Friday 18 October 2013

Hukum Jual Beli Pakaian Wanita yang Ketat dan Transparan

Pertanyaan:Kami mohon fatwa dari samahah (para ulama yang kami hormati) tentang hukum menjual-belikan celana ketat dengan berbagai jenisnya, di antaranya yang disebut dengan celana jeans, stelan yang terdiri dari celana dan blus, sepatu wanita berhak tinggi, cat rambut dengan aneka jenis dan warnanya, terutama yang biasa dipakai oleh kaum wanita, pakaian wanita yang transparan, atau yang disebut dengan sifon, gaun wanita dengan lengan pendek, dan rok ukuran 2/3 atau mini?

Jawaban:
Segala hal yang digunakan, atau diduga kuat akan dalam perbuatan haram, maka haram untuk diproduksi, didatangkan, dijual-belikan, dan dipasarkan di tengah-tengah umat islam. Diantaranya ialah berbagai barang yang banyak menyebar di kalangan kaum wanita muslimah –semoga Allah melimpahkan hidayah kepada mereka- berupa: pakaian transparan, sempit dan pendek, atau segala pakaian yang dapat menonjolkan kecantikan, keindahan dan lekak-lekuk tubuh wanita di hadapan para lelaki non mahrom.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Setiap pakaian yang diduga kuat akan dikenakan untuk melakukan tindak kemaksiatan, maka anda tidak boleh menjual, atau membuatkannya untuk orang yang akan mengenakannya dalam kemaksiatan dan perbuatan kezhaliman. Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer, atau menjual wewangian kepada orang yang akan menjadikannya sebagai pelengkap acara minum khamer atau perzinaan.

Demikian juga halnya setiap barang yang pada asalnya mubah diperjualbelikan bila digunakan sebagai penunjang kemaksiatan. Setiap pengusaha muslim memiliki kewajiban untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan menjalankan syari’at nasehat-menasehati sesama muslim. Dengan demikian ia tidaklah memproduksi atau memasarkan kecuali barang-barang yang mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi umat Islam. Sebagaimana sudah sepantasnya bila seorang pengusaha muslim menjauhi setiap barang yang mendatangkan kejelekan dan kerusakan pada mereka.

Ketahuilah bahwa rizki dan usaha yang halal terlalu banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan yang haram.

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Perlu diketahui bahwa kewajiban nasehat-menasehati ini merupakan bukti akan keimanan anda. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS. At Taubah: 71)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‎‏“Agama itu adalah nasehat.” Dikatakan kepada beliau: “Nasehat untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Nasehat untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin dan seluruh lapisan masyarakat Islam.” (Riwayat Muslim)

Sahabat Jabir bin Abdillah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengisahkan: “Aku pernah membai’at (berjanji setia) kepada Raulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendirikan sholat, membayar zakat dan memberi nasehat kepada setiap orang Islam.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan yang dimaksudkan oleh Syaikhul Islam rahimahullah dari ucapannya di atas bahwa: “Oleh karena itu dibenci menjual roti, dan daging kepada orang yang diketahui akan menjadikannya sebagai hidangan penyerta acara minum khamer….” adalah dibenci yang bermaknakan haram, sebagaimana hal ini dapat diketahui dari berbagai fatwa beliau lainnya. Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufiq kepada anda.

Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Anggota Tetap Komite Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Bakr Abu Zaid
Anggota: Shaleh Fauzan.
Anggota: Abdul Aziz Alus Syeikh.