Wednesday 16 October 2013

Hukum Menjahrkan Basmallah Dalam Shalat untuk Kemaslahatan

Hukum Menjahrkan Basmallah Dalam Shalat untuk Kemaslahatan- Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Riwayat yang menyebutkan basmalah dibaca dengan jahr dibawa kepada (pemahaman) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjahrkan basmalah untuk mengajari orang yang shalat di belakang beliau (para makmum) apabila beliau membacanya (dalam shalat sebelum membaca Alhamdulillah…). Dengan pemahaman seperti ini, terkumpullah hadits-hadits yang ada. Terdapat hadits-hadits shahih yang memperkuat apa yang ditunjukkan oleh hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yaitu disyariatkannya membaca basmalah secara sirr.” (Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/296)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Terkadang disyariatkan membaca basmalah dengan jahr karena sebuah maslahat yang besar, seperti pengajaran imam terhadap makmum, atau menjahrkannya dengan ringan untuk melunakkan hati dan mempersatukan kalimat kaum muslimin yang dikhawatirkan mereka akan lari kalau diamalkan sesuatu yang lebih afdhal.

Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengurungkan keinginan untuk membangun kembali Baitullah sesuai dengan fondasi Ibrahim ‘alaihis salam karena kaum Quraisy di Makkah pada waktu itu baru saja meninggalkan masa jahiliah dan masuk Islam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan mereka dan melihat maslahat yang lebih besar berkenaan dengan persatuan dan keutuhan hati-hati kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun lebih memilih hal tersebut daripada membangun Baitullah di atas fondasi Ibrahim ‘alahis salam.

Pernah pula Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu shalat dengan sempurna empat rakaat di belakang Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dalam keadaan mereka sedang safar. Orang-orang pun mengingkari Ibnu Mas’ud yang mengikuti perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu, karena seharusnya dia shalat dua rakaat dengan mengqashar. Akan tetapi, beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab dan menyatakan, “Perselisihan itu jelek.”

Oleh karena itu, para imam, seperti Al-Imam Ahmad dan lainnya, membolehkan berpindah dari yang afdhal kepada yang tidak afdhal, seperti menjahrkan basmalah dalam suatu keadaan, menyambung shalat witir, atau yang lainnya, untuk menjaga persatuan kaum mukminin, mengajari mereka As-Sunnah, dan yang semisalnya.” (Majmu’ Fatawa, 22/437—438)

Sumber : http://asysyariah.com/bolehnya-membaca-basmalah-secara-jahr-dalam-keadaan- tertentu-karena-maslahat.html”