Sunday 7 July 2013

Hukum Menambahkan Kata Sayyidina Dalam Shalawat Nabi

Hukum Menambahkan Kata Sayyidina Dalam Shalawat Nabi - Kita sering mendengar apabila orang menyebut nama nabi Muhammad akan di awali dengan Sayyidina (junjungan). Bahkan ada yang menyebutkannya dalam tasyahud pada shalat. Sebenarnya apa hukumnya? Berikut sedikit paparanya dari para 'Ulama ahlussunnah.
Para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Dalam konteks shalat, lafal Shalawat Nabi dalam hadits di atas (tanpa lafal sayyidina) sudah baku sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merupakan bagian dari praktek shalat Rasulullah.

Sedangkan di luar konteks shalat, tidak ada larangan bahwa lafal itu harus persis dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai ummatnya, kita boleh saja menyapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan yang baik-baik, termasuk memberikan tambahan gelar “sayyidina” sebagai rasa penghormatan dan penyanjungan kepada beliau.

Dan penggunaan lafal “sayyidina” kepada sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum tidak bertentangan dengan posisi beliau sendiri, karena beliau memang junjungan kita. Bahkan beliau sendiri menyebutkan dirinya dengan “sayyidu waladi Adam”, junjungan anak-anak Adam (umat manusia). Wallahu Ta'alaa A'lam.