Dijawab Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
Tidak diragukan lagi bahwa berbaur dengan orang yang bukan mahram itu tidak diperbolehkan. Dan khalwat lebih parah dan lebih besar dosanya. Namun dalam kondisi darurat, hukum sesuatu dapat berbeda, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (al-An’am: 119)
Maka apabila saya terpaksa mengajak bicara istri tetangga saya, lalu saya masuk menemuinya untuk membawanya ke dokter, atau kondisi yang serupa itu, hal demikian tidak apa-apa dengan tetap menghindari fitnah. Yaitu kalau laki-laki itu memiliki seorang istri, ia dapat meminta bantuan istrinya sehingga tidak terjadi khalwat.
(Majmu’ah As’ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah)
Sumber: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, hal. 88-89.