Sunday 20 October 2013

Hukum Menggunakan dan Memperjual belikan Obat Kuat

Hukum Menggunakan dan Memperjual belikan Obat Kuat - Pertanyaan: Apa hukum menggunakan obat penambah stamina (jamu kuat) dan bagaimana hukum memperjualbelikannya? (Abdurrahman, Yogyakarta)

Jawaban dari Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi:

Pada jawaban pertanyaan no. 3 [1], telah berlalu penjelasan tentang pembolehan obat yang bermanfaat dan halal serta tidak membahayakan seseorang, demikian pula halnya obat penambah stamina. Adapun memperjualbelikan obat tersebut, hal ini diperbolehkan selama obat itu halal dan bermanfaat. Wallahu a’lam.

Catatan kaki:
[1] Silakan baca, Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57-58.