Sunday 15 September 2013

Hukum Bekerja di Pabrik Minuman Keras

Hukum Bekerja di Pabrik Minuman Keras - oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullaah

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum seorang muslim yang menjual khomr (minuman keras) atau obat-obatan terlarang, apakah kita tetap bisa menyebutnya muslim atau tidak? Dan bagaimanakah hukum seorang muslim yang bekerja di tempat pembuatan khomr, apakah wajib atasnya untuk meninggalkan pekerjaannya itu walaupun ia belum mendapatkan pekerjaan yang lain?

Jawaban:

Menjual khomr dan barang-barang haram yang lain termasuk kemungkaran besar. Begitu pula halnya dengan bekerja di tempat pembuatan khomr, ia termasuk hal yang haram dan merupakan kemungkaran besar berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:
“..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..” (QS. Al-Maidah: 2)

Tidak diragukan lagi bahwasanya menjual khomr dan obat-obatan terlarang serta rokok, termasuk sikap saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Begitu juga dengan bekerja di tempat pembuatan khomr, merupakan sikap tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sedangkan Allah telah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)

Dan telah shahih dari Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bahwasanya beliau melaknat khomr, peminumnya, penuangnya, pemerasnya, yang minta diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya dan yang makan hasil penjualannya.

Dan telah shahih pula dari Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bahwasanya beliau bersabda: Sesungguhnya ada sebuah perjanjian atas Allah untuk orang yang mati dalam keadaan meminum khomr, yaitu Ia akan memberinya minum berupa thiinatul khobaal. Lalu dikatakan: wahai Rasulullah, apakah thinatul khobaal itu? Beliau berkata: ia adalah perasan ahli neraka, atau beliau berkata: keringatnya ahli neraka.

Adapun hukum orang tersebut, maka ia adalah orang yang bermaksiat dan fasik dengan sebab perbuatannya itu, kurang imannya. Pada hari kiamat nanti ia diserahkan kepada kehendak Allah. Kalau Allah menghendaki, Ia akan mengampuni dan memaafkan orang tersebut. Dan apabila Ia menghendaki, Ia akan menghukumnya kalau orang tersebut mati sebelum bertaubat sebagaimana yang dipahami oleh Ahlussunnah berdasarkan firman Allah:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa’: 48)

Hukum yang sedemikian itu apabila orang tadi tidak memandang halal khomr. Adapun kalau ia memandangnya sebagai sesuatu yang halal, maka ia dikafirkan dengan sebab penghalalannya itu. Dan jasadnya tidak dimandikan atau dishalatkan kalau sampai mati ia tetap berpandangan seperti itu, menurut semua ulama. Karena dengan begitu, berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya shollallahu’alayhiwasallam.

Demikian pula hukum orang yang menghalalkan zina, liwath, riba dan hal-hal lain yang telah disepakati keharamannya seperti durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan membunuh secara batil.

Sedangkan orang yang mengerjakannya atau mengerjakan salah satu dari perbuatan tersebut, dan dia menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah haram, dan bahwasanya dirinya telah bermaksiat kepada Allah dengan perbuatan tersebut, maka orang itu tidak menjadi kafir. Akan tetapi ia adalah orang yang fasiq yang diserahkan kepada kehendak Allah di akhirat nanti, kalau dia belum bertaubat sebelum matinya, seperti yang telah berlalu tentang hukum peminum khomr. Wallaahu waliyyut tawfiiq.

(Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain dari: http://www.alifta.net)
Sumber: http://al-ilmu.biz/fatwa-bisnis-perdagangan/hukum-bekerja-di-pabrik-miras/