Sunday 27 October 2013

Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita

Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita - Banyak Wanita muslimah yang tidak memakai cadar dan banyak juga yang memakai cadar. dan banyak dikalangan kita kaum muslimin, begitu merasa anek ketika melihat wanita memakai cadar, ada yang beranggapan ekstrim, teroris atau aliran sesat dan sebagainya [yang semuanya tak berdasar, hanya berdasarkan hawa nafsu], dan kadang anehnya yang emnjelek-jelekan orang yang bercadar dia sendiri memaki jilbab pun tidak.

Untuk membantah syubhat mereka, saya ambilkan fatwa dari Syekh Muhammad bin sholih al utsaimin tentang masalah hukum bercadar.

Penanya : dewasa ini telah tersebar sebuah fenomena ditengah-tengah kaum wanita yaitu model pakaian yang dapat memalingkan pandangan mata yang biasa disebut cadar, tetapi anehnya pakaian itu bukan cadar, hanya saja cara memakainya sebagaimana layaknya memakai cadar seperti yang biasa dilakukan oleh kaum wanita.pada mulanya yang disebut cadar itu menutupi muka pakaian wanita sehingga tidak kelihatan, sehingga hanya dua mata saja, kemudia banyak mengalami modifikasi dan pelebaran sedikit demi sedikit, sehinnga akhirnya kedua mata dan sebagian muka pemakainya terlihat yang dapat memalingkan pandangan dan menimbulkan fitnah, terlebih kebanyakan pemakainya biasanya menggunakan celak. ketika kami berhujah bahwa syaeikh tleah memfatwakan bahwa sala hukum dalam pakaian itu adalah boleh. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami sanagat berharap kiranya syekh dapat menjelaskan masalah tersebut secara rinci serta gamblang, semoga alloh membalas kebaikan syekh.

Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwa cadar sudah dikenal sejak masa nabi muhammad, dimana kaum wanita muslimah pada saat itu memakainya sebagaimana diisyaratkan dalam sabda beliau yang ditujukan kepada wanita muslimah yang sedang menunaikan ikhram:

"Janganlah kamu menutupnya[Muka] [HR. Bukhari]"

Hal ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum wanita muslimat ketika itu bercadar. Tetapi berkenaan dengan cadar yang ada pada masa kita sekarang ini, maka kami tidak pernah memfatwakan kebolehan memakainya, bahkan kami memandangnya harus mencegahnya, karena hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan lebih jauh untuk membolehkan sesuatu yang tidak boleh, sebagaimana yang dikatakan oleh penanya yang emenemukan langsung alasan tersebut. perlu kami tegaskan kembali, bahwa kami tidak pernah memfatwakan kepada seorang wanita pun, baik terhadap keluarga maupun orang lain akan kebolehan memakai cadar yang ada pada masa kita ini yang ememperlihatkan sebagian wajah, bahkan kami memandang bahwa pemakian cadar tersebut harus dilarang, dan kami serukan kepada kaum wanita muslimah, hendaklah mereka takut kepada Alloh dalam masalah tersebut, serta tidak sepatutnya mereka memakai cadar seperti itu, karena hal itu akan membuka pintu kejahatan yang sulit dikunci setealhnya.

Sumber :Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin,Alfazh wa Mafahim Fi Mizan asy-Syari'ah, hal 73-74