cantik berwarna ungu.”

Ketika sedang membungkus Lily, Tuan Oeng memerhatikan kedua bocah tadi berada di depan rak mainan tentara. ”Aku akan menabung seperti Kakak agar bisa membeli paket mainan tentara ini,” ujar bocah lelaki itu kepada kakak perempuannya.

”Kamu suka, ya?” tanya gadis kecil itu kepada adiknya.
”Iya. Hampir semua teman-temanku memilikinya. Namun, mana mungkin Ayah membelikannya untukku,” nada bocah lelaki itu terdengar kecewa.

”Ayah, kan, pernah bilang kepada, kita jika kita menginginkan sesuatu, kita harus berusaha sendiri. Namun, jika kita membutuhkan sesuatu, Ayah dan Ibu akan membelikannya.”

BOCAH lelaki itu mengangguk. ”Aku akan berusaha keras seperti Kakak! Aku akan menabung.”
”Sebaiknya kau menabung dengan cepat,” timpal satu anak buah Tuan Oeng, masuk ke dalam percakapan.

”Paket mainan tentara itu edisi terbatas dan tidak diproduksi lagi. Di toko ini bahkan hanya tinggal dua paket.”

Raut wajah bocah lelaki itu berubah kecewa. ”Benarkah? Ya....”
Gadis kecil itu menepuk pundak adiknya. Ia tidak bisa berkata apa-apa.

BEBERAPA saat kemudian kedua bocah itu sudah melangkah ke luar toko. Namun, beberapa menit kemudian, gadis itu datang kembali ke toko sendirian. Ia membawa sebuah kotak berwarna ungu.

”Maaf, Pak. Bolehkan saya menukar Lily dengan satu paket tentara edisi terbatas itu?” ujar gadis itu.

Tuan Oeng terkejut dan terbengong sejenak. ”Kenapa kau mau menukarnya?”

Gadis itu menggeleng. ”Saya tidak tahu kenapa saya sedih setelah mendapatkannya. Mungkin karena saya takut adik saya tidak bisa mendapatkan apa yang ia mau. Sepertinya ia masih terlalu kecil untuk menabung cepat.”

Tuan Oeng tersenyum. Ia merasa gadis di depannya sudah dewasa. Padahal, gadis kecil itu dan adiknya sama-sama masih kecil. Transaksi penukaran berlangsung. Harga miniatur tentara itu lebih murah sepuluh ribu rupiah daripada harga Lily.

KETIKA gadis itu keluar dari toko, Tuang Oeng sibuk menulis sesuatu di atas kartu. Selesai menulis, ia memanggil salah satu anak buahnya dan berkata,”Kirimkan kotak ungu ini ke alamat gadis kecil tadi. Ini alamat dan nomor
teleponnya.”

Anak buah Tuan Oeng sekilas membaca isi kartu ucapan yang ditulis Tuan Oeng. Tulisannya berbunyi:

”Untuk seorang kakak yang murah hati dan rajin menabung. Tertanda Tuan Oeng,
dari toko Hati.”

RENUNGAN :
Jika kita menginginkan sesuatu, kita harus berusaha sendiri semua itu berasal dari diri kita sendiri..seperti kita mencari pekerjaan atau mencari jodoh bila kita tidak berusaha mana mungkin bisa mendapatkannya dengan gratis..

Sunday 10 November 2013

Do’a Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Meminta Rezeki

Nabi Isa
Do’a Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Meminta Rezeki - Banyak do’a yang diambil dari qur’an dan as sunnah dalam meminta rizki. Rezeki di sini bukan hanya sebatas materi, namun bias berupa kesehatan,istri yang sholihah, suami yang solih, anak yang sholihah, anak yang solih, keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah dan masih banyak bentuk rezeki dari alloh yang intinya adalah berupa kebahagian, ketentraman untuk kita.

Doa ini kami ambil dari do’a yang di panjatkan oleh nabi Isa ‘alaihissalam dalam meminta rizki kepada Alloh subhanawata’ala

Do’a Nabi Isa ‘Alaihissalam Dalam Meminta Rezeki

قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لأوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيرُ الرَّازِقِينَ

Isa putera Maryam berdoa: "Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rzekilah kami, dan Engkaulah pemberi rezki Yang Paling Utama." [QS. Al-Maidah : 114] Berdo’alah dan berusaha, semoga alloh memberikan kepada kita Rejeki yang nikmat dan halal. Wallohu a’lam.

Do’a Pengikut Nabi Musa ‘Alaihissalam Perlindungan Dari Kedzaliman

Nabi Musa
Do’a Nabi Musa ‘Alaihissalam Meminta Perlindungan Dari Kedzaliman - Begitu kerasnya hati Fir’aun Laknatulloh ‘alaih, dia tidak mau menerima dakwah nabi musa ‘Alaihissalam. Dengan gigih fir’aun menentang nabi musa dan pengikutnya.

Fir’aun dan bala tentaranya selalu meneror, menyerang para pengikut nabi musa, dan mereka selalu berdo’a kepada Alloh subhanahu wata’ala dengan do’a berikut:

فَقَالُوا عَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Lalu mereka berkata: "Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim, [QS. Yunus : 85]

فَقَالُوا عَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

“Dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir." [QS. Yunus : 86]

Demikianlah do’a pengikut nabi musa pada saat itu, memohon kepada Alloh agar di lindungi dari kedzaliman Fir’aun Laknatulloh ‘alaih. Dan Insya Alloh do’a itu juga bias kita amalkan agar kita selalu terhindar dari kedzaliman orang yang dzalim. Wallohu a’lam.

Apa Hukumnya Nikah Siri ?

nikah siri
Apa Hukumnya Nikah Siri ? - Pertanyaaan Seperti ini dijawab oleh Ustadz Askari hafizhahulloh. Apa nikah siri itu tunangan? Nah ini perlu definisi. Ada kaidah yang mengatakan:

Untuk menghukumi sesuatu harus mengetahui penggambarannya terlebih dahulu. Untuk menghukumi sesuatu itu cabang dari menggambarkan sesuatu. Jadi kita harus mengerti penggambarannya dulu, bagaimana? Baru kita bisa menghukumi?

Apa itu tunangan? Apakah tunangan identik dengan pacaran? Sama tidak? Beda? Tunangan itu apa? Setahu saya, nikah siri, nikah rahasia, sembunyi-sembunyi. Misalnya tidak laporan, tidak dicatat oleh pemerintah, misalnya. Tidak dicatat, itu apa hukumnya? Ya tergantung, nikahnya sah apa tidak. Kalau terpenuhi syarat-syarat pernikahan, ada walinya, kemudian ada walimahannya, ya asal hukumnya sah. Kalau itu yang dimaksud nikah siri. Meskipun tidak dicatat oleh petugas, karena itu sifatnya formalitas yang ada di pemerintahan. Namun secara syar'i hukumnya sah.

Tapi kalau yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah tanpa wali, itu juga sebagian memahami seperti itu. Ada sebagian, dari daerahnya, dari tempat yang jauh, dari Balikpapan misalnya, lulus SMA berangkat ke Jawa, kuliah. Kuliah di Jogja, di mana, di Bandung. Sebelumnya tidak pakai jilbab. Begitu kuliah, dengar-dengar ada pengajian. Akhirnya lama-kelamaan, sadar. Pakailah dia jilbab, jilbabnya besar lagi, mungkin wajahnya pun sampai ditutup. Pulang ya senang saja keluarganya, alhamdulillah anaknya sadar.

Berangkat lagi, lanjut lagi kuliahnya, lanjut lagi kuliah. Pulang, setahun, dua tahun, tiba-tiba pulang. Lho koq pulangnya koq sama laki-laki? Kaget orang tuanya, ini siapa ini? Ini bu, ini suami saya. Subhanallah, kapan nikahnya? Orang tuanya tidak diberi tahu. Ternyata nikahnya sama imamnya. Dia wajib membai'at kepada imamnya.

“Barangsiapa yang mati dan dilehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim No. 1851, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 769, dari Muawiyah, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 14810, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16389)

Biasanya yang seperti ini model-model NII, dan yang semisalnya. Yang suka bergerak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Nikahnya pun bawah tanah. Jadi, ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, kalau yang seperti ini kondisinya, ini kesesatan, ini kesesatan. Kalau yang dimaksud nikah siri yang seperti ini. Tidak dibenarkan, tanpa wali. Kadang-kadang didoktrin, didoktrin orang tua kamu sudah kafir, sehingga perwalian sudah jatuh. Sudah ini, ada ustadz kami jadi wali. Sudah, terdoktrin seperti itu menganggap itu sah-sah saja. Sementara nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

Dari Abu Musa RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali”. (HR. Abu Daud 2085, Turmudzi 1101, Ibnu Majah 1881 dan dishahihkan al-Albani) Kalau yang dimaksud nikah siri seperti ini, maka ini bathil. Karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan.

Anda bisa mendownload kajianya langsung disini..Walohu’alam..

Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Cina

peta cina
Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Cina - Banyak kyai atau ustadz di dalam mereka menyampaikan pengajian, selalu memberi motivasi dengan sebuah hadist yang telah banyak dikenal di masyarakat, karena seringnya kyai atau ustadz menyampaikannya dipengajian baik di radio maupun di televise.

Tapi bagaimanakah derajat hadist tersebut menurut para ‘ulama?
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau bersabda,

اطلبوا العلم ولو بالصين

“Tuntutlah ilmu, walaupun di negeri Cina”. [HR. Ibnu Addi dalam Al-Kamil (207/2), Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbihan (2/106), Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (9/364), Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhol (241/324), Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ (1/7-8), dan lainnya, semuanya dari jalur Al-Hasan bin ‘Athiyah, ia berkata, Abu ‘Atikah Thorif bin Sulaiman telah menceritakan kami dari Anas secara marfu’]

Ini adalah hadits dhaif jiddan (lemah sekali), bahkan sebagian ahli hadits menghukuminya sebagai hadits batil, tidak ada asalnya. Ibnul Jauziy –rahimahullah- berkata dalam Al-Maudhu’at (1/215) berkata, ‘’Ibnu Hibban berkata, hadits ini batil, tidak ada asalnya’’. Oleh karena ini, Syaikh Al-Albaniy –rahimahullah- menilai hadits ini sebagai hadits batil dan lemah dalam Adh-Dhaifah (416).

As-Suyuthiy dalam Al-La’ali’ Al-Mashnu’ah (1/193) menyebutkan dua jalur lain bagi hadits ini, barangkali bisa menguatkan hadits di atas. Ternyata, kedua jalur tersebut sama nasibnya dengan hadits di atas, bahkan lebih parah. Jalur yang pertama, terdapat seorang rawi pendusta, yaitu Ya’qub bin Ishaq Al-Asqalaniy. Jalur yang kedua, terdapat rawi yang suka memalsukan hadits, yaitu Al-Juwaibariy. Ringkasnya, hadits ini batil, tidak boleh diamalkan, dijadikan hujjah, dan diyakini sebagai sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Walahu a’lam.. Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

“Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”

“Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!” - Mungkin kita sudah pernah menemukan di dalam suatu barang dagangan yang kita beli, atau minimal kita pernah melihat di label barang dagangan dengan kalimat seperti diatas. Tapi apakah boleh, kita atau pedagang melabeli barang daganganya dengan tulisan “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan!”.

Berikut fatwa dari Ladjnah Daimah Saudi Arabia:

Pertanyaan: Komite Tetap untuk Fatwa pernah ditanya, “Apakah hukumnya menurut syari’at penulisan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar”, yang ditulis oleh sebagian pemilik toko dari faktur penjualan mereka? Apakah persyaratan ini diperbolehkan? Apa nasihat Anda dalam masalah ini?

Jawaban:

Menjual barang dengan syarat “tidak boleh dikembalikan atau ditukar” tidak diperbolehkan, karena bentuk syarat seperti ini tidak dibenarkan karena ada sesuatu yang samar dan dapat menimbulkan kerugian, karena maksud pedagang dari syarat ini adalah mewajibkan pembeli untuk membeli barang dagangannya walaupun terdapat cacat padanya.

Syarat seperti ini tidak melepaskan dirinya dari tanggung jawab atas kerusakan yang terdapat pada barang tersebut, karena jika barang yang dia jual rusak, maka pembeli berhak untuk menukarnya dengan barang yang bagus atau dia mengambil ganti atas nilai kerusakan barang itu.

Hal tersebut dikarenakan harga penuh suatu barang adalah untuk mendapatkan barang yang bagus dan tidak rusak. Jika penjual mengambil harga penuh dari barang yang rusak, ia sebenarnya telah mengambil dengan cara yang tidak benar. Syari’at memberlakukan syarat yang sudah dikenal menurut keadaan setempat sama dengan lafadz ijab kabul dalam jual beli. Ini merupakan upaya agar barang yang diterima selamat dari kerusakan sehingga dengan syarat tersebut, pembeli boleh mengembalikan barang itu.

Jadi, syarat atau tata cara dalam jual beli yang menurut adat, sama halnya dengan ijab kabul dalam hal jual beli.”

(Lajnah Daimah, fatwa no. 13788)

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Apa Hukum mimpi basah yang tidak keluar mani? Apa Hukum mimpi basah yang tidak keluar mani? - Mungkin di antara kaum muslimin ada yang pernah mengalami, yaitu mimpi basah namun tidak mengeluarkan air mani. Lalu bagaiman hukumnya apakah wajib mandi junub ataukah tidak?

Dijawab oleh Ustadz Askari hafizhahulloh:

Tidak basah namanya, ini mimpi yang tidak basah. Kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

Jadi kalau seorang mimpi, namun tidak keluar, maka tidak ada kewajiban untuk mandi. Dan berbeda halnya dengan seorang yang berhubungan dengan istrinya, tidak keluarpun wajib apabila telah terjadi hubungan. Wallahu ta'ala a'lam.

Bolehkah Pacaran ?

Ketika Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya tentang hubungan kasih antara laki-laki dan perempuan yang terjalin sebelum zawaj, beliau menjawab, “Bila yang dimaukan penanya, sebelum zawaj adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah, maka tidak ada dosa tentunya. Karena dengan adanya akad berarti si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum dukhul. Namun bila yang dimaksud sebelum zawaj adalah sebelum akad nikah, baru pelamaran atau belum sama sekali, maka yang ini haram. Tidak boleh dilakukan. Tidak diperkenankan seorang lelaki bernikmat-nikmat dengan seorang wanita ajnabiyah (bukan mahramnya, pen), baik dalam ucapan, pandangan, maupun khalwat.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/600)

Seorang laki-laki yang telah resmi melamar seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas telepon, bebas sms, bebas chatting, ngobrol apa saja. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap ajnabiyah baginya.


Ada seorang lelaki meminang seorang wanita. Di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita, namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang hal ini, beliau menjawab, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena perasaan si lelaki bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah sesuatu yang haram. Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/748)


Permasalahan senada ditanya kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, hanya saja pembicaraan si lelaki dengan si wanita yang telah dipinangnya tidak secara langsung namun lewat telepon. Beliau pun memberikan jawaban, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita, maka itu lebih baik dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung lamaran di antara mereka, namun hanya bertujuan untuk saling mengenal –sebagaimana yang mereka istilahkan– maka ini mungkar, haram. Bisa mengarah kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).

Ulama telah menyebutkan bahwa wanita yang sedang berihram melakukan talbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Dan di dalam hadits disebutkan:

“Apabila datang pada kalian sesuatu dalam shalat kalian, maka laki-laki hendaklah bertasbih dan wanita hendaknya memukul tangannya.”

Hadits di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. Wallahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/163,164)


Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat? Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman dalam Fatawa Al-Mar`ah (hal. 58) ditanya, “Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita ajnabiyah, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram?” Beliau menjawab, “Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insan. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati. Di mana hal ini termasuk perkara yang menjatuhkan seorang hamba ke dalam perbuatan keji, atau menjadi sebab yang mengantarkan kepada perbuatan nista. Karenanya, kami memberikan nasihat kepada orang yang ingin memperbaiki dan menjaga jiwanya agar tidak melakukan surat-menyurat yang seperti itu dan menjaga diri dari pembicaraan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Semuanya dalam rangka menjaga agama dan kehormatannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.”


Bila ada yang berdalih bahwa isi surat-menyurat mereka jauh dari kata-kata keji, tidak ada kata-kata gombal dan rayuan cinta di dalamnya, apatah lagi dalam surat menyurat tersebut dikutip ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu, “Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita ajnabiyah. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya, hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya.”

Asy-Syaikh rahimahullahu melanjutkan, “Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/898)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Faidah ini diambil dari artikel “Tidak Ada Pacaran Islami!”, selengkapnya silakan baca di http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=638.