Sunday 22 September 2013

Muntah Najis & Batalkan Wudhu?

Muntah Najis & Batalkan Wudhu? - Dijawab oleh: al-Ustadz Qomar Su’aidi, Lc.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustadz hafidzakumullah, saya mau bertanya:
1. Apakah muntah itu membatalkan wudhu?
2. Dan apakah muntahan itu najis?
Mohon jawabannya, semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala memberkahi ustadz. (Anto – Yogya)

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Segala puji milik Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salamnya selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, keluarga dan para sahabatnya.

Terkait dengan apa yang ditanyakan; Pertama, muntah tidak membatalkan wudhu, sehingga sah saja bila seseorang yang masih punya wudhu lalu muntah dan langsung melakukan shalat setelahnya. Akan tetapi lebih baik dan disunnahkan baginya untuk berwudhu. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat yang dituturkan oleh sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam muntah lalu beliau berbuka dan beliau berwudhu.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi 87 dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Kedua, tentang muntahannya, apakah itu najis? Pendapat yang lebih kuat, bahwa muntahan tidak termasuk najis. Hal ini karena tidak adanya dasar dari ayat al-Qur’an maupun hadits shahih yang menunjukkan kenajisannya. Oleh karenanya, pendapat ini menjadi pilihan beberapa ulama di antaranya Ibnu Hazm, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullahu, sebagaimana dapat dilihat penjelasan ini dalam kitab Tamamul Minnah hlm. 53 dan 111. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Muslim Sehat vol. 1/edisi 01 1432 H – 2011 M, hal. 78.