Wednesday 16 October 2013

Apakah Membatalkan Shalat, Mengambil Sapu Tangan yang Jatuh Ketika Shalat?

Apakah Membatalkan Shalat, Mengambil Sapu Tangan yang Jatuh Ketika Shalat?- Pertanyaan: Wahai Syaikh, Seseorang ketika shalat zhuhur dan dia sedang berdiri kemudian sapu tangannya terjatuh, lalu ia membungkukkan (badannya) untuk mengambilnya, apakah shalatnya batal dengan gerakkan seperti ini?

Jawab:

Ya, shalatnya batal dengan gerakkan seperti itu, karena jika ia membungkukkan (badannya) sampai menyerupai ruku’, berarti ia telah menambah jumlah ruku’. Tetapi jika ia seorang yang jahil (tidak mengetahui hukum) maka ia tidak berdosa berdasarkan keumuman firman Allah:
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami terlupa atau tersalah.” (Al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, jika sapu tangan atau kunci terjatuh darimu dan kamu sedang dalam keadaan berdiri ketika shalat, maka biarkanlah hingga kamu dalam keadaan sujud, atau ambillah dengan kakimu jika kamu mampu berdiri di atas satu kaki. Ambillah dengan kakimu dan sambutlah dengan tanganmu.

Adapun seseorang membungkuk (badannya) untuk mengambilnya dari lantai, dan ia lebih menyerupai bentuk ruku’ daripada berdiri maka tidak boleh.”

Sumber : Diterjemahkan sebisanya dari Fatawa Asy-Syari, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 2/393