Sunday 15 September 2013

Apa Hukum Imunisasi

Apa Hukum Imunisasi - Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi, Pertanyaan: Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, hukumnya boleh ataukah haram? Kami bingung. (08521414***)

Jawaban:

Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Barangsiapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash riwayat Al-Bukhary dan Muslim)

Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.

Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.

Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.

Keempat, kalau terbukti berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 896)

Wallahu a’lam.

Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 55-57.