Sunday 27 October 2013

Apa Hukum Mencabut alis

Apa Hukum mencabut Alis - banyak akhwat di indonesia, bahkan mungkin di dunia ini, dengan dalih ingin mempercantik diri [dan kebanyakan untuk mempercantik diri bukan hanya untuk suaminya] mereka mencukur alis mata kemudian menggantinya dengan alis buatan, bagaiman hukumnya menurut al qur'an dan assunah.

dan ini pernah ditanyakan kepada Ladjnah Ad Daimah. dengan Pertanyaan : Bagaiman hukum menghilangakan atau memotong sebagian bulu alis

Jawaban dari syech 'utsaimin : menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana ditunjukan hadist

"Nabi melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut [Diriwayatkan Abu Daud bab menyisir rambut no. 2639, serta terdapat hadist pendukung yang diriwayatkan oleh bukhari no.5491; muslim no.3960]"

perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yangs ebagian besar melakukan perbuatan tertsebut untuk mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan ini, maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita, dan baik itu dengan cara di cukur atau di cabut. oleh karena itu, hendaknya setiap muslim, baik laki-laki ataupun perempuan berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

Sumber :Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 2, hal. 830-831