Sunday 27 October 2013

Hukum Memanjangkan Kuku

Hukum Memanjangkan Kuku - banyak kaum muslimin yang dengan sengaja memnjangkan kuku mereka, dengan berbagai alasan. sebenarnya bagaimana hukum memanjangkan kuku baik kuku kaki atau kuku tangan?

Ada seorang penanya yang ditujukan kepada Ladjnah Daimah, Pertanyaan : Bagaimana memanjangkan kuku serta memtakkan kutek diatasnya? sya biasanya berwudhu dulu sebelum memakai kutek dan membiarkannya selama 24 jam sebelum akhirnya saya hapuskan

Dijawab oleh Syekh bin Baz : Memanjangkan kuku termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan as-Sunnah, dimana nabi telah bersabda:
"Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis. [Hr. Bukhari]"

Kuku tidak boleh dibiarkan panjang hingga 40 hari. Hal ini berdasarkan keteranagan dari Anas rodhiyallohu'anhu, seraya berkata, "Telah ditentukan bagi kita [kaum muslimin] batas waktu mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, bahwa tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 malam "[HR. Muslim]

Memanjangkan kuku dikategorikan menyerupai binatang dan sebagai orang kafir. Adapun berkenaan dengan kutek, maka meninggalkannya lebih utama, dan wajib menghilangkannya ketika wudhu, karena ia menghalangi sampainya air pada kuku.

Sumber :Syekh bin Baz, Fatawa al-Mar'ah, hal 86