Thursday 2 April 2015

Definisi Halal Menurut MUI

Definisi Halal Menurut MUI

HALAL - Definisi Halal Menurut MUI

Tanya :

Sebetulnya, definisi produk atau kuliner halal itu yang seperti apa?...

Jawaban :
Produk kuliner halal adalah produk yang dibuat dari bahan-bahan halal dan diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bebas dari bahan haram dan najis. Untuk membuktikannya diperlukan sertifikat halal.

Dengan memiliki sertifikat halal maka telah dibuktikan bahwa bahan baku yang digunakan maupun seluruh proses produksi telah memenuhi syarat halal.

***

Baca Juga : 15 Sebab Dicabutnya Berkah dan Pengertian Ibadah Umroh