Wednesday 30 October 2013

Apakah Harta Korupsi Harus Dizakati?

Apakah Harta Korupsi Harus Dizakati? - Korupsi begitu merebak di indonesia, banyak para pejabat melakukan korupsi uang rakyat. Mereka kaya raya dari harta korupsi mereka,tapi Apakah Harta Korupsi Harus Dizakati?. Berikut uraiannya:

Pertanyaan: Bismillah. Ustadz, apakah harta hasil dari korupsi atau mencuri juga wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haulnya? Jazakallahu khairan. (08574046xxxx)

Dijawab Oleh Al Ustadz Qomar Za, Lc:

Tidak ada zakatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Allah tidak menerima sedekah dari harta hasil curian atau rampasan.” (Shahih, HR. Muslim)

Sedangkan zakat tergolong sedekah yang wajib. Maka zakat tidak akan diterima dari hasil yang haram dan ini merupakan kesepakatan para pengikut madzhab-madzhab, demikian disebutkan dalam buku “Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah”.

Yang wajib dilakukan adalah justru membersihkan diri dari harta yang haram itu secara total, dengan mengembalikannya kepada yang berhak.

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 14 vol. 02 1433 H – 2012 M, hal. 89.