Friday 21 June 2013

Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak?

Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak? - Syech ibnu baz pernah di tanya: Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak?

Jawab:
Orang yang muntah (tanpa sengaja) saat berpuasa, ia tidak perlu mengqadha`.
Tetapi jika menyengaja untuk muntah, maka wajib mengqadha` hari itu, karena rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha` atasnya, tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha`.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah)

FATWA-FATWA PUASA – Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz