Sunday 22 September 2013

Komisi Bagi Pegawai, Halalkah?

Komisi Bagi Pegawai, Halalkah? - Tanya: Bismillah. Assalamu’alaykum ana mau bertanya, sekiranya para ustadz mau menjawabnya, atau mungkin ada ikhwah yang mau menjawabnya. Ini tentang teman ana yang berkerja di suatu instansi pemerintah, dia di posisi sebagai bendahara gaji instansi tersebut. Yang ana dengar (belum tahu kebenarannya) bahwa setiap dia melakukan transaksi penggajian pegawai, dia mendapatkan komisi atau apalah namanya dari bank tempat untuk melakukan transfer ke rekening pegawai, misal bank mandiri.

Misal gini setiap bulan dia melakukan pembagian gaji ke pegawai di instansi tersebut, misal total yang ditransfer adalah 100 jt/bulan, maka bank memberi komisi pada bendahara ini sebesar 1 % per transaksi jadi 1 jt. Yang ingin ana tanyakan, apakah uang ini halal, yang mana yang memberikan adalah bank bukan instansi, sebagaimana yang antum tahu bahwa bank tidaklah terlepas dari riba. Mohon penjelasannya. Jazakumullohu khoir. Abdul Aziz, abu_sufyan**@yahoo.com

Jawab:

Ada dua hal yang harus diperhatikan sehingga sang bendahara boleh mengambil pemberian tersebut, Pertama, Ada idzin dari pihak instansi untuk mengambilnya. Dua, tidak boleh ada tambahan biaya atau kerugian bagi semua pihak -instansi maupun pegawai- karena adanya pemberian tersebut. Bila dua hal ini terpenuhi, saya menganggap tidak mengapa untuk mengambil pemberian. Wallahu A’lam.

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi