Thursday 2 April 2015

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Hukum Pernikahan Dalam Islam - Menurut sebagian besar Ulama, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Ada yang berpendapat lain tentang hukum menikah adalah sunah bagi yang sudah dewasa dan mampu.

KUASA ILLAHI - Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau. Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut. Baca Juga : Kelebihan Surah Al Ikhlas 1000 Kali
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum Pernikahan Dalam Islam, Hukum-Hukum Nikah @ Kuasa-illahi.web.id

MENIKAH HUKUM NYA SUNNAH
Pernikahan yang di hukumi Sunnah Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah.

Sebagaimana sabda Rasullullah SAW : “Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan) dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)

MENIKAH HUKUM NYAWAJIB
Pernikahan Yang Dihukumi Wajib Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah.

MENIKAH HUKUM NYA MAKRUH
Pernikahan Yang Dihukumi Makruh Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak.

MENIKAH HUKUM NYA  HARAM
Pernikahan Yang Dihukumi Haram Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.