Friday 13 September 2013

Apa Hukum Memakai Bedak Di Wajah

Apa Hukum Memakai Bedak Di Wajah - Ada seorang penanya, kepada syekh abdul aziz bin abdulloh bin baz rahimahulloh, sebagai berikut:
Soal:

Apa hukum memakai bedak yang biasanya dipakai wanita di wajah untuk berhias? Jawab:

Hukum bedak perlu dirinci, jika bedak tersebut itu memang dapat mempercantik, kemudian tidak menimbulkan bahaya pada wajah, tidak memiliki efek samping, maka tidak mengapa. Adapun jika menyebabkan efek samping seperti menyebabkan bintik hitam di wajah atau menimbulkan bahaya lain maka tidak boleh memakainya karena sebab bahaya tersebut. Wallahul musta’an.

Sumber: Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz / http://www.binbaz.org.sa