Monday 17 June 2013

Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa?

Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini? - Jawab: Telah disebutkan pada jawaban dari pertanyaan pertama bahwa anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, jika sudah berumur tujuh tahun atau lebih, mereka diperintahkan untuk berpuasa agar terbiasa dengan hal itu. Sedangkan para wali, mereka diharuskan menyuruh anak-anak untuk melakukan puasa ini, seperti menyuruh mereka mengerjakan shalat.

Jika mereka sudah bermimpi basah (baligh) mereka wajib berpuasa. Jika balighnya di tengah hari, maka puasa itu sah dan dibenarkan darinya pada hari itu. Kalau seandainya ada anak yang genap umurnya menjadi lima belas tahun di saat tergelincir matahari (di waktu dhuhur), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya di hari itu adalah benar dan sah. Sedangkan puasa yang dilakukannya di permulaan hari termasuk puasa nafilah, dan yang dilakukannya di akhir hari tergolong puasa fardhu, jika sebelum itu ia memang belum baligh. Apakah itu dengan tumbuhnya rambut kaku di kemaluan, atau keluarnya mani dengan adanya syahwat. Dan seperti inilah yang dihukumi pada wanita, hanya saja pada wanita ada tanda keempat1 sebagai tanda balighnya, yaitu haidh.

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz