Sunday 20 October 2013

Hukum Menamai Masjid dengan Nama Seseorang


masjid
Hukum Menamai Masjid Dengan Nama Seseorang - Tidak jarang seseorang yang hendak mewakafkan hartanya untuk sebuah pembangunan masjid ia berkeinginan agar nantinya masjid tersebut dinamai dengan namanya. Hal itu dilakukannya supaya masyarakat tahu bahwa dialah pemrakarsa berdirinya masjid tersebut. Tentu saja hal seperti itu bisa mencacati keikhlasannya dalam beramal.

Bahkan para ulama memberikan peringatan ketika seseorang membangun masjid agar tidak menulis namanya pada masjid yang ia bangun agar keikhlasannya lebih terjaga.

Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata, “Siapa yang menulis namanya pada masjid yang ia bangun, dia jauh dari keikhlasan.” (Dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 2/222)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya tentang penamaan masjid dengan nama orang, misal Masjid Fulan bin Fulan.
Beliau menjawab, “Penamaan seperti itu mengandung sisi kebaikan dan sisi keburukan. Sisi kebaikannya, ketika manusia membaca nama masjid, manusia akan mendoakan pembangunnya, ‘Semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala mengampuni orang yang telah membangunnya. Semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala memberikan balasan yang baik kepadanya’, atau doa-doa yang semisal.

Di sisi lain, penamaan tersebut mengandung keburukan, yaitu dikhawatirkan munculnya riya. Hal ini manakala ia membuat penamaan itu agar manusia melihatnya. Di saat riya mengiringi sebuah amalan, sungguh ia akan menggugurkan amalan tersebut, sebagaimana telah shahih dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Allah Subhanallahu wa Ta’ala berfirman, “Aku adalah sesembahan yang tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang ia menyekutukan selain-Ku dengan-Ku pada amalan itu, sungguh Aku tinggalkan ia bersama sekutunya.” (HR. Muslim no. 2985, dari siaran “Nurun ‘Ala ad-Darb”)
Wallahu a’lam bish-shawab.
[Faedah ini diambil dari majalah Asy Syariah no. 75/VII/1432 H/2011 hal. 47]

Catatan:
Pada tgl 04/10/11, ana bertanya via sms ke redaksi majalah Asy Syariah (rubrik Tanya Jawab Ringkas) sbb:

Bismillah. Dlm rubrik hadits edisi 75 (terbaru), tdk dibolehkan menamai masjid dgn nama seseorang, lantas bgm bila dgn nama nabi, shahabat atau ulama salaf?
Kemudian mendapat balasan pada tgl 11/10/11, sbb:
Jwbn ust Qomar: yang dimaksud penulis wallahu a’lam, adalah penamaan masjid dengan nama seseorang yang yang wakaf itu sendiri, ini sangat rentan dengan ketidak ikhlasan, maka harus hati-hati. Bukan dilarang menamai masjid dengan nama seseorang atau nama sahabat.
Walhamdulillah, semoga bermanfaat.