Wednesday 30 October 2013

Apakah Boleh Menghukum Anak dengan Memukul Agar Jera?

Apakah Boleh Menghukum Anak dengan Memukul Agar Jera? - Banyak orang tua yang memukul anakanya dengan alasan agar anaknya jera, tidak melakukan sesuatu yang tidak baik. Tapi apakah ini disyariatkan oleh agama, untuk memukul anak agar jera. Berikut petikan yang diambil dari majalah Asysyariah tentang masalah ini.

Tanya: Bismillah. Bolehkah menghukum anak dengan memukuknya agar jera sehingga menjadi pelajaran baginya dan bagi teman-temanny? (08179xxxxxx)

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin:

Pendidikan Islam dibangun di atas rahmah dan kelembutan, khususnya tarbiyah anak-anak. Kekerasan dan kekasaran dalam pendidikan tidak dibenarkan dalam syariat. Yang ada adalah ketegasan dan kedisiplinan dengan rambu-rambunya.

Apabila ada anak yang salah/melanggar, hukumannya disesuaikan dengan kadar dan jenis kesalahan, juga kondisi setiap anak. Bisa jadi diberi peringatan, hukuman ringan, sedang, atau mungkin berat. Asalkan tidak membahayakan.

Hukuman tidak dilihat dari usia, karena hadits tentang pembedaan umur tujuh dan sepuluh tahun hanya dalam urusan shalat dan tempat tidur. Apabila terpaksa menghukum dengan pukulan, tidak boleh memukul wajah atau bagian tubuh yang rawan dan tidak boleh melukai.
Wallahu muwaffiq.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 83/VII/1433 H/2012, hal. 42.