Friday 21 June 2013

Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?

Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?

Jawab:
Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikian pula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88)

Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban shalat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan.
Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi,
“Garis yang memisahkan antara seorang lelaki dengan syirik atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah)

Juga sabda beliau,
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan yang empat dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Hushoib Al-Aslami)

Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukumhukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz