Wednesday 30 October 2013

Bolehnya Berkhalwat ketika Darurat

muslimah
Bolehnya Berkhalwat ketika Darurat - Pertanyaan: Salah satu kasus yang mungkin saja terjadi, seorang wanita menyingkap wajahnya di hadapan pria bukan mahram dalam keadaan darurarat. Misalnya jika istri tetangga sakit, sementara suaminya sedang pergi dan tidak ada mahram yang menyertainya. Apakah yang harus dilakukan ketika itu?

Dijawab Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Tidak diragukan lagi bahwa berbaur dengan orang yang bukan mahram itu tidak diperbolehkan. Dan khalwat lebih parah dan lebih besar dosanya. Namun dalam kondisi darurat, hukum sesuatu dapat berbeda, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (al-An’am: 119)

Maka apabila saya terpaksa mengajak bicara istri tetangga saya, lalu saya masuk menemuinya untuk membawanya ke dokter, atau kondisi yang serupa itu, hal demikian tidak apa-apa dengan tetap menghindari fitnah. Yaitu kalau laki-laki itu memiliki seorang istri, ia dapat meminta bantuan istrinya sehingga tidak terjadi khalwat.

(Majmu’ah As’ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah)

Sumber: Majalah Akhwat Shalihah vol. 16/1433 H/2012, hal. 88-89.